Masuk DPO, Kejari Banda Aceh Imbau Dua Terpidana TPPU Serahkan Diri

banner 468x60

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyatakan hingga saat ini ada dua terpidana tindak pidana pencucian (TPPU) dan perbankan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman. Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi dalam keterangan, Kamis, 9 April 2026.

banner 336x280

Dia menjelaskan, Berdasarkan hasil pemantauan dan panelusuran yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur), diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh dan diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh,

“Adapun identitas singkat kedua terpidana tersebut yaitu S.B.R. (30 tahun), laki-laki, dan S.H.A.B.S. (33 tahun). perempuan, yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/Pid/2022, terpidana S.B.R. dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima millar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4953K/Pid.Sus/2022, terpidana S.H.A.B.S. dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” Katanya.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) secara berkelanjutan melaksanakan upaya pencarian, pelacakan, dan pengamanan terhadap para terpidana dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana dimaksud agar dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Selain itu, kepada para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diharapkan untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Demikian Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *