Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan setiap permintaan akses lintas udara atau blanket overflight access oleh pesawat militer asing, termasuk dari Amerika Serikat, harus tetap tunduk pada kepentingan nasional dan kedaulatan penuh Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Menlu Sugiono menyusul adanya usulan dari Amerika Serikat terkait izin lintas udara bagi pesawat militernya di wilayah udara nasional.
“Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak akan serta-merta memberikan persetujuan tanpa melalui pembahasan strategis lintas mekanisme yang mempertimbangkan aspek pertahanan dan kepentingan nasional.
Menlu Sugiono mengemukakan seluruh mekanisme pertimbangan atas permintaan tersebut berada sepenuhnya di tangan pemerintah Indonesia.
“Mekanismenya seperti apa dan sebagainya itu di Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Indonesia tetap memegang kontrol penuh terhadap setiap bentuk akses militer asing, termasuk dalam skema kerja sama strategis dengan negara mitra.
Menlu juga menggarisbawahi bahwa kebijakan pemerintah akan tetap berpijak pada mandat konstitusi untuk menjaga kedaulatan wilayah serta melindungi seluruh kepentingan nasional, tanpa mengesampingkan prinsip kerja sama internasional yang setara.
Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara.
Namun, kerja sama tersebut harus berada dalam koridor yang tidak merugikan posisi strategis Indonesia.
Ia menjelaskan, proposal tersebut saat ini masih berada dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Seluruh proses evaluasi akan dilakukan sesuai mekanisme nasional, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta implikasi terhadap kedaulatan negara.
“Kalau berbicara mengenai overflight access, itu merupakan satu intens yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” ujarnya.
Dalam konteks pertahanan negara, izin lintas udara bagi pesawat militer asing merupakan isu strategis yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan bilateral, tetapi juga menyangkut otoritas penuh Indonesia atas wilayah udaranya, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional dan prinsip hukum internasional.
“Perjanjian serupa itu juga kalau dilakukan dengan negara-negara lain, tidak ada masalah. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” tutur Sugiono.
Ia juga meminta agar isu ini tidak dipandang sebagai bentuk ancaman terhadap kedaulatan Indonesia.
Menurutnya, dinamika geopolitik global justru menuntut Indonesia untuk tetap aktif menjalin komunikasi strategis dengan berbagai pihak, sambil menjaga kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
“Jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” pungkasnya.














