Beranda blog Halaman 7

Prabowo: Government Will Continue to Strive for the Welfare of Soldiers

Credit: The Government Communication Agency (Bakom) of the Republic of Indonesia

Jakarta (The Indonesian News) – Indonesian President Prabowo Subianto has emphasized that the government will continue to strive to improve the welfare of TNI members and their families, from ensuring the fulfillment of education services to adequate healthcare.

Nevertheless, Prabowo emphasized that improving soldiers’ welfare must still go hand in hand with the principle that the TNI is the people’s army. Therefore, there must not be too wide a gap between the lives of soldiers and the conditions of the community.

This was conveyed by Prabowo while delivering his address at the 81st TNI Anniversary ceremony at the Prima Field of TNI Headquarters, Cilangkap, Jakarta, on Monday (October 5).

“The government will continue to pay attention to the welfare of soldiers. The education of soldiers’ children, healthcare services, and the lives of soldiers’ families but once again I emphasize that the TNI is the people’s army. The standard of living of the TNI must not be too far from the standard of living of all our people,” he said.

Prabowo also expressed his appreciation to the families of soldiers who help support the service of TNI members. He assessed that the duty of a soldier is a great sacrifice that is also felt by the family.

“Therefore, once again, I convey my appreciation and thanks to the wives of soldiers, to husbands who have wives serving in the TNI,” Prabowo said.

On that occasion, Prabowo reminded the soldiers that the duties they bear concern the interests of the nation and state. According to him, the honor, sovereignty, independence, and welfare of the people are responsibilities that rest on the shoulders of TNI soldiers.

“On your shoulders lies a burden that is not light. The honor of the Indonesian nation, the sovereignty of the Indonesian nation, the independence of the Indonesian nation, and the welfare of our people rest on your shoulders,” he said.

Prabowo also asked the TNI to continue safeguarding Indonesia’s territory and people from Sabang to Merauke, including the outermost regions. Soldiers were asked to protect the nation’s wealth so that it can be utilized for the benefit of all Indonesian people.

He then advised all TNI soldiers to continue carrying out their service with honor and courage and to maintain closeness with the people.

“Good luck in your duties, TNI soldiers; continue to serve with honor, continue to guard Indonesia with courage, continue to always be with the people, with all your heart,” Prabowo concluded.

Source: Press Release of the Government Communication Agency (Bakom) of the Republic of Indonesia

Menko Yusril: Pemerintah Tidak Akan Beri Izin Pertunjukan Musik Israel Houghton di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok. Humas Kemenko Kuham Imipas.

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tidak akan mengizinkan rencana pertunjukan musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musik Israel & New Breed di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait rencana pertunjukan bertajuk ‘Til The Whole World Knows Tour 2026’. Pertunjukan tersebut sebelumnya diberitakan akan digelar di Jakarta pada 24 Oktober 2026 di Graha Pengharapan dan telah menimbulkan perhatian serta penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan agar kegiatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai sarana propaganda yang bertentangan dengan posisi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

“Setelah kami melakukan koordinasi dan mempertimbangkan aspek keamanan dalam negeri serta komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina, kami berpandangan bahwa kegiatan apa pun yang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk merugikan perjuangan rakyat Palestina tidak akan diperkenankan diselenggarakan di Indonesia,” ujar Yusril di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Yusril mengatakan, dalam mempertimbangkan rencana kegiatan tersebut, pemerintah juga memperhatikan pernyataan publik Israel Houghton terkait Israel yang pernah disampaikannya pada Oktober 2023.

“Kami mengetahui adanya pernyataan publik Israel Houghton pada Oktober 2023 yang menyatakan ‘I stand with Israel’. Pernyataan tersebut tentu menjadi salah satu hal yang kami pertimbangkan dalam melihat sensitivitas kegiatan ini, khususnya dalam konteks komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” kata Yusril.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keyakinan keagamaan Israel Houghton maupun latar belakangnya sebagai musisi lagu rohani.

“Pemerintah tidak dalam posisi menilai keyakinan keagamaan seseorang. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah jangan sampai kegiatan apa pun di Indonesia dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda politik yang bertentangan dengan kebijakan luar negeri dan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina,” tegas Yusril.

Yusril mengatakan, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kebudayaan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam koordinasi tersebut, Polri melalui Polda Metro Jaya menegaskan bahwa, dengan mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk mencegah timbulnya gejolak, pertunjukan musik tersebut tidak akan mendapatkan izin.

“Jadi, dari sisi perizinan kegiatan, pertunjukan itu tidak akan mendapatkan izin dari Kepolisian. Pemerintah tentu harus mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada permohonan resmi penyelenggaraan pertunjukan tersebut yang diajukan kepada Kepolisian, baik oleh panitia maupun event organizer.

“Yang juga agak mengherankan bagi saya adalah bagaimana tiket sudah dijual secara online, sementara izin untuk menyelenggarakan pertunjukannya sendiri belum ada,” ujar Yusril.

Informasi mengenai rencana pertunjukan tersebut telah beredar melalui berbagai kanal promosi dan platform penjualan tiket. Kanal promosi terkait ‘Til The Whole World Knows Tour 2026’ juga telah beredar di media sosial.

Dari sisi keimigrasian, Yusril memastikan bahwa sampai saat ini Israel Houghton belum mengajukan permohonan visa untuk datang ke Indonesia dalam rangka pertunjukan tersebut.

“Memang sampai sekarang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan visa. Tetapi kalau permohonan itu diajukan untuk keperluan pertunjukan tersebut, kami tidak akan menerbitkan visanya, karena kegiatan pertunjukannya sendiri tidak mendapatkan izin dari Kepolisian,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Israel Houghton dan grup musiknya juga tidak dapat menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) untuk tujuan menyelenggarakan atau tampil dalam pertunjukan musik.

“Kalau tujuannya melakukan pertunjukan musik, tentu harus menggunakan visa sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangannya. Tidak mungkin datang dengan visa kunjungan wisata untuk kemudian melakukan pertunjukan,” ujarnya.

Menurut Yusril, kebijakan keimigrasian pemerintah akan sejalan dengan keputusan terkait perizinan kegiatan tersebut.

“Karena pertunjukan itu tidak akan mendapatkan izin dari Kepolisian, maka Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga tidak akan menerbitkan visa kepada yang bersangkutan untuk tujuan tersebut,” tegasnya.

Yusril menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan seni dan musik, melainkan merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keamanan dalam negeri sekaligus memastikan wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum ataupun bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan perjuangan rakyat Palestina.

“Pemerintah menghormati kegiatan seni dan kebebasan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut tentu harus berjalan dengan tetap memperhatikan keamanan, ketertiban umum, serta kepentingan nasional Indonesia,” pungkas Yusril.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Kepada Tujuh Tokoh TNI

Presiden Prabowo Subianto (Kiri) menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 TNI Tahun 2026 di Cilangkap, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: The Indonesian News/HO-BPMI Setpres

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tujuh tokoh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan tersebut diberikan pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 TNI Tahun 2026 di Cilangkap, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Penganugerahan Tanda Kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 87/TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. Pembacaan keputusan dilakukan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana.

Adapun ketujuh tokoh yang dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, yakni:

  1. Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Periode 2025-2026 dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna.
  2. Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna.
  3. Jenderal TNI Agus Subiyanto, Panglima TNI dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna;
  4. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
  5. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.
  6. Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dan
  7. Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Kepala Staf TNI Angkatan Udara dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Usai pembacaan keputusan, Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para penerima. Prosesi penganugerahan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh penghormatan.

Tanda Kehormatan ini diberikan sebagai penghargaan atas jasa yang luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI, serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. Selain itu, penganugerahan tanda kehormatan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan kontribusi, serta pengabdian para penerima kepada bangsa.

Dalam Sepekan Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi

Dalam Sepekan Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA. The Indonesian News/HO-Ditjenim/Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Bandung (The Indonesian News) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.

Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, ” ujar Novyandri dalam keterangannya, Dilansir dari laman Ditjenim, Minggu 4 Oktober 2026.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbaukepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” , yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,” Demikian Muhamad Novyandri.

KKP Jamin Kualitas dan Pasokan Ikan bagi Masyarakat

Foto: Dok. Humas Ditjen PDSPKP

Jakarta (The Indonesian News) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan, keamanan, dan kualitas pasokan ikan nasional dari hulu hingga hilir untuk mendukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), yang kini resmi menjadi gerakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2026.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, program Gemarikan merupakan langkah strategis pemerintah untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan konsumsi ikan sebagai sumber protein yang sehat, bergizi, dan berkelanjutan. 

“Ikan merupakan pilar penting dalam mencukupi kebutuhan protein masyarakat, terlebih kita hidup di negara maritim. Tugas kami memastikan terpenuhinya kebutuhan ikan di masyarakat dengan kualitas yang baik, apalagi Gemarikan kini menjadi gerakan nasional,” ungkap Menteri Trenggono dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Pada jumat (2/10/2026). 

