Phuket – Berawal dari informasi penangkapan 2 kapal Indonesia di wilayah perairan Phuket oleh otoritas maritim Thailand pada 11 Maret 2026, Konsulat Republik Indonesia di Songkhla (KRI Songkhla) menerima konfirmasi mengenai keberadaan 1 ABK WNI di bawah umur di antara total 19 ABK yang ditahan oleh otoritas Thailand.
Konsul RI (KRI) Songkhla Winardi H. Lucky mengatakan, MY (15) remaja asal Aceh Timur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA sedang liburan sekolah dan ingin mencari uang tambahan pribadi untuk mengisi waktu luangnya di saat libur. MY kemudian tertarik mengikuti ajakan kenalannya untuk ikut menangkap ikan di laut. Siapa sangka, aktivitas yang dilakukan MY untuk mengisi hari libur sekolah, malah berakhir dengan penahanan di Thailand selama 6 minggu lebih.
“MY mengaku bahwa itu adalah pertama kalinya dirinya menangkap ikan di laut. Kepada KRI Songkhla, MY menerangkan bahwa dirinya telah ikut dan berada dalam kapal KM. Aneuk Manja 02 selama 8 hari dan 8 malam, Hingga pada 11 Maret 2026 dini hari, otoritas maritim Thailand melancarkan operasi penangkapan dan kemudian mendapati MY bersama 13 orang ABK WNI lainnya dalam kapal KM. Aneuk Manja 02 yang ditangkap atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). MY yang sedang tertidur pada operasi penangkapan terkejut ketika bangun dan mendapati bahwa dirinya dan rekan-rekannya sudah berada di wilayah yang asing dan berhadapan dengan otoritas Thailand,” Kata Konsul Winardi H. Lucky melalui rilis pers pada Jumat, 1 Mei 2026.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, pada tanggal 12 dan 13 Maret 2026 KRI Songkhla lakukan akses kekonsuleran dan pendampingan kepada MY dan 18 rekan lainnya di otoritas hukum Tailan. Pada 14 Maret 2026, MY ditempatkan pada tahanan sementara pada Rumah Detensi Remaja di Phuket sambil menunggu sidang berlangsung.
KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi MY agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). KRI Songkhla telah berikan pendampingan dan bantuan penerjemahan bagi MY dalam beberapa kesempatan sampai pelaksanaan sidang. Pada 23 April 2026, putusan sidang Pengadilan Remaja dan Keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintahkan MY agar segera dideportasi keluar Thailand.
“Atas kerja sama KRI Songkhla dengan Kantor Imigrasi Phuket dan Rumah Penampungan Anak dan Keluarga di Phuket, MY diperbolehkan untuk tinggal di Rumah Penampungan Khusus Anak sampai rampungnya persiapan untuk deportasi pemulangan. Dengan didampingi staf KRI Songkhla, MY telah tiba di Bandara Kualanamu Medan Indonesia pada 30 April 2026 pukul 22:20 WIB dan diterima oleh Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk pemulangan lebih lanjut ke kediaman asal di Aceh Timur. Deportasi pemulangan MY turut dimonitor bersama oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Daerah terkait,” Demikian Konsul RI di Songkhla, Winardi H. Lucky.



















