Aceh Singkil (The Indonesian News) – Eksekutif Kabupaten (EK) Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap dugaan permasalahan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surya padli Ketua EK LMND Aceh Singkil menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap pelaksanaan program harus memenuhi standar keamanan pangan, higienitas, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut menyusul munculnya berbagai sorotan terhadap sejumlah dapur SPPG di Aceh Singkil yang dilaporkan belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Aceh Singkil, dari 13 dapur SPPG yang beroperasi, baru dua yang telah memiliki sertifikat tersebut.
“Kami mendukung langkah Kejati Aceh untuk melakukan pemantauan terhadap SPPG yang bermasalah. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Surya Padli dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Juni 2026.
LMND menilai bahwa aspek keselamatan dan kesehatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh pengelola SPPG diminta segera memenuhi persyaratan administrasi maupun standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, LMND juga mendorong pemerintah daerah, instansi kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG yang belum memenuhi standar. Langkah tersebut penting guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat.
“Kami berharap pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi menjadi langkah preventif untuk menjamin seluruh program MBG berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
EK LMND Aceh Singkil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai program pelayanan publik yang menggunakan anggaran negara agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat.
“Program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Karena itu, kami mendukung penuh setiap upaya pengawasan yang bertujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutup Surya Padli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar mengusut indikasi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kejagung menegaskan kasus korupsi MBG harus menyentuh dari hulu ke hilir.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada (kejaksaan ) di daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi korupsi. Kasus ini harus diusut menyeluruh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Pada Senin (15/6).
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ali Rasab Lubis mengatakan, Pihaknya akan memantau jika ada permasalahan SPPG di aceh.
“Kejati aceh siap dan akan memantau jika ada permasalahan SPPG di aceh,” Kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis (18/6/2026).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, SPPG di daerah juga memungkinkan diusut karena adanya indikasi penyimpangan. Modus korupsi SPPG disebut memiliki kesamaan modus dengan kasus yang menjerat petinggi BGN saat ini.
“Ya termasuk itu ada jual beli titik. Kemudian yayasan juga banyak yang bermasalah,” paparnya.
Anang menjelaskan, penyidik masih mendalami keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing tersangka.












