Beranda blog Halaman 92

Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Rakor di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Foto : Satgas PRR).

Jakarta (The Indonesian News) – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong pemerintah daerah bergerak proaktif menuntaskan kesiapan lahan guna mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepastian lokasi, legalitas tanah, serta ketersediaan infrastruktur dasar menjadi faktor penting agar masyarakat terdampak segera memperoleh hunian yang aman, layak, dan berkelanjutan.

Kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penyiapan huntap eksitu komunal yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pada 2026, Kementerian PKP memperoleh anggaran sebesar Rp2,22 triliun untuk membangun huntap komunal beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum didalamnya.

Kementerian PKP menargetkan pembangunan 7.952 unit huntap pada 2026. Lahan pembangunan telah dipetakan pada 54 lokasi dengan luas keseluruhan 198,21 hektare dan daya tampung 7.973 unit. Survei lapangan dan kajian teknis terhadap lokasi tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.

Sebanyak 6.220 unit akan dibangun di 45 lokasi di Aceh, 919 unit di empat lokasi di Sumatera Utara, serta 813 unit di lima lokasi di Sumatera Barat. Sebaran terbesar berada di Gayo Lues sebanyak 2.454 unit dan Aceh Tamiang 2.212 unit, disusul Tapanuli Selatan sebanyak 872 unit, Aceh Utara 708 unit, Aceh Tengah 533 unit, serta Agam 360 unit. Pembangunan juga direncanakan di Lima Puluh Kota, Kota Padang, Pidie, Pidie Jaya, Pesisir Selatan, Lhokseumawe, Bireuen, dan Humbang Hasundutan.

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta seluruh pemerintah daerah terdampak segera memastikan lahan huntap komunal siap digunakan sebelum pembangunan fisik dimulai. Menurutnya, percepatan pengadaan harus diimbangi dengan penyelesaian status tanah agar pekerjaan yang sudah ditenderkan tidak tertunda akibat persoalan yang berada di luar kewenangan Kementerian PKP.

“Jangan sampai ini sudah tender, tetapi tanah dan lokasinya bukan kewenangan kami. Mohon pemerintah daerah segera menyelesaikan urusan tanahnya dan memastikan lahannya kondusif,” kata Maruarar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Maruarar juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sekadar menyediakan bidang tanah, tetapi memilih lokasi yang aman dari banjir, longsor, dan ancaman bencana berulang. Lokasi huntap harus terhubung dengan sekolah, tempat kerja, pasar, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, serta pusat kehidupan masyarakat. “Pilih yang benar-benar baik bagi rakyat. Jangan di ujung dunia, sehingga jauh dari sekolah anaknya maupun tempat pekerjaannya,” ujarnya.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah perlu mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lainnya. Dukungan pemerintah daerah harus berjalan selaras dengan pembangunan rumah oleh Kementerian PKP dan penyediaan jaringan listrik yang akan dilakukan secara proaktif oleh PT PLN.

“Pemerintah daerah tolong membantu agar pembangunan tidak terhambat. Kementerian PKP sudah menjelaskan secara terperinci apa yang dikerjakan pada 2026, titiknya di mana, serta kabupaten dan kotanya. Mohon dibantu urusan tanahnya. Untuk listrik, PLN juga akan bergerak secara proaktif mengimbangi pembangunan dari Kementerian PKP,” kata Tito.

Tito memahami kemampuan fiskal setiap daerah berbeda, terutama untuk pembebasan lahan, pembangunan akses jalan, dan penyediaan jaringan air minum. Apabila pemerintah daerah benar-benar tidak memiliki kemampuan anggaran, Satgas PRR akan mengoordinasikan dukungan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum, agar kebutuhan dasar menuju kawasan huntap tetap dapat dipenuhi.

Secara keseluruhan, rencana pembangunan huntap di tiga provinsi mencapai 46.521 unit. Pendataan secara by name by address telah mencatat 33.929 keluarga, terdiri atas 8.714 keluarga dalam skema insitu, 8.627 keluarga dalam skema eksitu mandiri, dan 16.588 keluarga dalam skema eksitu komunal. Data tersebut masih perlu terus dimutakhirkan dan diselaraskan dengan kesiapan lahan agar pembangunan tepat sasaran serta tidak menimbulkan tumpang tindih program.

