Beranda Nasional Menko Polkam Tegaskan Karhutla Bukan Lagi Sekadar Imbauan: “Jika Kesadaran Diabaikan, Instrumen...

Menko Polkam Tegaskan Karhutla Bukan Lagi Sekadar Imbauan: “Jika Kesadaran Diabaikan, Instrumen Hukum Akan Bekerja

Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026). The Indonesian News/Erlita

Jakarta (The Indonesian News) Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sebatas imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penegasan tersebut disampaikan Menko Polkam saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Djamari, pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang memiliki tiga lapis, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.

“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Djamari.

Ia menjelaskan, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan serta amanah yang diberikan kepada setiap pihak. Adapun tanggung jawab hukum merupakan konsekuensi yang telah ditetapkan negara melalui peraturan perundang-undangan.

“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.

Kebakaran Berulang di Konsesi Jadi Sorotan

Kepada para pemegang HGU dan PBPH, Djamari mengingatkan bahwa HGU bukan merupakan hak milik, melainkan hak yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu dengan kepercayaan bahwa tanah tersebut dikelola secara baik, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, ia meminta perusahaan tidak menganggap kebakaran yang berulang di wilayah konsesi sebagai sebuah kejadian biasa atau sekadar kecelakaan.

“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.

Djamari menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen hukum apabila tanggung jawab moral dan tanggung jawab jabatan tidak dijalankan. Pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana, sedangkan HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran bersama dalam mencegah karhutla.

Menurut Djamari, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lahan, khususnya di kawasan gambut, sangat penting untuk memastikan lahan tetap dalam kondisi basah, mencegah kebakaran berulang, sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan usaha.

“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Puncak Karhutla Belum Terlewati

Menko Polkam juga mengingatkan bahwa ancaman karhutla pada 2026 belum berakhir. Seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dan tidak menganggap kondisi saat ini sebagai fase penurunan.

“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelas Djamari.

Ia menambahkan, pemerintah telah memiliki perangkat aturan yang cukup lengkap untuk melakukan pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran karhutla.

“Aturan pun sudah lengkap. Jadi, ada dua kemungkinan, ada yang jujur dan ada yang tidak. Kita akan lihat, dan akan ada tindakan penegakan hukum bagi yang tidak jujur,” ungkapnya.

734,81 Hektare Masih Terbakar di Enam Provinsi Prioritas

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan terkini penanganan karhutla.

Hingga saat ini, luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas tercatat mencapai 734,81 hektare. Sementara di luar provinsi prioritas, terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar.

Untuk mempercepat penanganan, pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanggulangan karhutla.

Operasi pemadaman juga diperkuat melalui dukungan udara dengan mengerahkan 55 pesawat. Sebanyak 19 pesawat digunakan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), sedangkan 36 pesawat dikerahkan untuk operasi water bombing.

Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman titik-titik kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah lainnya.

HGU Wajib Dijaga, Pembakaran Lahan Dilarang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburan serta mencegah terjadinya kerusakan.

Ia juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.

Dari jumlah tersebut, 192 laporan ditujukan kepada perorangan dan delapan laporan berkaitan dengan korporasi.

Dari seluruh penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dengan mengoptimalkan berbagai instrumen hukum yang tersedia.

Penanganan perkara dilakukan melalui instrumen pidana umum, pidana khusus, maupun perdata sesuai karakteristik masing-masing perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Darat Diperkuat

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya penguatan operasi darat untuk mengoptimalkan penanganan karhutla, terutama di wilayah yang masih terdapat titik api.

Dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait dinilai penting untuk mempercepat proses pemadaman dan mencegah kebakaran meluas.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala BNPB, Kepala BMKG, para gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, serta pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH.

Turut mendampingi Menko Polkam, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam.