Beranda blog Halaman 38

Menhan Sjafrie Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Rusia

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin (Kiri) Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia dan Rusia bersama Duta Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia H.E. Sergei Gennadievich Tolchenov (Kanan) di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026). The Indonesian News/HO-Biro Infohan Setjen Kemhan

Jakarta (The Indoneisian News) – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menerima Duta Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia H.E. Sergei Gennadievich Tolchenov di Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Pada Rabu (2/9/2026).

“Pertemuan tersebut membahas perkembangan hubungan bilateral Indonesia-Rusia serta langkah konkret untuk semakin memperkuat kerja sama pertahanan kedua negara. Sejumlah hal yang dibahas meliputi rencana kunjungan kerja ke Rusia, peningkatan dialog dan latihan bersama antarmatra, kerja sama pasukan khusus, pendidikan dan pelatihan personel, serta pengembangan kapasitas di bidang kedokteran militer,” Kata Biro Infohan Setjen Kemhan dalam keterangannya, Dikutip Kamis, 3 September 2026.

Indonesia memandang Rusia sebagai salah satu mitra penting dalam membangun kerja sama pertahanan yang dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, kepentingan bersama, serta penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara.

“Dalam pertemuan tersebut, Menhan Sjafrie didampingi Kabaloghan Kemhan dan Dirjen Strahan Kemhan,” Demikian Biro Infohan Setjen Kemhan.

TNI AL Gagalkan Dugaan TPPO di Kepulauan Riau

Terduga pelaku di Pelabuhan TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,Rabu (02/09/2026). The Indonesian News/HO-Dispenal

Jakarta (The Indonesian News) – TNI AL melalui Tim Pengamanan Lanal Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Pada Rabu (02/09).

Dalam Siaran Pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal),  Kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan petugas di lapangan terhadap gerak-gerik seseorang di pelabuhan. Atas kecurigaan tersebut, tim pengamanan TNI AL melakukan pengawasan dan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan seorang pria berinisial DA (37) asal Purwokerto Selatan, Jawa Tengah yang diduga kuat melancarkan aksi penipuan dan eksploitasi tenaga kerja terhadap tujuh orang korban yang berinisial RRA (40) asal Jakarta, NW (42) asal Jember, RHA (38) asal Pasuruan, RRD (28) asal Bandung, BW (29) asal Sumatera Selatan, AS (42) asal Subang dan AS (37) asal Karanganyar yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) KM. Bintang Terang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggalian keterangan ABK kapal tersebut, didapati informasi bahwa terduga pelaku meyakinkan para korban dengan iming-iming masa kontrak kerja selama empat bulan di kapal penangkap cumi dengan pinjaman di awal sebesar Rp 6.000.000,- hingga Rp7.000.000,-. Namun, pada praktiknya saat tiba di TBK masa kerja diubah secara sepihak menjadi 8 hingga 10 bulan dan menahan KTP para korban agar tidak kabur,” Tulis Dispenal dalam Keterangannya, Kamis, 3 September 2026.

Dalam penangkapan tersebut, tim pengamanan Lanal TBK turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya 1 unit ponsel, 1 buah tas selempang, sejumlah dokumen identitas (KTP, kartu pers dan kartu identitas Koordinator Samudera Eka Jaya), lembar kwitansi administrasi pembayaran Dishub dan pendamping hukum bernilai jutaan rupiah, 10 lembar tiket kapal PELNI (rute Dobo – Surabaya dan Tanjung Balai Karimun), sejumlah uang tunai mata uang asing (Dollar Singapura, Ringgit Malaysia dan Riyal Arab Saudi).

Tak hanya terindikasi melakukan praktik TPPO dan penipuan tenaga kerja, terduga pelaku juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin (sabu dan inex). Saat ini, terduga pelaku beserta tujuh orang korban telah dibawa ke Denpom Lanal TBK guna menjalani proses pemeriksaan, pengembangan, dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah tegas ini merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali TNI AL senantiasa menjaga kedaulatan dan hukum di wilayah Indonesia guna memberantas sindikat penyelundupan manusia di wilayah Indonesia,” Demikian Dispenal.

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Tersangka Penggelapan Mobil di Banda Aceh. The Indonesian News/HO-Polresta Banda Aceh

Banda Aceh (The Indonesian News) – Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa, 1 September 2026, setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.

“Kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, masing-masing LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026”, sebut Dizha dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasatreskrim menjelaskan, perkara bermula ketika pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari. Kendaraan tersebut disepakati dengan tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.

“Namun, setelah masa rental selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons,” katanya.

Pelapor selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dari penelusuran itu, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan tersebut.

“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” tambah Dizha lagi.

Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dilaporkan.

Dizha mengatakan, pada Selasa, (1/9/) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, Dizha mengatakan bahwa penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” sambungnya.

Pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan,” Tutup Kompol Miftahuda Dizha.

BNPB dan Ombudsman RI Perkuat Monitoring Pelayanan Kebencanaan di NTT dan Sumatra

Suasana rapat koordinasi dan monitoring pelayanan kebencanaan NTT dan Sumatra antara BNPB dengan Ombudsman RI di Ruang Rapat Gunung Rinjani lt 15 Graha BNPB, Jakarta, Rabu (2/9/2026). The Indonesian News/HO-BNPB

Jakarta (The Indonesian News) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) memperkuat koordinasi serta monitoring pelayanan publik dalam penanganan bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan pemulihan pascabencana banjir wilayah Sumatra. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Gunung Rinjani, Gedung Graha BNPB lt 15, Jakarta, Rabu (2/9). Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng diterima langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian.

Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI turut melakukan pemantauan terhadap kualitas pelayanan kebencanaan, termasuk akses masyarakat terhadap bantuan, layanan dasar, mekanisme pengaduan, serta respons pemerintah terhadap kebutuhan warga terdampak. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan penanggulangan bencana berjalan transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks penanganan bencana, koordinasi BNPB dan Ombudsman RI diarahkan untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan sesuai kebutuhan. Hasil pemantauan dan masukan Ombudsman menjadi bahan evaluasi bagi BNPB dan pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan pelayanan,” Kata Berton SP Panjaitan mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu, 2 September 2026.

Koordinasi dan monitoring tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penanganan bencana, mulai dari tanggap darurat hingga rehabilitasi rekonstruksi. Setiap tahapan dilaksanakan secara terukur dengan mengedepankan kepentingan masyarakat terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berlangsung transparan, akuntabel, responsif, dan sesuai kebutuhan dilapangan.

Berton SP Panjaitan menambahkan, Sebagai informasi, hingga Selasa (1/9), gempa M 7,7 di NTT menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 luka-luka dan 181.354 jiwa mengungsi. Adapun dampak fasilitas yang terdampak sebanyak 97.215 rumah dan 1.853 fasilitas umum mengalami kerusakan di tujuh kabupaten.

“Aktivitas gempa susulan telah tercatat lebih dari 10.000 kali dan secara bertahap menunjukkan tren penurunan. Kondisi tersebut masih memengaruhi psikologis masyarakat sehingga sebagian warga memilih melakukan pengungsian secara mandiri. Sejalan dengan penurunan aktivitas gempa, para warga di pos pengungsian lambat laun sudah kembali ke rumah masing-masing,” Ujarnya.

BNPB terus melakukan distribusi bantuan logistik berdasarkan data kebutuhan dari setiap posko lapangan. Hingga saat ini, sedikitnya 1.381,6 ton logistik telah didistribusikan melalui Posko Aju Labuan Bajo dan Maumere. Untuk menjangkau wilayah sulit akses, dukungan mobilisasi juga digunakan dengan mengerahkan armada darat laut dan udara meliputi truck, motor trail, helikopter dan Kapal Republik Indonesia.

“Kolaborasi BNPB dan Ombudsman RI diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan kebencanaan, memastikan mekanisme pengaduan berjalan efektif, serta menjamin masyarakat terdampak mendapatkan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan,” Tutup Berton SP Panjaitan.

Pemerintah Perkuat Satgas Darat dan Udara Penanganan Karhutla di Provinsi Jambi

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto (tengah) memberikan pernyataan pers usai melakukan peninjauan udara karhutla adanya satu titik api yang terpantau di wilayah Lubuk Puso, Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada Rabu (2/9/2026). The Indonesian News/HO-BNPB

Jambi (The Indoneisan News) – Pemerintah pusat terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi prioritas, salah satunya adalah Provinsi Jambi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan mengoptimalkan dukungannya terhadap satgas darat dan udara yang masih melakukan upaya penanganan melalui operasi gabungan di wilayah terdampak.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, saat memimpin rapat koordinasi teknis penanganan karhutla di Provinsi Jambi yang berlangsung di ruang rapat Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Kota Jambi, Rabu (2/9).

