Beranda blog Halaman 100

Bakamla – Kemlu Bahas Perkembangan Asean Coast Guard Forum

Foto : Humas Bakamla RI

Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah menerima kunjungan Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Y.M Ricky Suhendar di Mabes Bakamla RI, Jakarta Pusat, Pada Rabu, 13 Mei 2026.

Dilansir dari Laman Bakamla RI, Jumat (15/5/2026), Kunjungan tersebut dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru yang telah dilantik pada 9 April lalu. Pertemuan ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta pemahaman bersama terhadap berbagai isu strategis yang menjadi perhatian kedua instansi.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas mengenai perkembangan Asean Coast Guard Forum (ACF) selaku poin penting dalam perjanjian internasional, situasi terkini di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta berbagai kerja sama keamanan kawasan regional yang terus menjadi perhatian bersama.

Kepala Bakamla RI menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama maritim regional maupun internasional.

Melalui pertemuan ini, diharapkan hubungan koordinatif kedua instansi semakin erat guna mendukung kepentingan nasional Indonesia di bidang keamanan maritim dan diplomasi internasional.

Perkuat Transparansi Penegakan Hukum Nasional, Kemenko Polkam Percepat Pengembangan Dashboard Public SPPT-TI

Kemenko Polkam Percepat Pengembangan Dashboard Public SPPT-TI. (Foto : Dok.Kemenko Polkam).

Bogor – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama stakeholder terkait melaksanakan Rapat Analisis Permasalahan SPPT-TI membahas Pengembangan Fitur Statistik Penanganan Perkara dan Fitur Penelusuran Perkara pada Dashboard Public Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Dilansir dari laman Kemenko Polkam, Jumat (15/5/2026), Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan APH Kemenko Polkam, Sonata Lukman menyampaikan, forum koordinasi ini menjadi bagian strategis dalam mendukung agenda transformasi digital penegakan hukum nasional sebagaimana arah pembangunan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pengembangan Dashboard Public SPPT-TI diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Sonata Lukman menegaskan bahwa pengembangan Dashboard Public SPPT-TI merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“SPPT-TI tidak hanya berbicara mengenai integrasi teknologi, tetapi juga mengenai bagaimana negara menghadirkan sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan akses informasi yang tepat kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data dan independensi penegakan hukum,” ujar Sonata.

Ia menambahkan, pengembangan fitur statistik perkara dan penelusuran perkara harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut validitas data nasional dan persepsi publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum.

“Data yang ditampilkan kepada publik harus benar-benar terverifikasi, terukur, dan memiliki standar klasifikasi yang seragam antar lembaga. Jangan sampai dashboard yang dibangun justru menimbulkan mispersepsi akibat perbedaan data atau ketidaksinkronan sistem,” tegasnya.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa Dashboard SPPT-TI yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2022 selama ini masih bersifat internal dan hanya dapat diakses oleh kementerian/lembaga terkait. Seiring meningkatnya kebutuhan keterbukaan informasi publik dan penguatan pelayanan hukum berbasis digital, pemerintah mendorong pengembangan Dashboard Public yang dapat diakses masyarakat secara terbatas dan terukur.

Dalam pengembangannya, Dashboard Public akan dilengkapi dua fitur utama, yaitu Fitur Statistik Penanganan Perkara dan Fitur Penelusuran Perkara. Kedua fitur tersebut dipilih dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta independensi proses penegakan hukum.

Fitur Statistik Penanganan Perkara dirancang untuk menyajikan data penanganan perkara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Statistik yang ditampilkan nantinya dapat memotret tren tindak pidana nasional, karakteristik perkara, hingga distribusi penanganan perkara di berbagai wilayah hukum.

Forum juga membahas sejumlah permasalahan yang masih ditemukan dalam pengembangan fitur statistik tersebut. Salah satunya terkait ketimpangan data statistik pada tahap penuntutan akibat perbedaan sumber data yang digunakan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, ditemukan pula kendala berkaitan dengan perlunya pembaruan data satuan kerja penegak hukum pasca pemekaran wilayah daerah, serta kebutuhan pembaruan klasifikasi tindak pidana setelah berlakunya KUHP Baru. Kondisi tersebut dinilai penting agar statistik tren perkara yang disajikan kepada publik tetap akurat dan relevan dengan perkembangan regulasi hukum pidana nasional.

Forum juga menyoroti pentingnya penyusunan narasi disclaimer pada statistik perkara untuk mencegah munculnya mispersepsi publik akibat perbedaan klasifikasi atau data yang masih dalam tahap kurasi dan penyelarasan antar lembaga.

Sementara itu, Fitur Penelusuran Perkara dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui perkembangan status suatu perkara pidana secara daring. Sasaran utama fitur tersebut ialah para pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap suatu perkara, seperti pelapor, tersangka, terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukum.

Namun demikian, seluruh peserta forum sepakat bahwa informasi yang ditampilkan harus tetap dibatasi dan tidak memuat data yang bersifat rahasia maupun informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.

Informasi yang dapat diakses publik nantinya hanya terbatas pada tahapan penanganan perkara, nomor administrasi perkara, tanggal perkembangan proses hukum, jumlah tersangka atau terdakwa, serta institusi yang menangani perkara.

Untuk mempermudah akses masyarakat, forum juga membahas mekanisme pencarian perkara tanpa kewajiban memiliki akun khusus, melainkan cukup menggunakan nomor administrasi perkara seperti nomor SPDP, P-16A, atau nomor perkara lainnya.

Sonata Lukman menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh kementerian/lembaga dalam mendukung pengembangan Dashboard Public SPPT-TI agar dapat diluncurkan sesuai target pada Akhir Tahun 2026.

“Keberhasilan pengembangan Dashboard Public SPPT-TI sangat bergantung pada konsistensi kolaborasi antar lembaga. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan integrasi data, pembaruan klasifikasi tindak pidana pasca KUHP Baru, dan penyempurnaan proses bisnis berjalan secara simultan agar sistem yang dibangun benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional,” katanya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam SPPT-TI, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan RI, Polri, KPK, BNN, dan BSSN.

Panglima TNI – Mentan Amran Panen Raya Kedelai Ketahanan Pangan TNI AL di Nganjuk

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat Panen Raya Kedelai yang digelar TNI AL di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). (Foto : Puspen TNI).

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono melaksanakan Panen Raya Kedelai yang digelar TNI AL di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Panen Raya Kedelai yang digelar TNI AL di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). (Foto : Puspen TNI).

Dalam rilis Pers Puspen TNI, Panen raya kedelai di Desa Ngudikan dilaksanakan pada lahan seluas 100 hektare. Sementara itu, total area tanaman kedelai di Kecamatan Wilangan mencapai 400 hektare dengan estimasi hasil panen sebesar 1,5 hingga 2 ton per hektare. Selain di Kecamatan Wilangan, pengembangan tanaman kedelai juga dilakukan di Kecamatan Rejoso dengan luas lahan mencapai 1.270,9 hektare dan Kecamatan Bagor seluas 629,1 hektare yang saat ini masih dalam masa perkembangan tanaman.

Panglima TNI menegaskan pentingnya pengembangan kedelai nasional secara berkelanjutan melalui pemanfaatan lahan potensial dan kolaborasi lintas sektor guna mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

“Kondisi ini memberikan gambaran bahwa swasembada kedelai harus dilakukan secara bertahap, terukur dan masif melalui perluasan lahan tanam kedelai di wilayah potensial. Nanti akan kita manfaatkan lahan lahan tidur yang ada di TNI dan mungkin di desa,” ujar Panglima TNI.

 

Panen Raya Kedelai yang digelar TNI AL di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). (Foto : Puspen TNI).

Panglima TNI juga menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. “Terima kasih juga saya ucapkan sekali lagi sinergi antara TNI, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, petani, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Jadikan panen raya ini sebagai momentum untuk memperkuat kemandirian pangan nasional,” tegas Panglima TNI.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, optimalisasi potensi wilayah, serta pendampingan kepada masyarakat dan petani sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan negara,” Demikian Puspen TNI.

Menko Yusril: Pemerintah Tidak Pernah Larang Nobar Film Pesta Babi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Ist).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”.

Hal tersebut disampaikan Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan merupakan arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.

“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.

“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” ujarnya.

Namun demikian, Yusril mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.

“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut.

“Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki,” lanjut Yusril.

Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek itu dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional.

“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI” tegasnya.

Menurut Yusril, proyek strategis nasional dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun begitu, Pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan.

“PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai dapat menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat.

“Istilah ‘Pesta Babi’ memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut,” katanya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan tidak hanya dituntut dari Pemerintah, tetapi juga dari kalangan seniman dan pembuat karya seni termasuk karya film.

“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujar Yusril.

Pada akhirnya, Yusril kembali menekankan bahwa Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab moral.

“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutup Yusril.

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Warga Negara Asing. (Foto : Dok.Ditjenim)

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional, melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA tersebut dipindahkan pada Minggu (10/05/2026) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pendalaman status keimigrasian dan dugaan pelanggaran hukum.

320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

Menanggapi maraknya kasus tindak pidana yang melibatkan WNA belakangan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan yang terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Hendarsam juga menyebutkan bahwa persepsi yang muncul dari sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat. Data menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari – 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK). Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” imbuh Hendarsam, Dikutip Kamis, 14 Mei 2026.

Lebih lanjut Hendarsam menjelaskan “Hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak [terduga pelaku] yang bahkan belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi. Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,”.

Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin. Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila baik orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” jelas Hendarsam.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).

Guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sinergi ini diwujudkan melalui mekanisme joint investigation guna menangani kejahatan lintas negara secara tuntas.

Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” tambahnya.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hendarsam.

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi Terkait Pelanggaran Hukum Haji

Foto : Dok. Kemenhaj

Makkah – Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026.

Yusron merinci, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Dikutip dari laman Kemenhaj, Kamis, 14 Mei 2026.

Dari total 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam.

Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” kata Yusron.

Yusron menjelaskan bahwa nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.

“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban,” tegasnya.

Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.

Yusron mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” pungkas Yusron.

Simak pesan penting untuk Jemaah Jelang fase puncak ibadah haji

Foto .Dok Kemenhaj

Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk mengatur aktivitas secara bijak dan menjaga kondisi tubuh menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Kami mengajak seluruh jemaah untuk mulai menghemat energi dan menjaga stamina menjelang fase puncak haji,”  kata juru bicara Kemenhaj Maria Assegaf di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Maria Assegaf, mengatakan bahwa kesiapan fisik menjadi faktor penting agar jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan lancar dan optimal. Jangan memaksakan aktivitas fisik yang tidak mendesak agar kondisi tubuh tetap prima

Memasuki hari ke-24 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, seluruh layanan jemaah Indonesia berjalan lancar. Berdasarkan data operasional terbaru, sebanyak 395 kelompok terbang (kloter) dengan total 152.724 jemaah dan 1.577 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

Sementara itu, sebanyak 353 kloter dengan 136.422 jemaah dan 1.412 petugas telah tiba di Makkah setelah bergerak secara bertahap dari Madinah.

Untuk kedatangan jemaah gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport, Jeddah, tercatat sebanyak 120 kloter dengan 45.914 jemaah dan 481 petugas telah tiba di Arab Saudi. Selain itu, sebanyak 10.535 jemaah haji khusus juga telah berada di Tanah Suci dan mulai menjalani rangkaian ibadah sesuai jadwal.

Maria menjelaskan bahwa PPIH Arab Saudi saat ini terus mematangkan kesiapan layanan puncak haji melalui Satuan Operasi Armuzna, termasuk kesiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi jemaah.

“Kesiapan tenda di Arafah saat ini sudah mencapai sekitar 90 persen. Peninjauan layanan transportasi bus Masyair juga terus dilakukan untuk memastikan mobilitas jemaah berjalan lancar saat puncak haji,” jelasnya.

Selain itu, PPIH Arab Saudi juga telah menyiapkan berbagai skenario mitigasi untuk mengantisipasi potensi kepadatan pergerakan jemaah, khususnya pada jalur Arafah menuju Muzdalifah dan Muzdalifah menuju Mina.

Kemenhaj mengingatkan jemaah agar membatasi aktivitas di luar hotel, terutama pada siang hari saat suhu udara sangat tinggi. Jemaah juga diimbau memperbanyak istirahat, menjaga pola makan, serta mencukupi kebutuhan cairan tubuh guna menghindari dehidrasi dan kelelahan.

