Banda Aceh – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh kembali menyambut kedatangan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI- Nonprosedural) di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Kamis, 23 April 2026.
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyampaikan, hal ini bagian upaya pemerintah indonesia dan malaysia menertibkan perkerja asing tanpa izin tinggal dan berkerja tanpa izin resmi.
“Pemulangan hari ini PMI-Non-Prosedural asal Aceh sebanyak 37 orang. Sebenarnya ada 5 titik pemulangan serentak hari ne yaitu di jakarta, sumut, lombok , jawa timur dan Aceh,” Kata Siti Rolijah.
Selanjutnya, Siti Rolijah menyampaikan, Fasilitasi pemulangan PMI Aceh yang di deportasi dari Malaysia berjalan lancar berkat bantuan sinergi lintas sektor.
“Kemudahan pemeriksaan dari imigrasi Bandara SIM, bantuan pembebasan bea imei oleh bea cukai, pendampingan dari DISNAKERMOBDUK ACEH dan Disnaker Kab/Kota asal PMI memudahkan proses pemulangan seluruh PMI tersebut,” Terangnya.
Assisten Atase Imigrasi Teuku Bastari perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur yang ikut mendampingi pemulangan PMI Non-Prosedural mengatakan jika WNI ingin keluar negeri harus memahami dokumen apa saja yang di perlukan.
“Sehingga kita bisa ke luar negeri secara legal dan tidak termakan iming-iming dan tidak mudah tertipu,” Kata Teuku Bastari.
Sementara itu, salah satu PMI Non-Prosedur asal Sigli berinisial M mengatakan dia berkerja selama 2 tahun dan 1 tahun didalam penjara.
“Dulu pergi liburan dan lama-lama ingin kerja juga. masih banyak orang indonesia yang belum pulang dan berada di penjara, harapannya mereka segera dipulangkan, kasihan mereka”. Katanya.
Diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia memfasilitasi pemulangan 217 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Indonesia, Kamis, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Ratusan PMI itu diterbangkan dengan pesawat komersial ke lima titik debarkasi dengan tujuan Mataram (22 orang), Banda Aceh (37 orang), Medan (73 orang), Surabaya (27 orang), dan Jakarta (58 orang).
“Jadi, hari ini kami memulangkan WNI dan PMI sebanyak 217 orang dengan tujuan lima kota di Indonesia,” kata Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, Dikutip dari ANTARA, Kamis, 23 April 2026.
Berdasarkan data KBRI di Kuala Lumpur, para PMI tersebut sebelumnya berada di 10 depot tahanan imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sebagian besar PMI yang dipulangkan itu termasuk dalam kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, mereka dalam kondisi sakit, serta individu yang telah cukup lama berada di depot sehingga harus dipulangkan.
KBRI menyatakan pemulangan itu menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan kemanusiaan dan kepastian bagi mereka.
Kloter pemulangan tersebut juga mencakup 49 orang WNI, yang ditangkap saat operasi gabungan penyerbuan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April lalu.
Pemulangan itu dilaksanakan melalui koordinasi erat antara KBRI di Kuala Lumpur dengan otoritas setempat, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta koordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), guna memastikan kelancaran proses pemulangan hingga penanganan lanjutan setibanya di Indonesia.
Pemulangan tersebut menjadi gelombang yang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah KBRI di Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan WNI pada Februari dan Maret 2026.
Upaya itu mencerminkan konsistensi KBRI Kuala Lumpur dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak WNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Adapun permasalahan yang dihadapi sebagian besar PMI tersebut berkaitan dengan pelanggaran kelebihan izin tinggal (overstay) serta beberapa kasus pidana.
Dalam hal ini, KBRI di Kuala Lumpur tetap mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak-hak dasar WNI.
KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum negara setempat, serta memahami hak dan kewajiban mereka selama bekerja atau tinggal di luar negeri. Hal itu perlu dilakukan sebagai langkah utama dalam mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan optimal bagi WNI, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab.
“Kami mengharapkan dengan pemulangan ini dan dengan nasihat yang kami sampaikan, ke depannya PMI yang akan bekerja di Malaysia dapat menempuh jalur sesuai prosedur dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku di Malaysia,” ucap Dubes Iman.
Dia berpesan agar para PMI menjadikan pemulangan ini sebagai pengalaman dan pelajaran hidup yang berharga untuk tidak diulangi di kemudian hari. Dia juga mendoakan para PMI dapat kembali ke kota asal dengan selamat dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
“Saya berharap apa yang sudah Bapak dan Ibu alami dan jalani menjadi pembelajaran yang sangat berarti. Selamat jalan, selamat kembali ke Tanah Air. Salam untuk keluarga,” ujar Dubes Iman.



















