Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul menyatakan kapal asing, termasuk kapal perang, yang melintas di Selat Malaka tetap wajib menghormati kedaulatan serta ketentuan hukum Indonesia, meskipun memiliki hak lintas transit di jalur tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kabar yang menyebut adanya dugaan kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas di Selat Malaka dalam beberapa waktu terakhir.
Tunggul menjelaskan Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.
“Menanggapi Kapal Asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Laksma TNI Tunggul dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Tunggul menuturkan hak lintas transit tersebut memungkinkan kapal melintas secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin dari satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke bagian lainnya.
“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyatakan Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengatur aktivitas pelayaran tersebut. Pemerintah telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut), sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” tuturnya.
Selain itu, Tunggul menekankan kapal asing juga wajib mematuhi aturan keselamatan serta perlindungan lingkungan internasional selama melintas.
Ia memastikan TNI AL akan terus memantau aktivitas pelayaran di Selat Malaka guna menjaga keamanan dan keselamatan jalur strategis tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional yang berlaku.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran yang berasal dari kapal,” paparnya.

