“Haji bukan hanya ibadah spiritual, tetapi juga ibadah fisik. Karena itu, stamina perlu dijaga sejak sekarang agar jemaah dapat menjalani Armuzna dengan baik,” lanjut Maria.

Khusus bagi jemaah lansia, disabilitas, dan jemaah dengan penyakit penyerta atau risiko tinggi, Kemenhaj meminta agar selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan, ketua regu, ketua rombongan, maupun petugas sektor apabila mengalami keluhan kesehatan.

Petugas kesehatan haji Indonesia hingga saat ini terus melakukan pemantauan aktif, edukasi kesehatan, serta pendampingan kepada jemaah di hotel, sektor, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), maupun fasilitas kesehatan rujukan di Arab Saudi.

Kemenhaj juga mengimbau jemaah untuk menggunakan alat pelindung diri sederhana seperti payung, alas kaki, dan masker apabila diperlukan saat beraktivitas di luar hotel guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat cuaca panas.

TNI AL – BBKSDA Papua Barat Daya Gagalkan Penyeludupan Satwa Dilindungi

Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan. (Foto : Dok.Dispenal).

Jakarta – TNI AL dalam hal ini tim gabungan pengamanan Pelabuhan Kodaeral XIV Sorong bersama Polisi Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas alam ilegal di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua, pada Kamis (14/5) dini hari.

Dalam rilis Pers Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal), Aksi penggagalan ini dilakukan pada pukul 06.20 WIT saat pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Sinabung milik PT Pelni yang tengah bersandar. Petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Jalan Ahmad Yani No. 09, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong yakni 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 117 Kilogram Kayu Gaharu dengan estimasi nilai mencapai Rp.17.550.000,-.

“Burung Kasturi Kepala Hitam merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk diperdagangkan atau diangkut tanpa izin. Sementara itu, Kayu Gaharu termasuk dalam jenis Apendiks 2 yang pemanfaatannya wajib menggunakan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN),” Tulis Dispenal, Kamis, 14 Mei 2026.

117 Kilogram Kayu Gaharu. (Foto : Dok.Dispenal).

Selanjutnya, Pelaku penyelundupan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang dilarang mengangkut atau memperniagakan tumbuhan dan satwa liar dilindungi tanpa izin sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I Sorong untuk proses pendataan, pengelompokan jenis temuan, dan penyelidikan lebih lanjut. TNI AL terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan demi menjaga kekayaan hayati tanah Papua.

“Keberhasilan penggagalan ini selaras dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali bahwa TNI AL senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia,” Demikian Dinas Penerangan Angkatan Laut.

TNI AD Gerebek Penimbun BBM subsidi 4,7 Ton

Penggerebakan markas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 4,7 ton. (Foto: Dok. Dispenad)

Jakarta – TNI AD dari Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka menggerebek markas penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 4,7 ton pada Selasa (12/5/2026).

“Penggerebakan berlangsung di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Empat warga sipil beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” Dilansir dari keterangan Dispenad, Kamis, 14 Mei 2026.

Dijelaskan bahwa, kasus ini bermula dari adanya antrean panjang di sejumlah SPBU serta informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm Novem J. Rajagukguk memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan solar subsidi di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.

Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 4,7 ton. (Foto: Dok. Dispenad)

Hasilnya, anggota Pomdam XIII/Merdeka mengamankan sekitar 4,7 ton solar subsidi beserta empat warga sipil berinisial DHW, RF, TG, dan SW. Selanjutnya, para terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapendam juga menyampaikan bahwa Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus memberikan apresiasi kepada jajaran Pomdam XIII/Merdeka atas respons cepat dan langkah tegas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

“Kodam XIII/Merdeka bersama aparat terkait akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi guna mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo,” Demikian Dispenad.

Melalui kemitraan pertama FAO-GEF Small Grants Program, Masyarakat Indonesia kini dapat mengakses pendanaan lingkungan

Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste Rajendra Aryal (kiri) dan Direktur Eksekutif Yayasan Bina Usaha Lingkungan Yani Witjaksono (kanan) menandatangani Perjanjian Kemitraan Operasional Fase Operasional ke-8 Program Hibah Kecil Fasilitas Lingkungan Global (GEF SGP-OP8) pada hari Rabu (13/5) di kantor FAO Indonesia di Jakarta.

Jakarta – Organisasi masyarakat sipil dan berbasis komunitas di Indonesia kini dapat mengakses hibah kecil hingga USD 75.000 (sekitar IDR 1,2 miliar) melalui Program Hibah Kecil Global Environment Facility (GEF SGP). Penerima hibah juga dapat menerima dukungan teknis Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) guna memperkuat aksi komunitas demi mewujudkan lingkungan dan mata pencaharian yang lebih baik.

FAO bergabung dengan Fase Operasional Kedelapan (GEF SGP-OP8) Program Hibah Kecil GEF dan mengimplementasikan program ini di 13 negara, termasuk Indonesia. GEF SGP adalah inisiatif unggulan GEF yang telah lama ada dan bertujuan untuk meningkatkan aksi akar rumput yang inovatif dengan memberdayakan masyarakat sipil dan organisasi berbasis komunitas memastikan keterlibatan Masyarakat Adat, orang muda, perempuan dan anak perempuan, serta penyandang disabilitas.

Di Indonesia, FAO bermitra dengan organisasi nirlaba Yayasan Bina Usaha Lingkungan (YBUL) sebagai lembaga pelaksana yang telah mengelola GEF SGP di negara ini sejak tahun 1997. Kedua organisasi tersebut menandatangani Perjanjian Kemitraan Operasional pada hari Rabu, 13 Mei 2026, di kantor FAO Indonesia di Jakarta.

Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste Rajendra Aryal (kiri) dan Direktur Eksekutif Yayasan Bina Usaha Lingkungan Yani Witjaksono (kanan) menandatangani Perjanjian Kemitraan Operasional Fase Operasional ke-8 Program Hibah Kecil Fasilitas Lingkungan Global (GEF SGP-OP8) pada hari Rabu (13/5) di kantor FAO Indonesia di Jakarta.

“Dalam mengatasi tantangan global yang kita hadapi saat ini, kita membutuhkan pendekatan dari bawah ke atas yang memungkinkan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan meningkatkan mata pencaharian mereka,” jelas Rajendra Aryal, Perwakilan FAO di Indonesia dan Timor-Leste.

”FAO berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis kepada penerima hibah GEF SGP, memperkuat kapasitas masyarakat akar rumput untuk menghadirkan solusi mereka sendiri. FAO dan YBUL telah bersiap untuk memperluas kemitraan ini untuk menjangkau lebih banyak komunitas di seluruh kepulauan Indonesia yang luas,” tambahnya.

Isu prioritas

GEF SGP akan memprioritaskan pendanaan untuk inisiatif yang selaras dengan rencana pembangunan Indonesia dan komitmen global, serta lima prioritas tematik GEF SGP-OP8. Isu prioritas ini meliputi: (1) konservasi berbasis masyarakat untuk ekosistem dan spesies yang terancam punah; (2) pertanian dan perikanan berkelanjutan, dan ketahanan pangan; (3) manfaat tidak langsung terkait akses energi rendah karbon; (4) koalisi lokal hingga global untuk pengelolaan bahan kimia dan limbah; dan (5) solusi perkotaan berkelanjutan.

Para pemangku kepentingan GEF SGP di tingkat nasional dan lokal akan memilih wilayah prioritas tertentu di Indonesia, dengan mempertimbangkan nilai keanekaragaman hayati serta tantangan lingkungan dan mata pencaharian di wilayah tersebut, serta pengalaman wilayah tersebut dalam mendapatkan pembiayaan GEF SGP sebelumnya.

Lebih dari pembiayaan

Selain hibah langsung, GEF SGP akan membekali penerima hibah dengan akses ke pengembangan pengetahuan dan keterampilan, serta bantuan teknis dan hibah yang difasilitasi oleh FAO. Dengan mengadopsi pendekatan berorientasi bisnis, program ini juga akan menghubungkan penerima hibah dengan pasar potensial dan sektor swasta untuk memperbesar skala dan dampak inisiatif mereka.

“Tujuan kami adalah untuk melokalisasi komitmen internasional Indonesia, dari FOLU Net Sink 2030 hingga Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, dengan memberdayakan mereka yang merupakan penjaga sejati keanekaragaman hayati kita: masyarakat lokal dan Masyarakat Adat,” jelas Yani Witjaksono, Direktur Eksekutif Yayasan Bina Usaha Lingkungan.

Menuju pembangunan berkelanjutan yang inklusif

Organisasi masyarakat dapat mengajukan proposal mereka dimulai pada bulan Juni tahun ini. Dengan pendanaan dan dukungan teknis, proyek yang digerakkan oleh masyarakat lokal diharapkan dapat memberikan manfaat lingkungan global yang terukur sekaligus mengatasi berbagai isu lintas sektoral seperti peningkatan mata pencaharian, pengurangan kemiskinan, inklusi sosial, kesetaraan gender, dan pemberdayaan komunitas rentan dan orang muda.

Selama periode 2026-2029, GEF SGP OP8 bertujuan untuk mendukung lebih dari 14.000 penerima manfaat termasuk lebih dari 7.200 perempuan, 2.300 pemuda, dan 2.300 penyandang disabilitas. Demi memastikan inklusivitas, tim GEF SGP dan mitra akan memastikan bahwa setidaknya 30% dari hibah akan diberikan kepada perempuan atau kelompok yang dipimpin perempuan, setidaknya 10% untuk kaum muda atau kelompok yang dipimpin kaum muda, dan setidaknya 5% untuk Masyarakat Adat.

Proyek-proyek yang didanai oleh program ini diharapkan dapat membantu memulihkan lebih dari 6.400 hektar lahan, meningkatkan praktik pengelolaan di lebih dari 110.000 hektar lanskap dan 8.000 hektar bentang laut, serta mengurangi perkiraan emisi gas rumah kaca sebesar 640.000 CO2e. Semua hasil tersebut dapat dilacak melalui portal online GEF SGP milik FAO.

Untuk memastikan proses seleksi dan implementasi penerima hibah yang adil, inklusif, dan transparan, FAO dan YBUL telah menunjuk 11 anggota Komite Pengarah Nasional GEF-SGP-OP8. Anggota komite mewakili masyarakat sipil, pemerintah Indonesia, dan sektor swasta untuk memastikan kepemilikan nasional yang kuat.

“Sangat tepat bagi kita untuk memulai program ini sekarang karena kita terus menghadapi tiga krisis planet. Kita memiliki banyak tantangan di tingkat lokal, regional, dan global. Mengikuti slogan GEF SGP; aksi lokal, dampak global, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan untuk mengatasi tantangan-tantangan ini,” ujar Laksmi Dhewanthi, anggota Komite Pengarah Nasional yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup.

Tentang Program Hibah Kecil GEF (GEF SGP-OP8)

Program Hibah Kecil GEF adalah inisiatif unggulan yang dirancang untuk mengatasi tantangan dalam menghubungkan prioritas global GEF dengan implementasi di tingkat akar rumput, menghadirkan Manfaat Lingkungan Global (GEB) sekaligus meningkatkan mata pencaharian, memastikan kepemilikan lokal, dan mendorong inovasi. FAO, bersama dengan Conservation International (CI), terpilih sebagai Badan Pelaksana SGP baru untuk OP8 Tranche II. Sejak didirikan pada tahun 1992, GEF SGP telah mendukung hampir 30.000 penerima hibah di 136 negara, mengelola lebih dari USD 1,5 miliar dana GEF untuk komunitas lokal dan organisasi masyarakat sipil, serta mengamankan lebih dari USD 990 juta dalam pembiayaan bersama.

Tentang FAO

FAO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memimpin upaya internasional untuk mengatasi kelaparan berdasarkan prinsip Four Betters : produksi yang lebih baik, nutrisi yang lebih baik, lingkungan yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik yang tidak meninggalkan siapa pun. Bersama dengan para mitranya, FAO bekerja di lebih dari 130 negara untuk mencapai ketahanan pangan bagi semua. Indonesia telah menjadi anggota FAO sejak tahun 1948, dan lebih dari 650 proyek dan program telah dilaksanakan di seluruh negeri bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts