Pontianak (The Indonesian News) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melaksanakan pemantauan langsung pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
“Pemantauan ini untuk memastikan kehadiran dan pelindungan negara di wilayah perbatasan. PLBN Entikong merupakan salah satu pintu masuk utama pemulangan PMIB dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, saat memberikan arahan di PLBN Entikong, Kamis (11/6/2026).
Koba menjelaskan bahwa pemulangan 65 PMIB melalui perbatasan darat Tebedu-Entikong terlaksana atas koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas Malaysia. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 anak-anak yang ikut dipulangkan.
Pemulangan tersebut turut dipantau oleh Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli. Ia menegaskan pentingnya PMI memahami aturan di negara tujuan, termasuk kewajiban memiliki dokumen lengkap sesuai prosedur.
“Negara akan menjamin proses kepulangan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi pekerja migran,” ujar Abdullah.
Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidkoor Pollugri Kemenko Polkam selaku Ketua II Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga meninjau langsung kondisi faktual PLBN Entikong. Peninjauan mencakup kesiapan sarana, prasarana, dan layanan pemulangan bagi PMIB.
“Perbaikan sarana dan prasarana perlu terus dilakukan untuk memastikan layanan pemulangan PMIB berjalan memadai. Peningkatan aspek keamanan juga penting, termasuk pemantapan strategi keamanan perbatasan,” ujar Koba.
Sementara itu, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Seriulina Br Tarigan, menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan keselamatan PMI serta mencegah penipuan dan tindak pidana perdagangan orang.
“Jangan pernah tergiur bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Pastikan memiliki dokumen lengkap dan bertanya kepada instansi yang tepat mengenai mekanisme bekerja ke luar negeri,” ujar Seriulina.
Kemenko Polkam menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen melindungi PMIB, termasuk merespons kebutuhan mereka secara cepat dan efektif. Langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.