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto memimpin rapat koordinasi teknis penanganan karhutla di Provinsi Jambi urut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Gubernur Jambi Al Haris di ruang rapat Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Kota Jambi, Rabu (2/9/2026). T The Indonesian News/HO-BNPB

Dalam rapat tersebut, Kepala BNPB menjelaskan sejumlah skema dukungan yang akan diberikan BNPB untuk memperkuat penanganan di lapangan. Dukungan tersebut salah satunya berupa bantuan keuangan melalui pemberian uang semangat bagi petugas gabungan yang terlibat dalam penanganan karhutla, meliputi personel TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, relawan, hingga masyarakat yang turut membantu.

“Memang kesimpulannya, dari sejumlah analisa dari lapangan, Satgas Darat ini harus maksimal. Sehingga kami akan siapkan dukungan keuangan ya,” terang Suharyanto.

Menurut Kepala BNPB, dukungan tersebut merupakan bagian dari strategi yang diperlukan untuk semakin memperkuat kinerja satgas darat dalam penanganan karhutla yang saat ini terdapat 5.984 personel untuk pemadaman dan pendinginan. Langkah ini dilakukan menyusul efektivitas upaya penanganan yang dilakukan Satgas Darat di lapangan dalam memadamkan api.

Sejumlah pejabat dari Forkopimda Provinsi Jambi menghadiri rapat koordinasi teknis penanganan karhutla di Provinsi Jambi, yang berlangsung di ruang rapat Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Kota Jambi, Rabu (2/9/2026)/ The Indonesian News-HO-BNPB

“Berdasarkan analisa operasi-operasi yang telah dilaksanakan, satgas darat ini memang cara paling efektif dalam pemadaman. Sehingga penguatan satgas darat perlu dilakukan untuk mendukung operasi pemadaman,” jelas Kepala BNPB.

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto (tengah) bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kiri), dan Gubernur Jambi (kanan) melakukan patroli udara karhutla, menggunakan pesawat Cessna Caravan, Rabu (2/9/2026). The Indonesian News/HO-BNPB

Di sisi lain, BNPB terus mengoptimalkan dukungan terhadap satgas udara melalui pengerahan helikopter patroli udara sebanyak dua unit, empat unit helikopter water bombing dan pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang hingga kini masih berlangsung.

Hasil patroli udara menunjukkan satu titik api baru di wilayah Lubuk Puso, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, Rabu (2/9/2026). Saat ini, penanganan masih difokuskan pada 13 hektare lahan, dengan delapan hektare di antaranya masih dalam proses pemadaman. The Indonesian News

Kepala BNPB menginstruksikan agar pelaksanaan OMC tetap dilakukan meskipun potensi pertumbuhan awan hujan relatif kecil. Upaya tersebut dinilai penting sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keamanan wilayah dari potensi karhutla sekaligus membantu memperbaiki kualitas udara melalui potensi turunnya hujan. Sementara itu, pengerahan helikopter water bombing diminta untuk dimaksimalkan sesuai kondisi di lapangan. Apabila diperlukan, seluruh unit helikopter dapat difokuskan pada satu titik untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses pemadaman.

Dukungan lain yang diberikan oleh BNPB ialah logistik dan peralatan ke daerah terdampak karhutla di Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjab Timur, dan Kabupaten Batanghari, serta kepada BPBD Provinsi Jambi.

Hingga Selasa (1/9), luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi tercatat mencapai 1.776,56 hektare. Saat ini, penanganan difokuskan pada tujuh titik api dengan total luas 13 hektare. Dari luasan tersebut, lima hektare telah berhasil dipadamkan, sementara delapan hektare lainnya masih dalam proses pemadaman.

“Mudah-mudahan ya yang 8 hektar hari ini dipadamkan ini betul-betul padam dan tidak ada lagi titik api,” harap Suharyanto.

Usai rapat koordinasi, Kepala BNPB bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Jambi Al Haris, serta sejumlah pejabat terkait melakukan patroli udara menggunakan pesawat Cessna Caravan untuk memantau kondisi karhutla di wilayah Jambi. Dari hasil peninjauan udara tersebut, tim menemukan titik api yang berada di wilayah Lubuk Puso, Kabupaten Batang Hari.

