Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Debottlenecking ke-10 Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Sidang tersebut membahas penyelesaian berbagai hambatan investasi, mulai dari sektor budidaya perikanan di Danau Toba hingga penyediaan infrastruktur air bersih dan pengembangan kawasan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dalam Siaran Pers Kemenkeu, Aduan pertama berasal dari PT Aqua Farm Nusantara (AFN) terkait ketidakselarasan kuota budidaya ikan Danau Toba sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan perizinan investasi perusahaan. PT AFN merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang budidaya ikan tilapia terintegrasi, dengan kegiatan budidaya di Danau Toba dan fasilitas pengolahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menkeu menegaskan pentingnya penyelesaian yang mampu menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan keberlanjutan lingkungan. Dalam sidang tersebut, pemerintah memutuskan akan melakukan kajian ulang terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan Danau Toba sebagai dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.
Selain membahas sektor budidaya perikanan, sidang juga menangani aduan kedua dari PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA) terkait pelaksanaan perjanjian investasi penyediaan air bersih berbasis teknologi Seawater Reverse Osmosis (SWRO) di KEK Mandalika. PT PAIA merupakan perusahaan PMA yang bergerak di bidang penyediaan air bersih melalui proses desalinasi air laut. Isu yang disampaikan meliputi kesenjangan pemenuhan kewajiban infrastruktur oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), ketidaksesuaian pengelolaan dan skema komersial dengan kesepakatan awal, serta perubahan skema bisnis yang memengaruhi kelayakan ekonomi dan keberlanjutan investasi SWRO. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mendorong penyelesaian secara konstruktif guna menjaga keberlanjutan investasi serta memastikan keandalan penyediaan infrastruktur air bersih bagi pengembangan kawasan.
Adapun aduan ketiga membahas kendala implementasi perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan yang dihadapi PT Perusahaan Resor Indonesia Amerika (PRIA) di KEK Mandalika. PT PRIA merupakan perusahaan yang berfokus pada pengembangan Kawasan Pariwisata terpadu, khususnya Proyek Resor Hotel Bintang 5 di KEK Mandalika. Pemerintah akan melanjutkan pembahasan bersama investor utama guna memperoleh solusi yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Hingga 19 Mei 2026, Satgas P3M-PPE telah menerima 145 aduan melalui Kanal Debottlenecking. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 aduan telah diselesaikan dan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel.


