Dalam menyediakan ikan yang berkualitas bagi masyarakat, KKP menerapkan pendekatan hulu-hilir melalui pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Program ini menjadi bagian dari upaya terintegrasi untuk meningkatkan produksi, memperkuat rantai pasok dan nilai produk perikanan, sekaligus mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

“Intervensi di sektor hulu difokuskan pada peningkatan produktivitas nelayan dan pembudidaya melalui berbagai program strategis, seperti Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Budidaya Ikan Darat Tematik, Revitalisasi Tambak Pantura, Modernisasi Kapal Ikan, serta Budidaya Udang Terintegrasi,” lanjut Menteri Trenggono.

Sementara itu Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf dalam acara Forum Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gemarikan di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (30/9) lalu, menjelaskan, pendekatan hulu-hilir diterapkan untuk memperkuat rantai nilai perikanan secara menyeluruh. 

“Di sisi hilir, peningkatan produksi tersebut ditopang oleh sistem penyimpanan dan distribusi yang andal, pemanfaatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berstandar, serta strategi promosi dan pemasaran modern. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah, menjaga mutu, dan memperkuat daya saing produk perikanan,” ujar Wamen Didit.

Wamen Didit menambahkan, terbitnya Perpres Nomor 74 Tahun 2026 menandai transformasi Gemarikan dari gerakan edukasi konsumsi ikan menjadi bagian dari strategi terintegrasi dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Intervensi diarahkan secara lebih terstruktur kepada kelompok sasaran strategis, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, dan remaja.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq pada acara serupa, menegaskan bahwa Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan kini tidak lagi sekadar menjadi kampanye untuk mengajak masyarakat mengonsumsi ikan, tetapi telah berkembang menjadi gerakan nasional yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terintegrasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Wamenko Hanif, Gemarikan memiliki posisi strategis dalam mendukung swasembada pangan, pemenuhan gizi masyarakat, pembangunan sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi.

“Ketika kita berbicara mengenai ikan, kita tidak hanya berbicara tentang sektor kelautan dan perikanan. Kita berbicara tentang ketahanan pangan, kualitas gizi masyarakat, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi, hingga pertumbuhan ekonomi,” ujar Wamenko Hanif.

Wamenko Hanif menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan memastikan kebijakan, program, dan kegiatan terkait Gemarikan berjalan dalam arah dan sasaran yang selaras melalui sinkronisasi, koordinasi, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan.

“Gemarikan bukan semata-mata program untuk meningkatkan angka konsumsi ikan. Yang jauh lebih penting adalah kontribusinya terhadap pembangunan manusia Indonesia. Anak-anak yang hari ini memperoleh pangan bergizi adalah generasi produktif Indonesia di masa depan,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menekankan pentingnya membangun kebiasaan mengonsumsi ikan yang dimulai dari lingkungan keluarga. Karena itu, Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) memiliki peran strategis dalam menggerakkan masyarakat untuk membiasakan konsumsi ikan sejak dini melalui edukasi dan berbagai kegiatan nyata hingga tingkat desa dan kelurahan.

Pemodal Illegal Logging di Kalteng Tiga Bulan Buron, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Foto: Dok. Kemenhut

Palangkaraya (The Indonesian News) – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menuntaskan penyidikan perkara LF alias BG (46), tersangka yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kegiatan pengolahan kayu hasil penebangan di kawasan hutan di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sampit pada 2 Oktober 2026. Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, perkara LF alias BG memasuki proses penuntutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak boleh berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan, tetapi harus menjangkau pihak yang membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

“Jangan merasa aman dengan memberikan modal, menggerakkan orang lain, lalu bersembunyi di balik pekerja lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri aktor yang membiayai dan mengendalikan pembalakan liar. Tidak boleh lagi ada perusakan hutan untuk keuntungan segelintir orang, sementara masyarakat yang terus dikorbankan. Ketika hutan rusak dan risiko banjir, longsor, serta bencana ekologis lainnya meningkat, masyarakat di sekitar hutan menjadi pihak pertama yang terdampak. Karena itu, penegakan hukum harus memberikan keadilan, dimana masyarakat tidak ditempatkan sebagai penanggung risiko hukum maupun kerusakan lingkungan, sementara pihak yang mengambil keuntungan berlindung di belakangnya. Negara harus hadir menjaga hutan, melindungi masyarakat, dan memastikan kekayaan alam ini tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi hari ini dan yang akan datang,” tegas Dwi Januanto Nugroho, Dilansir dari laman kemenhut, Minggu (4/10/2026).

LF alias BG sebelumnya diamankan Tim Gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik. LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan menjadi kayu olahan. Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir. Tim menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. Pengembangan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti kemudian mengarah kepada LF alias BG. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik melanjutkan pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 70 batang kayu bulat sepanjang kurang lebih empat meter dengan volume 10,80 m³, enam batang kayu olahan, satu unit chainsaw, satu unit mesin diesel, satu mata gergaji circular saw, serta satu kapal kelotok berikut mesinnya. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pelimpahan perkara LF menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.

“Sejak awal, para pekerja lapangan kami posisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang membiayai dan menggerakkan kegiatan. Penyidikan kemudian mengarah kepada LF yang berperan sebagai pemodal. Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik, LF akhirnya berhasil kami amankan. Penangkapan bukan akhir dari penegakan hukum. Perkara harus dibangun dengan alat bukti yang kuat dan dituntaskan sampai proses penuntutan. Saat ini berkas telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami mengapresiasi dukungan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah dan jajaran Kejaksaan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Kementerian Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui penyidikan yang tidak berhenti pada pihak yang ditemukan di lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal. Penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan sekaligus memastikan setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” Demikian Dwi Januanto Nugroho

BNPB: 20 Rumah Terdampak Gempa M6,1 Sumba Barat Daya

Sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah setempat, pada Minggu (4/10/2026). The Indonesian News/HO-BNPB/ BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya

Jakarta (The Indonesian News) – Gempa bumi berkekuatan M6,1 mengguncang wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10) pukul 05.55 WIB atau 06.55 WITA. Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan menyampaikan, Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan yang diterima Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi (Kordalops) BNPB, gempa berdampak pada sejumlah bangunan dan menyebabkan satu orang mengalami luka ringan.

Berdasarkan parameter awal BMKG yang diterima BNPB, gempa berpusat di laut sekitar 14 kilometer barat daya Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, pada koordinat 9,70 LS dan 118,92 BT dengan kedalaman 10 kilometer. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.

Sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah setempat, pada Minggu (4/10/2026). The Indonesian News/HO-BNPB/ BPBD

“Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan, di Kabupaten Sumba Barat Daya tercatat 20 unit rumah terdampak, terdiri dari 19 unit rusak ringan dan 1 unit rusak sedang. Kerusakan rumah tersebut tersebar antara lain di Desa Waikadada, Weerena, Bondo Kodi, dan Homba Karipit,” Kata Berton S. P. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

Ia menambahkan, Selain rumah warga, tiga fasilitas ibadah mengalami kerusakan ringan, yaitu Gereja Pantekosta Victory Billa Cenge, Gereja Pantekosta Jata Ngedo Bila Cenge, dan Gereja Katedral Waitabula. Gempa juga berdampak pada satu fasilitas pendidikan, yaitu SDK Manu Toghi, serta satu fasilitas umum berupa Balai KB Desa Wallandim.” Tuturnya.

Sejumlah rumah mengalami kerusakan akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah setempat, pada Minggu (4/10/2026). The Indonesian News/HO-BNPB/ BPBD

Sementara di Kabupaten Sumba Barat, tercatat tiga unit rumah/asrama Koramil mengalami kerusakan ringan. Dua bangunan KDKMP juga mengalami kerusakan berupa plafon dan retak pada tembok. Pendataan terhadap kemungkinan kerusakan rumah, fasilitas umum, fasilitas pemerintahan, dan infrastruktur lainnya masih terus dilakukan.

“Selain kerusakan bangunan, gempa juga menyebabkan satu orang mengalami luka ringan setelah tertimpa reruntuhan bangunan saat gempa terjadi. Korban telah mendapatkan penanganan dan menjalani rawat jalan. Tidak terdapat laporan korban meninggal dunia maupun korban luka berat,” Terangnya.

Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat. Di sejumlah wilayah, masyarakat sempat keluar dari rumah saat merasakan guncangan, namun situasi selanjutnya kembali kondusif. Wilayah pesisir bagian barat Pulau Sumba juga dilaporkan merasakan guncangan cukup kuat. Hingga siaran pers ini disusun, tidak dilaporkan adanya potensi tsunami.

BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya dan BPBD Kabupaten Sumba Barat melakukan pemantauan kondisi pascagempa. Kodim 1613/Sumba Barat dan Kodim 1629/Sumba Barat Daya turut melakukan pemantauan wilayah terdampak, sedangkan aparat kewilayahan dan Babinsa melakukan pengumpulan informasi serta pendataan kerusakan.

Posko awal penanganan bencana telah didirikan di Lapangan Makodim 1629/Sumba Barat Daya. Sebanyak 173 personel telah disiagakan untuk mendukung pemantauan dan penanganan apabila diperlukan, terdiri atas 30 personel Kodim 1613/Sumba Barat, 68 personel Kodim 1629/Sumba Barat Daya, dan 75 personel Yonif TP 930/TT.

BNPB terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta BPBD kabupaten terdampak. Pemutakhiran data korban, kerusakan, dan kebutuhan masyarakat juga dilakukan seiring dengan hasil asesmen di lapangan.

“Masyarakat diimbau tetap tenang, waspada terhadap kemungkinan gempa susulan, dan mengikuti informasi resmi dari BNPB, BMKG, BPBD, serta instansi terkait lainnya. Masyarakat juga diminta menghindari bangunan yang mengalami kerusakan dan tidak memasuki bangunan yang kondisinya belum dinyatakan aman,” Demikian Berton S. P. Panjaitan.

Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Warga Waspadai Bangunan Retak

Foto: Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama

Jakarta (The Indonesian News) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan telah terjadi Gempa Bumi tektonik M6,1 dengan parameter update M5.9 yang mengguncang wilayah Pantai Barat Daya Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10/2026) pukul 05.55.52 WIB. Hasil pemodelan tsunami menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.

Plh. Deputi Bidang Geofisika BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan, menjelaskan pusat gempa bumi terletak di laut pada koordinat 9,84° LS dan 118,90° BT, atau sekitar 59 km arah Barat Daya Kodi, Sumba Barat Daya, pada kedalaman 30 km. Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, BMKG mengategorikan peristiwa ini sebagai jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas sesar aktif yang diduga berasosiasi dengan Sesar Waikabubak.

“Hasil analisis mekanisme sumber mengindikasikan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan turun (normal fault),” kata Ardhasena di Gedung MHEWS BMKG, Minggu (4/10).

Sementara itu, Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto, menjelaskan bahwa guncangan gempa bumi ini dirasakan di berbagai wilayah dengan skala intensitas yang bervariasi. Wilayah Kodi Balaghar, Kodi Bangedo, dan Kodi di Kabupaten Sumba Barat Daya merasakan guncangan terkuat pada skala VI MMI, yang menyebabkan sebagian besar penduduk terkejut dan berlari ke luar rumah.

Di wilayah Kota Tambolaka, Kota Waikabubak, Kota Waibakul, dan Kota Raba merasakan guncangan pada skala IV MMI, serta Kota Bima merasakan guncangan pada skala III MMI. Dampak guncangan tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah bangunan rumah warga dan fasilitas sekolah di Desa Perokonda, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Selain itu, hingga pukul 08.05.00 WIB, hasil monitoring BMKG mencatat setidaknya 62 aktivitas gempa bumi susulan (aftershock) dengan rentang kekuatan antara M1,5 hingga M4,3,” ujarnya.

Direktur Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu BMKG, Teguh Rahayu, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan sementara hingga pukul 08.40 WIB terdapat kerusakan di beberapa wilayah pada kategori sedang dan satu orang mengalami luka ringan. Tentunya, atas kejadian ini, BMKG melalui Stasiun Geofisika Sumba Timur akan terus melakukan monitoring dan segera turun ke lapangan untuk melalukan survei dampak gempa bumi secara komprehensif.

BMKG akan terus memantau perkembangan aktivitas gempa susulan dan menyalurkan pemutakhiran data secara berkala kepada pemangku kepentingan serta masyarakat luas. BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menghindari bangunan yang retak atau rusak, dan tidak memercayai isu-isu liar yang tidak jelas sumber kebenarannya. Masyarakat dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui kanal media sosial @infoBMKG, situs web resmi http://www.bmkg.go.id atau https://inatews.bmkg.go.id, serta aplikasi ponsel infobmkg atau wrs-bmkg.

Gempa M6.1 Guncang Sumba Barat Daya

Gempa M6.1 Guncang Sumba Barat Daya. Foto: Tangkapan layar video Warga

Manggarai Barat (The Indonesian News) – Gempa bumi dengan magnitudo 6,1 mengguncang Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10) pukul 05:55 WIB.

Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan mengatakan, Pusat gempa berada di laut, 14 km barat daya Kodi, Sumba Barat Daya, dengan kedalaman 10 km pada koordinat 9,70 LS – 118,92 BT. Gempa dilaporkan tidak berpotensi tsunami.

“Berdasarkan pemantauan sementara yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), guncangan dirasakan kuat selama kurang lebih 1 menit pada beberapa wilayah, yaitu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Barat hingga Kabupaten Manggarai Barat,” Kata Berton S. P. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).

Sebagian masyarakat merasakan gempa, namun situasi kondusif dan tidak ada kepanikan.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat masih melakukan monitoring pascagempa di lapangan dan belum ada laporan kerusakan maupun korban jiwa.

“BNPB mengimbau masyarakat setempat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan informasi bersumber dari instansi resmi. Jika terjadi gempa susulan, masyarakat diminta untuk menghindari bangunan retak dan tidak berada di tepi pantai untuk sementara,” Demikian  Berton S. P. Panjaitan.

Rusia Ancam Bom Nuklir NATO, Kenapa?

Rusia dilaporkan memiliki nuklir terbesar di dunia (Foto: YouTube)

Brussels (The Indonesian News) – Rusia memperingatkan siap menggunakan senjata nuklir jika NATO berusaha memblokade Kaliningrad, wilayah eksklave Rusia yang berbatasan dengan Laut Baltik. Ancaman tersebut dsampaikan melalui sebuah nota diplomatik yang dikirimkan Rusia kepada NATO, Dilansir Reuters, Sabtu (3/10/2026). Moskwa menuduh aliansi tersebut telah mengambil langkah yang berbahaya dan sembrono yang membawa risiko tinggi pecahnya konflik bersenjata langsung.

“Rusia akan siap menggunakan seluruh persenjataan dan kemampuan yang dimilikinya, termasuk senjata nuklir, untuk mempertahankan wilayahnya jika negara-negara NATO melakukan upaya apa pun yang bertujuan mengisolasi Wilayah Kaliningrad dari bagian negara lainnya,” bunyi nota diplomatik tersebut. Lebih jauh, dokumen itu menyebut adanya kemungkinan serangan Rusia terhadap pusat-pusat pengambilan keputusan di negara-negara anggota aliansi sejak awal.

Kaliningrad sendiri merupakan wilayah Rusia yang dijaga militer secara ketat. Posisinya strategis karena terjepit di antara Polandia dan Lituania. Sikap tegas dari dokumen tersebut juga digaungkan oleh para pejabat tinggi Rusia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova, menyoroti pernyataan para pejabat negara-negara NATO yang dinilainya menunjukkan “Rusofobia” dan kesiapan untuk berperang dengan Moskwa. “Jika Eropa menyerang Rusia, ini akan menjadi jenis perang yang sama sekali berbeda, perang yang sangat singkat,” ujar Zakharova. Selain peringatan tertulis tersebut, kedutaan besar Rusia di setidaknya tiga negara Eropa juga mengeluarkan pernyataan dalam tiga hari terakhir. Ketiga kedutaan menuduh NATO meningkatkan ketegangan melalui latihan militer dan skenario yang melibatkan Kaliningrad. Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov menyebut rentetan pernyataan itu sebagai pengingat diplomatik bagi Eropa.

Respons NATO

Di tengah ancaman nuklir yang dilontarkan Moskwa, NATO merespons dengan sikap dingin dan menolak untuk terintimidasi. Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte menyatakan bahwa aliansi tersebut telah menjawab pesan Rusia. “Kami adalah aliansi pertahanan. Dan hentikan ancaman nuklir tersebut. Ini sama sekali tidak pantas dan tidak membantu,” papar Rutte.

Saat ditanya dalam sebuah konferensi pertahanan di Brussels yang diselenggarakan oleh Euronews, apakah risiko penggunaan senjata nuklir terhadap negara-negara Baltik kini menjadi nyata, Rutte menjawab lugas. “Tidak. Putin tahu bahwa ia tidak akan pernah bisa menang (melawan) NATO, jadi saya tidak menganggap ini terlalu serius,” kata Rutte. Dalam respons resminya terhadap dokumen Rusia, NATO juga menegaskan bahwa tidak ada satupun latihan atau kegiatan mereka yang menimbulkan ancaman bagi wilayah Rusia.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts