Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada seluruh bupati dan wali kota di Aceh untuk meminta penyampaian sejumlah data terkait pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi.
Surat bernomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 itu bersifat segera, ditandatangani secara digital oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, atas nama pimpinan KPK.
Pasca KPK Surati Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, data tersebut menjadi salah satu basis pemantauan KPK.
“Data perencanaan dan penganggaran program prioritas pemerintah daerah akan menjadi salah satu basis pemantauan KPK untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” Kata Budi kepada The Indonesian News melalui pesan elektronik, Senin 7 September.
Sebelumnya, Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan bahwa permintaan data dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tugas KPK melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi penyelenggara pelayanan publik.
Adapun data yang diminta meliputi hibah Tahun Anggaran 2025 dan 2026, termasuk hibah kepada instansi vertikal, bantuan keuangan Tahun Anggaran 2025 dan 2026, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, serta anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD pada periode yang sama.
Selain itu, KPK juga meminta daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026, data pengadaan barang dan jasa melalui metode Pengadaan Langsung dan E-Purchasing, Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, serta laporan hasil audit Inspektorat melalui akun e-Audit apabila telah dilakukan.