“Tadi saya bersama Menteri Kehutanan dan Gubernur telah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, kemudian dilanjutkan dengan tinjauan udara. Dari hasil pemantauan, kami menemukan satu titik yang diduga merupakan kebakaran baru, meskipun skalanya masih kecil. Pemantauan seperti ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan luasan lahan yang terbakar setiap harinya. Data dari SiPongi kemudian dikonfirmasi melalui patroli udara untuk memastikan apakah titik panas tersebut merupakan kebakaran atau sumber panas lainnya. Dengan demikian, perkembangan karhutla dapat terus dipantau secara real-time,” jelas Suharyanto.

Kepala BNPB berharap rangkaian rapat koordinasi dan tinjauan udara bersama pemerintah pusat dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, berbagi semangat, sekaligus memastikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam upaya bersama menangani karhutla di Jambi dan sejumlah wilayah lainnya.

Student from Merauke Also Proud of Prabowo’s Attendance at the Eastern Economic Forum in Russia

Credit: Bakom RI

Vladivostok (The Indonesian News) – Indonesian students currently studying in Russia also feel proud of President Prabowo Subianto’s presence at the Eastern Economic Forum (EEF) in Vladivostok. This proud moment was felt by Maria Benedikta (25), a student of Public Administration at Vladivostok State University.

The student from Merauke, South Papua, expressed how happy she was to meet Prabowo in person.

“I feel very happy to meet the President of the Republic of Indonesia in Vladivostok, Russia. And this is the first time I have met Mr. President, and not in Indonesia, but in Russia,” Maria said during an interview on Wednesday (September 2).

According to Maria, Prabowo’s presence, especially in Vladivostok, is a source of pride for Indonesian students in the city.

“This is the first time Mr. President has come to Vladivostok in eastern Russia, so of course we are very happy that he is here for all of us Indonesian students in Vladivostok, Russia,” she said.

Maria hopes that Prabowo’s presence at the Eastern Economic Forum 2026 can bring positive impacts. She also offered her prayers and hopes for Prabowo to always be given strength in carrying out the mandate to lead Indonesia.

“The arrival of the President of Indonesia at the Eastern Economic Forum (is hoped) to bring positive impacts here,” she said.

Another Indonesian student, Manik Kusuma Ningtias, also expressed how proud she was to meet Prabowo directly. This meeting was even more special as it was her first time communicating and shaking hands with him.

“As one of the students on this campus, I am very proud. This is also the first time I have met Mr. Prabowo, been able to communicate directly, and shake his hand,” said Manik, who is currently pursuing a Master’s degree in Transport Engineering at Far Eastern Federal University.

She hopes that the meeting and Indonesia’s participation in the EEF can open up more cooperation opportunities between the two countries. Manik also hopes that more economic forums in Russia will invite honored guests from Indonesia.

“My hope is that with Mr. President’s presence at one of the largest economic forums in Russia, there will be even more economic cooperation between Indonesia and Russia in the future,” she said.

Source: Press Release of the Government Communication Agency (Bakom) of the Republic of Indonesia

Bea Cukai Indonesia dan RMCD Tak Hanya Memburu Narkotika di Perbatasan Darat Dua Negara

Operasi Joint Task Force menjadi agenda tahunan antara Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Department. The Indonesian News/HO-Ditjen Bea Cukai

Jakarta (The Indonesian News) – Perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi salah satu titik rawan penyelundupan lintas negara. Berbagai barang ilegal, mulai dari narkotika, rokok, hingga pakaian bekas, dapat masuk melalui jalur yang sama dengan arus perdagangan dan mobilitas masyarakat. Pengawasan pun diperkuat untuk menutup celah tersebut dan memastikan perbatasan tetap aman dari peredaran barang ilegal.

Sejak tahun 2018, Indonesia dan Malaysia memperkuat penjagaan bersama agar perbatasan tidak menjadi jalur bagi peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut terwujud melalui pelaksanaan Operasi Joint Task Force (JTF), yang menjadi agenda tahunan antara Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD).