 

Defisit Terkendali dan Fondasi Fiskal Indonesia Semakin Kokoh

Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Kemenkeu

Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah menegaskan bahwa kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Semester I Tahun 2026 tetap menunjukkan fundamental yang kuat dan sehat. Pertumbuhan pendapatan negara yang tinggi, belanja negara yang produktif, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent mampu menjaga defisit APBN tetap terkendali sekaligus memperkuat ketahanan fiskal nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pendapatan negara hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp1.459,4 triliun, tumbuh 21,4 persen (year-on-year). Sementara itu, belanja negara terealisasi sebesar Rp1.656,0 triliun, meningkat 17,8 persen (year-on-year) untuk mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kinerja tersebut, defisit APBN tetap terjaga sebesar Rp196,5 triliun atau hanya 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada saat yang sama, APBN juga mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp85,1 triliun, yang mencerminkan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

“Kinerja APBN menunjukkan bahwa fiskal Indonesia tetap kuat. Dengan pendapatan yang tumbuh signifikan, belanja yang produktif, serta pembiayaan yang dikelola secara terukur, APBN terus menjadi instrumen yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pembangunan nasional, dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Menkeu.

Pemerintah menilai tren kinerja fiskal sepanjang Semester I 2026 semakin menguat. Pendapatan negara meningkat signifikan dari Rp574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp1.459,4 triliun pada akhir Juni, sementara belanja negara terus dioptimalkan untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih merata sepanjang tahun.

Kondisi fiskal yang sehat tersebut turut memperoleh pengakuan dari lembaga pemeringkat internasional. S&P Global Ratings mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan outlook stabil, mencerminkan keyakinan terhadap kredibilitas pengelolaan fiskal dan prospek perekonomian Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Menurut Menkeu, keputusan tersebut sekaligus menepis berbagai spekulasi yang sempat berkembang di pasar mengenai potensi penurunan peringkat kredit Indonesia. Penilaian S&P menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berada pada jalur yang tepat dengan tetap menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan dan kehati-hatian fiskal.

Selain itu, pemerintah juga memperoleh capaian positif dari pasar keuangan internasional. Lembaga pemeringkat Lianhe Credit Rating di Tiongkok memberikan peringkat AAA dengan outlook stabil terhadap rencana penerbitan surat utang pemerintah Indonesia (Panda Bond). Peringkat tertinggi tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Indonesia memiliki fundamental ekonomi yang solid, pertumbuhan ekonomi yang kuat, ketahanan tinggi terhadap guncangan eksternal, kapasitas pembayaran utang yang baik, cadangan devisa yang memadai, serta rasio utang pemerintah yang tetap pruden sekitar 40 persen terhadap PDB, sehingga mendukung keberlanjutan fiskal.

Pemerintah meyakini bahwa capaian tersebut akan semakin memperkuat kepercayaan investor, memperluas akses pembiayaan di pasar internasional, serta mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

Ke depan, Pemerintah akan terus menjaga APBN agar tetap sehat, kredibel, dan adaptif sebagai instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, mempercepat pembangunan, melindungi masyarakat, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Penerbang TNI AU Jalani DBFM dengan Angkatan Udara Singapura dan Jepang

Penerbang TNI AU yang mengikuti Latihan Pitch Black 2026 di Australia. (Foto: Dok. Dispenau)

Jakarta (The Indonesian News) – Sejumlah penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU) mengawali partisipasi mereka dalam Latihan Pitch Black 2026 dengan menjalani latihan Dissimilar Basic Fighter Maneuver (DBFM) di wilayah udara Darwin, Australia, Senin (20/7).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI I Nyoman Suadnyana menjelaskan bahwa, para penerbang dapat mempelajari prosedur penerbangan, komunikasi, serta tata cara operasi di wilayah udara Darwin sebagai bekal sebelum memasuki skenario latihan yang lebih kompleks dalam tahap DBFM.

“Pelaksanaan latihan DBFM menjadi tahapan penting dalam membangun pemahaman taktis dan interoperabilitas antarpeserta sebelum memasuki skenario latihan udara yang lebih kompleks selama Pitch Black 2026,” jelas Marsma TNI I Nyoman, dikutip dari siaran pers Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Dispenau), Selasa (21/7).

Pesawat T-50i Golden Eagle yang dikerahkan TNI AU dalam Latihan Pitch Black 2026 di Australia. (Foto: Dok. Dispenau)

DBFM merupakan salah satu bagian dari Air Maneuver Exercise (AMX) yang memberi kesempatan kepada para penerbang untuk mengenali karakteristik, kemampuan, dan performa pesawat tempur yang dioperasikan peserta latihan.

Dalam pelaksanaan DBFM kali ini, penerbang T-50i Golden Eagle TNI AU melaksanakan latihan bersama penerbang yang mengoperasikan pesawat F-16D Royal Singapore Air Force (RSAF) dan F-35A Japan Air Self-Defense Force (JASDF). Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari Force Integration Training (FIT).

Pertemuan Mensos dan Menteri PKP, ada apa?

Foto Dok.Kemensos

Jakarta (The Indonesian News) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sepakat memperkuat sinergi strategis dalam percepatan realisasi program perbaikan rumah atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Dilansir dari laman kemensos RI, Selasa (21/7/2026), Kesepakatan ini terbangun dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Pada Senin (20/7/2026) malam.

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, bersinergi dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto lainnya, salah satunya program renovasi rumah.

“Anaknya sekolah, orang tuanya diintervensi dengan berbagai program strategis Pak Presiden, (seperti) pemberdayaan, PBI, salah satunya (juga) adalah renovasi rumah,” kata Gus Ipul.

Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan untuk tahun ini, alokasi perbaikan rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat adalah sebanyak 10 ribu rumah. Dari jumlah tersebut, 2 ribu diantaranya telah dilakukan verifikasi, dan tercatat 911 rumah memenuhi syarat.

Gus Ipul mengungkapkan ada dua penyebab utama yang membuat sebagian besar rumah yang telah diverifikasi tidak memenuhi syarat.

“Pertama, yang dominan ini ya, (terkait) kepemilikan tanah. Yang kedua karena dia tercecer, hanya satu desa, satu orang, satu keluarga, satu penerima manfaat. Padahal dalam ketentuannya itu kan harus beberapa penerima manfaat di satu desa,” ujarnya.

Gus Ipul mengusulkan terkait kepemilikan tanah, jika memungkinkan, cukup dengan surat keterangan dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Kemudian, tidak ada lagi syarat jumlah minimal pada setiap desa, sehingga berapapun jumlah rumah yang ada, tetap bisa direalisasikan.

“Karena di Sekolah Rakyat itu kan penjangkauan, tidak ada tes akademik, adanya penjangkauan. Nah yang terjangkau itulah yang memang memenuhi syarat untuk bisa sekolah, dan mereka adalah desil paling bawah,” kata Gus Ipul.

Mendengar hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik usulan Gus Ipul. “Karena arahan Presiden itu Sekolah Rakyat adalah program unggulan, dan strategis dari Bapak Presiden Prabowo, dan saya pasti mendukung,” kata Maruarar.

Dia menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dan segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut, agar program renovasi rumah bisa segera direalisasikan khususnya bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.

Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia.

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tersangka dugaan main proyek dan suap

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan main proyek dan suap di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (Foto : KPK).

Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” Kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Achmad Taufik Husein menjelaskan, Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

“Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar,” katanya

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM. Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026,” Terangnya.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat,” Tutup Achmad Taufik Husein.

KPK Dalami Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto : Dok.KPK)

Jakarta (The Indonesian News) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak hanya terjadi di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan tersebut.

“Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (21/7/2026).

Diketahui, dugaan suap pengondisian audit BPK terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT tersebut terbongkar praktik haram pengondisian hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim tahun 2025.

Dalam proses penyidikannya, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pihak swasta bernama Augus Dewanggara alias Angga.

Angga ditengarai merupakan perpanjangan tangan anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Bobby pun sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis 16 Juli 2026, dan rumahnya sempat digeledah penyidik KPK, dua hari sebelum dia diperiksa.

Dalam pemeriksaan, Bobby dikonfirmasi sejumlah hal, termasuk soal pengubahan hasil audit keuangan Pemkab Muara Enim demi mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan soal barang bukti yang disita dari kediamannya.

Konstruksi Perkara

KPK berhasil membongkar kasus dugaan suap pengubahan hasil audit BPK Perwakilan Sumsel terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim, melalui OTT pada 10 Juni 2026. KPK menyebut untuk mengubah hasil audit oknum BPK mematok harga sebesar Rp1,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Taufik awalnya menjabarkan konstruksi perkara suap dimaksud.

“Pada awal tahun 2026, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Taufik dalam konferensi pers.

Kemudian pada Mei 2026, Bupati Muara Enim, Edison (EDS), memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah (RSH), untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augus Dewanggara alias Angga (AGG alias ANG), yang merupakan pihak swasta.

Angga sendiri disebut-sebut sebagai orang dekat dari Bobby Adhityo Rizaldi. KPK menyebut Angga sebagai salah seorang staf Bobby saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, RSH meminta Saudara ABN (Abi Nurwardani) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui AGG lewat Saudara MYN (Mulyono) selaku pihak swasta atau perantara,” ungkap Taufik.

Pada pertemuan tersebut, sebut Taufik, Abi dan Angga melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” papar Taufik.

Setelah terjadi kesepakatan, Angga kemudian ‘mempersiapkan pasukan’ untuk mengurus permintaan dari Abi. Salah satunya, Angga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumsel untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK.

“Sementara itu, ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK (Fika) selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA (PT Millennium Solusi Abadi) melalui CRH (Cory Erin Hardi) yang merupakan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” sebut Taufik.

Hingga kemudian terealisasi uang sebesar Rp500 juta dari pihak PT Millennium Solusi Abadi yang dikelola oleh Abi. Yang bersangkutan lalu membagi uang tersebut menjadi 2 peruntukan, yakni untuk Angga dan Mulyono masing-masing sebesar Rp100 juta, dan Rp300 juta sisanya untuk keperluan Edison.

“Di mana sebesar sekitar Rp100 juta untuk AGG dan Rp100 juta untuk MYN sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS,” terang Taufik.

Selain penerimaan tersebut, Taufik menyebut Angga sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi. KPK memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut.

Mensesneg Tegaskan Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Mensesneg Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/07/2026).(Foto : BPMI Setpres)

Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi ekosistem kendaraan nasional berbasis energi baru dan terbarukan. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (21/07/2026)

Mensesneg menyampaikan hal tersebut dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurutnya, rencana tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat produksi motor listrik dalam negeri.

“Sekali lagi ini membuktikan bahwa sesungguhnya kalau kita memiliki kehendak, kalau kita memiliki keinginan, bangsa Indonesia akan mampu mencapainya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mensesneg menilai bahwa pengembangan produksi kendaraan listrik nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis fosil. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya akan memperkuat ekosistem otomotif nasional, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap upaya transisi energi.

“Tidak sekadar mengenai kemampuan kita memproduksi mobil atau motor listrik nasional, ini kan bagian juga dari kita mengurangi ketergantungan terhadap konsumsi BBM berbasis fosil. Saya kira itu juga perlu menjadi perhatian kita bahwa sebuah prestasi itu tidak berdiri sendiri, juga tidak sekadar memberi efek atau impact di dunia otomotif, tetapi juga itu membawa pengaruh kepada konsumsi bahan bakar kita yang berbasis fosil, jadi kita bisa mengurangi ketergantungan ke BBM kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Mensesneg mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung terwujudnya cita-cita bangsa dalam membangun industri kendaraan listrik nasional.

“Bahwa mungkin masih ada sedikit kekurangan ya, mari itu bersama-sama kita berbaiki,” pugkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan target pemerintah untuk meluncurkan motor listrik nasional dalam waktu dekat sebagai bagian upaya dari pembangunan ekosistem industri otomotif dalam negeri. Hal tersebut menegaskan optimisme pemerintah dalam meningkatkan kemampuan industri nasional.

“Kita akan punya motor buatan anak-anak Indonesia, kita akan punya mobil buatan anak-anak Indonesia,” ucap Presiden pada Jumat (17/07), dalam sambutannya pada acara Panen Raya Serentak di Lanud Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Hadirkan Aplikasi AMAN, Kemenag Permudah Laporan Kekerasan Anak

Foto : Dok. Bakom RI

Jakarta (The Indonesian News) – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA). Salah satu langkah yang dilakukan ialah menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, Kemenag terus mendorong hadirnya sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan anak.

“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, kami ingin memastikan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” ujar Thobib, Senin (20/7/2026).

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemenag menghadirkan AMAN yang dapat diakses melalui https://aman.kemenag.go.id/. Aplikasi ini menjadi sarana bagi santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun digital di lingkungan pendidikan.

Menurut Thobib, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyediakan kanal pengaduan, Kemenag juga memperkuat perlindungan anak melalui berbagai kebijakan, di antaranya penguatan regulasi, implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, pengembangan lingkungan belajar ramah anak, serta penanganan kasus secara adil dan berorientasi pada pemulihan korban.

Thobib mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan ruang belajar yang bebas dari kekerasan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang aman bagi anak.

“Satu laporan dapat menyelamatkan banyak anak. Karena itu, jangan ragu memanfaatkan kanal pengaduan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan. Bersama-sama kita wujudkan ruang belajar yang aman, penuh kasih, dan melahirkan generasi Indonesia yang cerdas, berakhlak, dan bermartabat,” pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers Bersama Kementerian Agama & Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI

Menko Yusril Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Main Hakim Sendiri dalam Negara Hukum

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto : Dok. Kemenko Kuham Imipas)

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan persekusi terhadap kelompok transpuan di Kota Bogor tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Tidak seorang pun boleh menggunakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sebagai dasar untuk melakukan intimidasi, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026), Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara utuh sesuai tujuan pembentukannya dan tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi tindakan persekusi oleh masyarakat.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi. Negara tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri ataupun sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril.

Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut Yusril, memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman nonmiliter yang bersumber dari propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ, termasuk kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis diterima sebagai nilai maupun gaya hidup di tengah masyarakat. Karena itu, ruang lingkup Perpres tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif ataupun kekerasan terhadap individu.

“Prinsip yang diatur dalam Perpres ini adalah pencegahan terhadap propaganda penyebarluasan paham dan perilaku LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional. Bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun,” tegasnya.

Menko Yusril menambahkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari tindakan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi, sekaligus menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, penegakan norma hukum nasional, serta penguatan ketahanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menafsirkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara keliru. Mari kita hormati hukum, serahkan penegakan hukum kepada aparat yang berwenang, dan bersama-sama menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” pungkas Yusril.

Presiden Prabowo : HGU dan HGB Dua Tahun Tak Digarap, Cabut!

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026). (Foto : Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mencabut berbagai izin usaha, mulai dari hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP), apabila tidak ada kegiatan selama dua tahun.

Menurutnya, pemerintah tak lagi akan mentoleransi izin yang sudah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan.

“Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!” kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

Presiden Prabowo mengatakan kebijakan tersebut juga diterapkan dalam percepatan sejumlah proyek strategis nasional (PSN), termasuk pengembangan Proyek Blok Gas Abadi Masela yang menurutnya sempat tertunda selama 28 tahun.

Presiden mengaku telah menyampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan Jepang, Inpex Corporation, mengenai kepastian kelanjutan proyek tersebut saat berkunjung ke Tokyo.

“Saya sampaikan dengan baik dan sopan, ‘Saudara masih berminat enggak? Kalau saudara tidak berminat, saya akan alokasi, saya akan tunjuk perusahaan lain,’” ujarnya.

Prabowo mengatakan pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan hubungan baik, namun disertai ketegasan agar proyek yang telah lama tertunda dapat segera berjalan.

“Sopan tapi tegas. Sebagai bangsa Indonesia yang ramah enggak mungkin kita kasih ultimatum. Bukan ultimatum itu, imbauan,” katanya.

Ia mengatakan kepada pihak Jepang bahwa Indonesia membutuhkan proyek tersebut untuk mendukung ketahanan energi dan meningkatkan penerimaan devisa negara.

“Yang Mulia, apakah Jepang masih berminat? Masalahnya bangsa Indonesia sangat butuh energi, sangat butuh devisa,’” ujar Prabowo menirukan percakapannya.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts