Tiga Penambang Emas Dilokasi HGU Perkebunan Sawit di Aceh Jaya meninggal tertimbun longsor 

Aceh Jaya (The Indonesian News) – Tiga penambang emas dilaporkan meninggal dan empat orang lainnya mengalami luka-luka akibat tertimbun longsor tambang ilegal dalam area perkebunan sawit, desa Crak Mong, kecamatan Sampoinet, kabupaten Aceh Jaya, Aceh, Pada Selasa, 16 Juni 2026, dini hari.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, Selasa (16/6/2026) mengatakan, peristiwa yang menelan korban jiwa itu terjadi sekira pukul 00,30 WIB dini hari dan petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkaran (TKP) dan memasang police line.

“Adapun tiga  yang meninggal tertimbun longsor di area tambang emas ilegal itu, Ftria (30 tahun), Maulana (33 tahun), Bental Sanjaya  (30 tahun) yang semuanya merupakan warga desa Keude, kecamatan Sabee, Kabupaten Aceh Jaya,” Kata Iptu Julian Zairi dalam keterangannya.

Sementara, empat korban mengalami luka berat dan ringan, masing-masing Edi dan Tahun Najimi, warga Aceh Selatan, Saiful dan Zamil warga kecamatan Krueng Sabe. Ke empat korban  tersebut sudah mendapat penganan medis di Rumah Sakit Daerah Teuku Umar, kab Aceh Jaya.

Iptu Julian menambahkan, sebelum kejadian pihak perusahaan perkebunan sawit, PT TPP3 Astra sudah memperingatkan agar warga tidak melakukan penambangan emas di area perkebunan tersebut.

Dikatakannya,  pasca kejadian longsor tambang yang merengut korban jiwa dan luka-luka, PT TPP3 Astra melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di area perkebunan sawit

“Terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” demikian Iptu Julian Zairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *