Beranda blog Halaman 58

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tersangka dugaan main proyek dan suap

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan main proyek dan suap di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (Foto : KPK).

Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Achmad Taufik Husein menjelaskan, Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

“Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar,” katanya

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026,” Terangnya.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat,” Tutup Achmad Taufik Husein.

KPK Dalami Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto : Dok.KPK)

Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak hanya terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan tersebut.

“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/7/2026).

Diketahui, dugaan suap pengondisian audit BPK terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut terbongkar praktik haram pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025.

Dalam proses penyidikannya, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pihak swasta bernama Augus Dewanggara alias Angga.

Angga ditengarai merupakan perpanjangan tangan anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby pun sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis 16 Juli 2026, dan rumahnya sempat digeledah penyidik KPK, dua hari sebelum dia diperiksa.

Dalam pemeriksaan, Bobby dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal pengubahan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim demi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan soal barang bukti yang disita dari kediamannya.

Konstruksi Perkara

KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap pengubahan hasil audit BPK Perwakilan Sumsel terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim, melalui OTT pada 10 Juni 2026. KPK menyebut untuk mengubah hasil audit oknum BPK mematok harga sebesar Rp1,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Taufik awalnya menjabarkan konstruksi perkara suap dimaksud.

“Pada awal tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik dalam konferensi pers.

Kemudian pada Mei 2026, Bupati Muara Enim, Edison (EDS), memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augus Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), yang merupakan pihak swasta.

Angga sendiri disebut-sebut sebagai orang dekat dari Bobby Adhityo Rizaldi. KPK menyebut Angga sebagai salah seorang staf Bobby saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta Saudara ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat Saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantara,” ungkap Taufik.

Pada pertemuan tersebut, sebut Taufik, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” papar Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

“Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA (PT Millennium Solusi Abadi) melalui CRH (Cory Erin Hardi) yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” sebut Taufik.

Hingga kemudian terealisasi uang sebesar Rp500 juta dari pihak PT Millennium Solusi Abadi yang dikelola oleh Abi. Yang bersangkutan lalu membagi uang tersebut menjadi 2 peruntukan, yakni untuk Angga dan Mulyono masing-masing sebesar Rp100 juta, dan Rp300 juta sisanya untuk keperluan Edison.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS,” terang Taufik.

Selain penerimaan tersebut, Taufik menyebut Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.

Mensesneg Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/07/2026).(Foto : BPMI Setpres)

Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi ekosistem kendaraan nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (21/07/2026)

Mensesneg menyampaikan hal tersebut dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produksi motor listrik dalam negeri.

“Sekali lagi ini membuktikan bahwa sesungguhnya kalau kita memiliki kehendak, kalau kita memiliki keinginan, bangsa Indonesia akan mampu mencapainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menilai bahwa pengembangan produksi kendaraan listrik nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat ekosistem otomotif nasional, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap upaya transisi energi.

“Tidak sekadar mengenai kemampuan kita memproduksi mobil atau motor listrik nasional, ini kan bagian juga dari kita mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi BBM berbasis fosil. Saya kira itu juga perlu menjadi perhatian kita bahwa sebuah prestasi itu tidak berdiri sendiri, juga tidak sekadar memberi efek atau impact di dunia otomotif, tetapi juga itu membawa pengaruh kepada konsumsi bahan bakar kita yang berbasis fosil, jadi kita bisa mengurangi ketergantungan ke BBM kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mensesneg mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung terwujudnya cita-cita bangsa dalam membangun industri kendaraan listrik nasional.

“Bahwa mungkin masih ada sedikit kekurangan ya, mari itu bersama-sama kita berbaiki,” pugkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan target pemerintah untuk meluncurkan motor listrik nasional dalam waktu dekat sebagai bagian upaya dari pembangunan ekosistem industri otomotif dalam negeri. Hal tersebut menegaskan optimisme pemerintah dalam meningkatkan kemampuan industri nasional.

“Kita akan punya motor buatan anak-anak Indonesia, kita akan punya mobil buatan anak-anak Indonesia,” ucap Presiden pada Jumat (17/07), dalam sambutannya pada acara Panen Raya Serentak di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Laporan Kekerasan Anak

Foto : Dok. Bakom RI

Jakarta (The Indonesian News) – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Salah satu langkah yang dilakukan ialah menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, Kemenag terus mendorong hadirnya sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan anak.

“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, kami ingin memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Thobib, Senin (20/7/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenag menghadirkan AMAN yang dapat diakses melalui https://aman.kemenag.go.id/. Aplikasi ini menjadi sarana bagi santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun digital di lingkungan pendidikan.

Menurut Thobib, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyediakan kanal pengaduan, Kemenag juga memperkuat perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, di antaranya penguatan regulasi, implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, pengembangan lingkungan belajar ramah anak, serta penanganan kasus secara adil dan berorientasi pada pemulihan korban.

Thobib mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ruang belajar yang bebas dari kekerasan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman bagi anak.

“Satu laporan dapat menyelamatkan banyak anak. Karena itu, jangan ragu memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan. Bersama-sama kita wujudkan ruang belajar yang aman, penuh kasih, dan melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berakhlak, dan bermartabat,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Bersama Kementerian Agama & Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Dok. Kemenko Kuham Imipas)

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril.

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.

Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” pungkas Yusril.

Presiden Prabowo : HGU dan HGB Dua Tahun Tak Digarap, Cabut!

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). (Foto : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut berbagai izin usaha, mulai dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP), apabila tidak ada kegiatan selama dua tahun.

Menurutnya, pemerintah tak lagi akan mentoleransi izin yang sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan.

“Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut juga diterapkan dalam percepatan sejumlah proyek strategis nasional (PSN), termasuk pengembangan Proyek Blok Gas Abadi Masela yang menurutnya sempat tertunda selama 28 tahun.

Presiden mengaku telah menyampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan Jepang, Inpex Corporation, mengenai kepastian kelanjutan proyek tersebut saat berkunjung ke Tokyo.

“Saya sampaikan dengan baik dan sopan, ‘Saudara masih berminat enggak? Kalau saudara tidak berminat, saya akan alokasi, saya akan tunjuk perusahaan lain,’” ujarnya.

Prabowo mengatakan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan hubungan baik, namun disertai ketegasan agar proyek yang telah lama tertunda dapat segera berjalan.

“Sopan tapi tegas. Sebagai bangsa Indonesia yang ramah enggak mungkin kita kasih ultimatum. Bukan ultimatum itu, imbauan,” katanya.

Ia mengatakan kepada pihak Jepang bahwa Indonesia membutuhkan proyek tersebut untuk mendukung ketahanan energi dan meningkatkan penerimaan devisa negara.

“Yang Mulia, apakah Jepang masih berminat? Masalahnya bangsa Indonesia sangat butuh energi, sangat butuh devisa,’” ujar Prabowo menirukan percakapannya.

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden Prabowo

Panglima TNI (Pertama Kiri)  Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden Prabowo (Pertama Kanan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: BPMI Setpres).

Jakarta (The Indonesian News) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus mengukur capaian menjelang memasuki tahun kedua masa pemerintahan.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sidang Kabinet Paripurna dilaksanakan untuk mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan pemerintah selama hampir dua tahun terakhir. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, disiplin, dan fokus dalam menjalankan amanat rakyat di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.

Presiden Prabowo mengingatkan seluruh unsur pimpinan agar tidak takut menghadapi berbagai tantangan serta terus menghadirkan solusi bagi masyarakat. “Kita sebagai anak bangsa, kita sebagai unsur pimpinan, dan kita semua di sini adalah unsur pimpinan. Kita di sini pemimpin politik, pemimpin teknokrat, pemimpin budaya, pemimpin masyarakat, dan kita diberi mandat oleh rakyat untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah. Jadi kita tidak boleh takut dengan masalah, kita tidak boleh takut dengan kesulitan, kita tidak boleh takut dengan kekurangan,” tegas Presiden.

“Kehadiran Panglima TNI dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah serta memperkuat sinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam menjaga stabilitas nasional, memperkokoh ketahanan negara, dan menyukseskan program-program prioritas nasional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,,” Demikian Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Kemendagri : Sekda Berperan Sebagai Koordinator pelaksana verifikasi dan validasi KDKMP di daerah

Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP terkait Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Komoditas Desa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri),

Jakarta (The Indonesian News) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan dua fokus utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung tindak lanjut Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yakni memperkuat proses verifikasi dan validasi serta komunikasi publik.

Hal tersebut disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP terkait Infrastruktur Pemerintah dan Offtaker Komoditas Desa di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Bima menjelaskan, Kemendagri akan memastikan proses verifikasi dan validasi terhadap hasil pembangunan KDKMP dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh. Proses tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara perencanaan, kondisi fisik di lapangan, dan kelengkapan administrasi sehingga hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi dasar penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum bangunan KDKMP diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jadi kami akan mendorong ini agar memastikan ada kesesuaian antara perencanaan dan fisik dan administrasi, Pak. Itu yang pertama, jadi verifikasi [dan] validasi ini sangat penting,” ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai koordinator pelaksanaan verifikasi dan validasi di daerah. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya dilaporkan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur dan Mendagri sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program. Peran tersebut sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 500.3/10071/SJ tanggal 29 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah.

Selain memastikan kualitas pelaksanaan program, Bima menegaskan Kemendagri juga akan memperkuat komunikasi publik sebagai tindak lanjut arahan Mendagri pada rapat terbatas sebelumnya. Menurutnya, KDKMP yang telah melalui proses verifikasi dan menunjukkan pelaksanaan yang baik perlu diidentifikasi untuk dipublikasikan secara luas. Ini penting agar menjadi contoh sekaligus mendorong daerah lain meningkatkan kualitas implementasi program.

“Praktik-praktik yang baik ini penting untuk membangun narasi positif terkait [Program] KDKMP,” jelas Bima.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program KDKMP sebagai infrastruktur pemerintah dan offtaker komoditas desa.

Sebagai informasi, rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

 

Indonesia-Cili Perkuat kerja sama ekonomi

Menlu RI Sugiono (Pertama Kanan) menerima Menteri Mackenna dalam kunjungan kerjanya membahas penguatan kerja sama bilateral di bidang perdagangan, mineral kritis, riset dan ilmu pengetahuan, pertanian, dan kesehatan di Gedung Pancasila Jakarta, Senin (20/7/2026). (Foto Kemlu RI)

Jakarta (The Indonesian News) – Indonesia dan Cili sepakat memperkuat kemitraan dengan memperdalam kerja sama ekonomi, serta kolaborasi lebih erat di forum internasional. Komitmen ini disampaikan pada Pertemuan Bilateral antara Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Cili Francisco Pérez Mackenna di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dilansir dari laman Kemlu RI, Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama ekonomi dengan Cili guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. ”Optimalisasi pemanfaatan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) oleh pelaku usaha menjadi kunci untuk menerjemahkan kemitraan ekonomi kedua negara yang lebih konkret”, tutur Menlu Sugiono. Optimalisasi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang bisnis yang saling menguntungkan.

Cili merupakan mitra potensial bagi Indonesia dalam kerja sama di sektor mineral kritis. Sebagai sesama negara penghasil utama komoditas mineral dunia, Indonesia dan Cili memiliki peluang besar untuk membangun kolaborasi dalam pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi pada penciptaan nilai tambah, penguatan rantai pasok global, serta penerapan praktik yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung transformasi ekonomi nasional kedua negara.

Selain itu, kedua Menlu menjajaki peluang kerja sama yang lebih konkret di bidang riset dan ilmu pengetahuan, pertanian, dan kesehatan. Pembahasan ini mencerminkan komitmen untuk memperkokoh kemitraan bilateral, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara.

Kedua Menlu juga membahas penguatan kerja sama di sejumlah forum regional dan multilateral. Indonesia dan Cili terus mendorong kerja sama yang lebih erat antara kawasan Asia Tenggara dan Amerika Latin guna menjawab berbagai tantangan global.

Kunjungan Menlu Cili menjadi momentum untuk memperdalam hubungan diplomatik kedua negara yang telah terjalin selama 60 tahun. Kunjungan ini sekaligus memperkuat solidaritas Global South dalam mendorong tatanan global yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin (20/7/2026). (Foto: BPMI Setpres).

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola perekonomian nasional dengan menutup berbagai praktik yang menyebabkan kebocoran kekayaan negara. Dalam taklimatnya pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026, Kepala Negara mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional terus berlangsung karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

“Terjadi suatu distorsi terhadap perekonomian kita, telah terjadi mengalir keluar kekayaan kita secara signifikan ribuan triliun, ratusan miliar dolar tiap tahun dengan praktik-praktik underinvoicing, pemalsuan laporan, underinvoicing adalah pemalsuan laporan perdagangan. Praktik-praktik transfer pricing, praktik-praktik penyelundupan, hal-hal yang sesungguhnya sungguh tidak masuk akal dan sesungguhnya tidak adil bagi bangsa kita,” ujar Kepala Negara dalam pengantarnya.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa temuan tersebut bukan semata-mata berasal dari data pemerintah, melainkan juga didukung oleh berbagai lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Kepala Negara, kondisi tersebut telah lama dipahami oleh para pelaku ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Ini bukan data dari kita, ini data internasional, ini data dari lembaga-lembaga internasional, ini data dari PBB di antaranya. Tapi seluruh bangsa sudah merasakan, semua pelaku ekonomi sudah mengerti hal ini, di dalam negeri dan di luar negeri semua tahu. Negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia sempat berminggu-minggu hilang minyak goreng, sesuatu yang tidak masuk di akal,” imbuh Presiden Prabowo.

Menghadapi tantangan tersebut, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah memperoleh mandat dari rakyat untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis yang selama ini menghambat kemajuan bangsa. Karena itu, Presiden Prabowo menyebut berbagai langkah pembenahan terus dilakukan secara konsisten di berbagai sektor.

“Kita dihadapi dengan masalah yang sangat besar, dengan masalah yang vital, kalau ini kita biarkan, kalau kebocoran ratusan miliar dolar kekayaan Indonesia dibiarkan terus keluar, kita bisa bayangkan nasib bangsa kita seperti apa,” tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa selama 18 bulan masa pemerintahannya, berbagai persoalan strategis yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan mulai menunjukkan kemajuan. Kepala Negara mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menyelesaikan lebih dari seratus persoalan penting dalam kurun waktu tersebut.

“Saya ingatkan kita diberi mandat untuk menyelesaikan masalah, dan seharusnya kita bangga bahwa ternyata dalam kurun waktu ini telah banyak masalah dan kesulitan yang telah kita selesaikan. Mungkin hitungan kita terakhir lebih dari 108 masalah, 110 masalah yang kita selesaikan dalam satu tahun lebih, 18 bulan pemerintahan kita,” ungkap Presiden Prabowo.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts