Beranda Nasional Presiden Tak Ikut Campur soal KPK dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon

Presiden Tak Ikut Campur soal KPK dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon

Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon (Kiri) pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Kanan) dalam kunjungan kerjanya di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Foto: Diskominfo Aceh Singkil

Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait HGB Summarecon.

Pendalaman itu akan dilakukan lantaran empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Pada Selasa (15/9) malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, KPK berhasil mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Jumlah ini merupakan pembaruan dari data awal yang menyebut 17 orang. Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penggalian fakta membutuhkan tahapan dan waktu yang lebih panjang, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini baru saja diterbitkan.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” tambah Taufik.

Presiden Tak Ikut Campur

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan mencampuri urusan hukum. Hal ini disampaikan Bambang menanggapi dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Bapak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Telusuri Aliran Dana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri aliran dana senilai Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid yang kini telah ditahan.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak… Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Nusron Wahid, mengingat keterlibatan orang-orang terdekatnya. Budi Prasetyo menekankan pentingnya tanggung jawab moral pejabat publik untuk kooperatif dalam penegakan hukum, termasuk hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Strategi penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, telah disiapkan untuk membongkar kasus ini secara tuntas. “Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tutup Budi.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, delapan individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 4 Oktober 2026. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk), Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN), serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).