Operasi JTF ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta pelaksanaan operasi bersama di wilayah perbatasan untuk memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara. Sejak awal dibentuk hingga 2024, JTF berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Lalu pada 2025, pengawasan mulai diperluas ke rokok dan minuman beralkohol ilegal. Setelah melalui serangkaian perundingan, pada 2026 mandat operasi kembali diperluas dan nama resmi JTF berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 September 2026.

Jika sebelumnya operasi bersama ini lebih dikenal untuk memberantas peredaran narkotika, kini pengawasan mencakup berbagai komoditas rawan penyelundupan, mulai dari barang kena cukai seperti rokok dan miras (minuman keras), bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, hingga emas batangan.

“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.

Opening Ceremony JTF 2026 terlaksana pada 9 Juli 2026 lalu. Setelah itu, operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Kemudian, rangkaian operasi ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.

“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” tambah Budi.

Hasilnya, sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Pada kasus narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina/sabu, 61,6 gram ganja, dan 4 butir MDMA. Sementara itu, dalam penindakan barang kena cukai ilegal, petugas berhasil mengamankan 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter miras ilegal. Penindakan komoditas lainnya dilaksanakan terhadap empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Budi menegaskan capaian tersebut lahir dari kerja sama personel Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yang bergerak bersama RMCD. Operasi ini juga disempurnakan dengan sinergi antara Bea Cukai dengan BNN, Polri, dan Kejaksaan, termasuk dalam penyerahan barang bukti narkotika untuk proses hukum lanjutan.

“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Di tengah pola penyelundupan yang terus berkembang, JTF menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat juga membutuhkan kerja sama yang melampaui batas negara. Melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai bersama RMCD memperkuat peran community protector sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional dan kemanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

 

Menko Yusril: Pemerintah Verifikasi Informasi Delapan WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Kemenko Kuham Imipas

Jakarta (The Indonesian news) – Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi mengenai 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disebut oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan maupun bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

FISU sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia. Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia serta berbagai tunjangan sosial. FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi. Pertama, mengenai perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila yang bersangkutan secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan yang jelas mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Namun, menurut Yusril, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.

Yusril sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.

Bukan Kasus Pertama

Yusril mengatakan persoalan WNI yang bergabung dengan militer asing bukan merupakan hal yang sama sekali baru bagi pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam perang Rusia-Ukraina.

Satria kemudian menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia. Pada saat itu, Yusril menyatakan pemerintah dapat memfasilitasi kepulangannya sepanjang yang bersangkutan masih memiliki status sebagai WNI.

Selain Satria, terdapat pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan WNI yang masuk dinas militer negara asing harus ditangani secara hati-hati, baik dari sisi kewarganegaraan maupun perlindungan terhadap warga negara.

“Kasus seperti ini pernah kita hadapi sebelumnya. Karena itu pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah juga perlu menelusuri pola perekrutan yang digunakan. Jika benar terdapat jaringan yang menawarkan pekerjaan kepada WNI dengan tujuan tertentu tetapi kemudian mengarahkan mereka ke dinas militer asing, hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Kita perlu mengetahui siapa yang merekrut, bagaimana mereka direkrut, apa yang dijanjikan, dan apakah sejak awal mereka mengetahui bahwa mereka akan ditempatkan dalam dinas militer. Ini penting untuk menentukan apakah mereka secara sadar mengambil keputusan tersebut atau justru menjadi korban eksploitasi,” kata Yusril.

Yusril mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di negara atau wilayah yang sedang mengalami konflik bersenjata.

“Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi tanpa mengetahui secara jelas siapa pemberi kerja, apa pekerjaannya, dan di mana mereka akan ditempatkan. Apalagi kalau kemudian pekerjaan tersebut ternyata berkaitan dengan kegiatan militer atau konflik bersenjata,” katanya.

Pemerintah, kata Yusril, melalui Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan informasi mengenai delapan WNI tersebut.

“Kita akan pastikan dulu faktanya. Negara berkepentingan melindungi warga negaranya, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menegakkan hukum. Jadi dua-duanya harus berjalan,” ujar Yusril.

Dua WNA Tiongkok Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Produksi

Foto: Dok. Kemenhut

Bolaang Mongondow (The Indonesian News) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, CXY dan XXL, sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026) setelah penyidik mengungkap peran masing-masing dalam operasional pertambangan ilegal di kawasan hutan tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kawasan hutan harus terlindungi dari kegiatan pertambangan ilegal yang mengambil manfaat dari sumber daya alam tanpa hak.

“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, penegakan hukum kami arahkan untuk menghentikan kerusakan kawasan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan secara tertib dan adil,” tegas Januanto dalam siaran persnya, Rabu, 2 September 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan XXL berperan sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan operasional PETI. Penyidik juga memperoleh keterangan ahli digital forensik yang menemukan riwayat penerimaan dan penyaluran dana melalui rekening atas nama CXY. Transaksi tersebut diduga digunakan untuk pembayaran upah pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026 di kawasan HPT Sungai Ongkag. Petugas menemukan indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas beserta sejumlah sarana pendukung kegiatan pertambangan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan CXY yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas pertambangan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 18 Juli 2026 petugas kembali mengamankan XXL di lokasi yang sama. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Keterangan ahli digital forensik kemudian membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekening atas namanya. Dari transaksi tersebut ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan PETI, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan pengolahan emas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan perkara ini berawal dari temuan di lapangan yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.

“Temuan awal di lapangan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan perkara ini. Kami mengapresiasi UPTD KPH Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara yang telah menemukan dan mengamankan aktivitas tersebut. Setelah ditangani penyidik, perkara terus dikembangkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan KPH dan instansi terkait untuk menjaga kawasan hutan dari kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Ali Bahri.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan kawasan hutan dari aktivitas pertambangan ilegal melalui penindakan dan koordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta para pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kawasan hutan tetap terlindungi dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Data Desil Tidak Sesuai, Mensos Gus Ipul: Pemerintah Buka Saluran Pemutakhiran

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Foto: Dok. Kemensos

Jakarta (The Indonesian News) Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah membuka kesempatan pemutakhiran bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik itu karena inclusion error atau exclusion error.

“Jadi kami mohon masyarakat ya, kalau misalnya menemukan penerima manfaat atau masyarakat yang tidak layak menerima atau masyarakat yang memang sesungguhnya layak menerima tapi malah dia exclude, itu bisa kita perbaiki segera,” kata Gus Ipul usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026) malam.

Gus Ipul menjelaskan masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran data melalui saluran-saluran yang telah disediakan. Baik lewat jalur formal yang dimulai dari musyawarah tingkat RT/RW, lalu ke kelurahan/desa, dan diteruskan ke Dinsos dengan aplikasi SIKS-NG, maupun jalur partisipatif seperti aplikasi Cek Bansos, Call Center, atau WhatsApp Center.

“Salurannya kita buka lewat WA, kita buka lewat Command Center, kita buka lewat aplikasi Cek Bansos, kita buka lewat desa-desa dengan aplikasi SIKS-NG, di sana ada operator data desa, dan sekarang ada sekali lagi digitalisasi Bansos,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gus Ipul mengungkapkan bahwa saluran-saluran tersebut adalah upaya pemerintah untuk membuka diri, dengan tidak menutupi data dan membuka partisipasi masyarakat untuk melakukan pemutakhiran.

“Jadi kalau ada keluhan, setiap ada fakta-fakta yang ada di lapangan, kita segera tindaklanjuti, kita segera mutakhirkan,” imbuhnya.

Dia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan keluhan-keluhan dan berpartisipasi dalam proses pemutakhiran data. “Jadi itu tentu kita apresiasi dan kita buka untuk dilakukan pemutakhiran, Insya Allah data kita akan makin akurat,” kata Gus Ipul.

Menurutnya proses pemutakhiran  penting dilakukan untuk membuat data semakin akurat, mengingat data bersifat dinamis karena setiap hari ada warga yang meninggal, lahir, berpindah tempat tinggal  dan menikah, serta ada warga yang naik maupun turun kelas.

“Ini (pemutakhiran) penting, karena data menjadi penentu apakah program kita tepat sasaran, program kita sampai kepada mereka yang berhak,” jelasnya.

Sebagai informasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah membantu melakukan pemutakhiran data melalui saluran-saluran yang telah disebutkan sebelumnya.

“Prinsip yang pertama bahwa pemerintah ingin terbuka. Pemerintah dibawah arahan Bapak Presiden Prabowo ingin melibatkan seluruh masyarakat agar kita memperoleh data yang akurat. Nah dengan adanya pengelola tunggal data ini, yaitu BPS, ini memudahkan kita untuk konsolidasi,” pungkasnya.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts