Beranda blog Halaman 10

Presiden Prabowo: Efisiensi APBN untuk Maksimalkan Kesejahteraan Rakyat

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Foto: The Indonesian News/HO- BPMI Setpres

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melaporkan penyelesaian proses Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama DPR.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa kemarin kami telah menyelesaikan proses RAPBN 2027, dan telah menyampaikan kepada Bapak Presiden kemarin paripurna berjalan lancar, dukungan dari DPR sangat-sangat konkret dan sangat-sangat jelas,” ujar Suahasil dalam keterangannya usai pertemuan, Rabu 30 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Menkeu turut melaporkan proyeksi pendapatan dan belanja negara dalam RAPBN 2027. Pendapatan negara ditargetkan mencapai lebih dari Rp3.400 triliun, sementara belanja negara mencapai lebih dari Rp4.100 triliun.

“Saya melaporkan jumlah pendapatan negara yang perlu dikumpulkan dan juga jumlah belanja, jumlah pendapatan negara Rp3.400 triliun lebih, lalu kemudian juga belanja negara Rp4.100 triliun lebih,” katanya.

Selain membahas RAPBN 2027, pemerintah juga membahas upaya menjaga kondisi perekonomian dalam jangka pendek. Hal tersebut mencakup penguatan berbagai bantuan yang diperlukan dalam menghadapi situasi ekonomi saat ini.

“Kemudian dalam jangka pendek, saya mengatakan kepada Bapak Presiden, melaporkan mengenai pentingnya terus menjaga kondisi ekonomi dan termasuk juga berbagai macam penguatan, bantuan-bantuan yang diperlukan untuk situasi sekarang ini, nanti Pak Menko akan menjelaskan,” ujar Suahasil.

Presiden Prabowo kemudian memberikan arahan agar pengelolaan APBN tetap kredibel dengan efisiensi yang dilakukan secara terukur. Efisiensi tersebut diarahkan agar anggaran negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur.

“Arahan Bapak Presiden adalah untuk terus menjaga APBN supaya tetap kredibel dan dilakukan terus efisiensi secara terukur agar yang namanya anggaran negara itu bisa betul-betul maksimum digunakan untuk kesejahteraan dan perlindungan sosial, dan juga membangun infrastruktur,” kata Menkeu.

Pertemuan tersebut juga membahas kebutuhan investasi yang akan ditangani oleh Danantara. Menurut Menkeu, pemerintah akan memperkuat kolaborasi antara Danantara dan APBN dalam menjalankan peran masing-masing untuk menjaga perekonomian nasional.

“Tadi juga banyak diskusi mengenai investasi yang perlu dilakukan, yang nanti akan di-handle oleh teman-teman di Danantara dan kami berkolaborasi dengan sangat-sangat erat antara Danantara dengan APBN. Jadi ibaratnya Danantara dan APBN itu saling kolaborasi, berbagi tugas supaya menjaga perekonomian Indonesia,” ujar Suahasil.

Suahasil menjelaskan bahwa APBN akan tetap diarahkan untuk membiayai pelayanan publik, infrastruktur dasar, serta operasional pemerintahan. Sementara itu, Danantara akan menjalankan peran yang lebih kuat pada sisi investasi sebagai bagian dari sinergi pengelolaan perekonomian nasional.

“APBN itu membiayai yang sifatnya adalah pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan juga kemudian operasional dari pemerintah. Lalu kemudian Danantara itu adalah investasi, investasi akan sangat kuat di Danantara. Tadi kita banyak membicarakan gerak sinergi yang perlu kita lakukan bersama,” katanya.

Terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN 2027, Suahasil menegaskan bahwa proses tersebut telah selesai dilakukan bersama DPR pada 29 September 2026. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dan menjadi bagian dari penyelesaian proses APBN 2027.

“Sudah selesai kemarin, disahkan di DPR,” ujar Suahasil.

Melalui efisiensi yang terukur dan sinergi investasi, pemerintah berupaya memastikan anggaran negara semakin efektif dalam memenuhi kebutuhan rakyat sekaligus menopang perekonomian nasional.

Gajah Sumatera “Lisa” Lahirkan Anak Jantan Sehat

Foto: Dok. Kemenhut

Riau (The Indonesian News) – Kabar bahagia datang dari upaya konservasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Riau. Gajah binaan bernama Lisa (45 tahun) melahirkan seekor anak gajah berjenis kelamin jantan dalam kondisi sehat di Camp Elephant Flying Squad (EFS), SPTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9).

Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo Heru Sutmantoro menyampaikan, Kelahiran ini merupakan kelahiran keenam bagi Lisa dan menjadi bagian penting dalam upaya mendukung keberlangsungan populasi gajah sumatera. Anak gajah tersebut lahir dari hasil perkawinan (breeding) Lisa dengan gajah liar, yang menunjukkan adanya interaksi reproduktif antara gajah binaan dan populasi gajah liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Proses pemantauan intensif terhadap Gajah Lisa telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari mahout (pawang gajah), dokter hewan, dan perawat satwa sejak Minggu (27/9). Pemantauan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah tanda klinis menjelang persalinan, antara lain pengerasan pada bagian mammae atau kelenjar susu serta peningkatan kegelisahan dibandingkan kondisi hariannya,” Kata Heru Sutmantoro dilansir dari laman Kemenhut, Rabu 30 September 2026.

Ia menjelaskan, Pada Senin pagi (28/9), pergerakan Lisa mulai melambat. Pemantauan ketat terus dilakukan hingga sore hari saat indikasi persalinan semakin mendekati fase akhir.

“Proses kelahiran berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Lisa berhasil melahirkan seekor anak gajah jantan secara mandiri dan dalam kondisi selamat di area Camp EFS TNTN. Sekitar 20 menit pasca-kelahiran, tepatnya pukul 19.20 WIB, bayi gajah tersebut sudah menunjukkan refleks serta kekuatan fisik yang baik dengan mampu berdiri tegak dan menopang tubuhnya secara mandiri,” Terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengukuran morfometri oleh tim medis, bayi gajah jantan ini dinyatakan dalam kondisi sehat dengan rincian data fisik sebagai berikut:

· Tinggi Badan: 96 cm

· Panjang Badan: 101 cm

· Lingkar Dada: 125 cm

· Suhu Tubuh: 36 °C

· Berat Badan: ± 129 kg

Saat ini, tim medis satwa dan para mahout terus melakukan pengawasan melekat 24 jam untuk memantau asupan nutrisi awal (asupan ASI) serta memastikan kondisi fisik induk dan bayi gajah tetap stabil dan aman.

Pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh tim lapangan, mahout, dan tenaga medis yang terus bersiaga mengawal proses kelahiran ini hingga berjalan lancar.

“Kelahiran ini diharapkan menjadi momentum positif dalam memperkuat upaya konservasi gajah sumatera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga habitat dan keberlangsungan populasi gajah sumatera di alam,” Demikian Heru Sutmantoro.

Di Rakornas Kadin, Menko Polkam Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi Ekonomi, Politik dan Keamanan

Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago (Kiri) saat menjadi narasumber pada Rakornas Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (30/9/2026). The Indonesian News/HO-Humas Kemenko Polkam

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa kekuatan ekonomi (economic power) akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kekuatan bangsa ke depan. Karena itu, sinergi antara stabilitas politik, keamanan, dan kekuatan ekonomi perlu terus diperkuat untuk menjaga ketahanan nasional sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Saya menyadari bahwa kekuatan ekonomi kita akan menjadi sesuatu yang sangat menentukan kekuatan bangsa ini ke depan,” kata Menko Polkam Djamari Chaniago saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Tahun 2026 di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menko Polkam mengatakan Indonesia memiliki kekayaan dan potensi ekonomi yang besar. Namun, potensi tersebut tidak dapat dikelola secara optimal tanpa situasi politik dan keamanan yang stabil dan kondusif. Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dunia usaha agar dapat memanfaatkan berbagai potensi nasional secara optimal.

“Kekayaan kita yang begitu banyak tidak mungkin bisa kita kelola sendiri, tidak mungkin bisa kita manfaatkan sendiri tanpa kita menciptakan suasana yang aman. Kekayaan kita perlu, terlebih tentunya, kita lindungi dan kita berikan peluang sebesar-besarnya kepada para pengusaha kita untuk bisa memanfaatkan semua potensi tersebut,” ujar Menko Polkam.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polkam membuka ruang bagi dunia usaha untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aspek politik dan keamanan. Ia menjelaskan bahwa Kemenko Polkam menjalankan fungsi koordinasi terhadap kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan stabilitas politik dan keamanan, antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, TNI, Polri, dan BIN, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Jangan ragu-ragu. Sampaikan apa yang kira-kira masih bisa disampaikan kepada saya. Saya akan sepenuhnya mendukung berbagai kepentingan perusahaan dan dunia usaha,” katanya.

Menurut Menko Polkam, penyampaian aspirasi dan persoalan dunia usaha secara langsung dapat membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha. Persoalan yang berkaitan dengan aspek politik dan keamanan selanjutnya dapat diurai dan dikoordinasikan dengan kementerian maupun lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut, Menko Polkam menegaskan bahwa politik, keamanan, dan ekonomi merupakan tiga aspek yang saling berkaitan. Stabilitas politik diperlukan untuk menciptakan kepastian, sementara kondisi keamanan yang kondusif menjadi prasyarat agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan baik. Pada saat yang sama, perekonomian yang kuat turut menopang stabilitas nasional.

“Antara politik dan keamanan tidak bisa dilepaskan, antara keamanan dengan ekonomi juga tidak bisa dilepaskan, semuanya menjadi satu kesatuan. Bagaimana mungkin ekonomi bisa berjalan dengan baik kalau keamanan tidak bagus? Bagaimana keamanan juga bisa mantap kalau ekonominya tidak bagus? Maka, keduanya saling mengisi,” ujar Menko Polkam.

Menko Polkam berharap Rakornas Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia dapat menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha. Melalui forum tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Semoga kita bisa menemukan sesuatu yang bisa kita pahami untuk memberikan kesempatan memperbaiki dan membantu menyelesaikan persoalan masing-masing,” kata Menko Polkam.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo. Menurutnya, persoalan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kondisi politik, hukum, dan keamanan. Stabilitas politik membutuhkan penegakan hukum yang baik, sementara stabilitas keamanan juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi.

“Politik akan menjadi tidak stabil kalau hukum tidak ditegakkan secara benar. Keamanan juga tidak akan tercipta kalau kondisi ekonominya tidak baik,” ujar Bambang.

Bambang berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kemenko Polkam dapat memperkuat kepastian hukum dan stabilitas nasional sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Ia juga mengapresiasi langkah Menko Polkam dalam membuka ruang komunikasi dengan para pelaku usaha.

“Kami berharap koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.

Bambang juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil sekaligus memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan. “Jangan sampai pengusaha yang benar justru disalahkan, sementara yang salah dibenarkan, hanya untuk mencapai kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia berharap Rakornas tidak hanya menjadi forum untuk membahas berbagai ancaman dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing perusahaan Indonesia. “Semoga kita tidak hanya berbicara mengenai ancaman, tetapi juga mengenai peningkatan kapasitas dan daya saing dunia usaha serta perusahaan kita,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan bahwa bagi dunia usaha, stabilitas politik dan keamanan merupakan fondasi penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif. Ia menyoroti tiga hal utama, yakni kepastian berusaha, industri pertahanan sebagai penggerak ekonomi, serta ketahanan ekonomi sebagai bagian dari ketahanan nasional.

“Di sinilah Kadin hadir sebagai mitra strategis pemerintah untuk merealisasikannya. Saya berharap Rakornas ini menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi pemerintah serta Kadin Indonesia. Selain itu, mari kita juga perkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Anindya.

Kejagung Perkuat Kerja Sama Pemulihan Aset Lintas Negara di Pertemuan ke-11 ARIN-AP, New Delhi

Annual General Meeting/AGM ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific, New Delhi. (Foto: The Indonesian News/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta (The Indonesian News) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI hadir berpartisipasi Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting/AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP). Kehadiran ini memenuhi undangan Sekretariat ARIN-AP Republik Korea dan Directorate of Enforcement India selaku Presidensi ARIN-AP 2026. Forum yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi ini mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya didampingi oleh anggota delegasi yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak dan Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.

“Keikutsertaan Kejaksaan RI dalam forum internasional ini menegaskan kembali rekam jejak sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri (Founding Member) jejaring ARIN-AP sejak dibentuk pada tahun 2013 di Seoul, Korea Selatan.
>Sebagai pelopor kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, Kejaksaan RI mengukir sejarah sebagai penyelenggara dan tuan rumah pertama yang menggelar The 1st Annual General Meeting (AGM ke-1) ARIN-AP di Yogyakarta pada tahun 2014, serta kembali memegang Presidensi dan menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada tahun 2018,” Kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Anang menjelaskan, Kehadiran kali ini sekaligus melanjutkan peran strategis Kejaksaan RI yang selama ini aktif dalam forum dan ekosistem pemulihan aset global, seperti jejaring Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative (Bank Dunia & UNODC), Globe Network, serta pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).

“Sejak saat itu, Kejaksaan RI melalui BPA secara konsisten hadir aktif dan menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah (Steering Group) serta narahubung resmi (National Contact Point) Indonesia untuk ARIN-AP, dengan partisipasi berkelanjutan pada gelaran AGM ARIN-AP di Tokyo (Jepang), Sydney (Australia), Ulaanbaatar (Mongolia), hingga AGM ke-11 di New Delhi (India),” Tuturnya.

Forum yang dihadiri oleh berbagai negara anggota dan pengamat (observer) ini berfokus pada penguatan kerja sama antar-praktisi hukum serta penajaman strategi perampasan aset hasil kejahatan lintas batas.

Dalam agenda pertemuan anggota Steering Group ARIN-AP (Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia), Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif, khususnya dalam perampasan aset tindak pidana

Kepala BPA menyatakan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pertukaran intelijen informal yang tepat waktu melalui jalur antar-praktisi (practitioner-to-practitioner) dalam jaringan ARIN-AP menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) formal diajukan. Untuk menutup celah tempat persembunyian aset (safe havens), ia menekankan tiga langkah strategis: peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegasnya.

Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat posisi BPA Kejaksaan RI sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan.

Jepang Akhiri Dukungan Pemadaman Karhutla Wilayah Kalimantan

Jakarta (The Indonesian News) – Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan, menyampaikan  Pemerintah Jepang mengakhiri dukungan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Bantuan berupa helikopter dan personel telah berada di Indonesia lebih dari dua minggu.

“Kementerian Pertahanan Jepang mengeluarkan perintah untuk mengakhiri bantuan dalam karhutla di wilayah Kalimantan. Militer Jepang atau Self-Defense Forces (SDF) menyiagakan tiga helikopter jumbo CH-47 Chinook untuk melakukan pengeboman air atau water-bombing. Pengakhiran ini diputusakn oleh Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizum pada Selasa (29/9),” Kata Berton S. P. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu 30 September 2026.

Menurut Shinjiro Koizum, bantuan militer Jepang telah membantu untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan. Selama beroperasi, tiga unit helikopter Chinook telah melakukan 40 kali operasi udara dengan menjatuhkan lebih dari 220 ton air.

Ia juga mengatakan, pihak Indonesia akan mampu melakukan pengendalian dan penanganannya.

“Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengapresiasi dukungan SDF dalam membantu pemadaman karhutla lahan gambut di wilayah Kalimantan,” Tutur Berton S. P. Panjaitan.

Operasi yang tergabung dalam satuan tugas udara ini dimulai sejak 16 September 2026 lalu. Pengeboman air dilakukan dengan armada Chinook di wilayah Kalimantan Barat, seperti Pontianak dan Ketapang.

Bantuan tersebut merupakan pertama kalinya militer Jepang melakukan operasi pemadaman karhutla pada misi luar negeri.

Sementara itu, kapal pengangkut Chinook dan personel bertolak dari Pelabuhan Kure di Prefektur Hiroshima pada 30 Agustus 2026 dan tiba di Pelabuhan Kijing, Kalimantan Barat, pada 10 September 2026.

“Bantuan militer Jepang ini merupakan wujud konkret kerja sama antara Kementerian Pertahanan dua negara untuk memperluas operasi pertahanan, termasuk latihan militer dan operasi kemanusiaan,” Demikian Berton S. P. Panjaitan.

Kemensos Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat untuk Masyarakat

Siswa baru sekolah rakyat menjalani pemeriksaan kesehatan pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027 di gedung baru Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Aceh, desa Tumbo,kecamatan Kuala Malaka, kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). Sebanyak 427 siswa baru dengan suasana gedung baru mengikuti MPLS di Sekolah Rakyat Terintegrasi jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA itu turut didampingi orang tua mereka yang berasal dari keluarga miskin ekstrem. The Indonesian NewsFoto/Ampelsa.

Jakarta (The Indonesian News) – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat melalui kanal resmi WhatsApp Lapor Kemensos pada nomor 0887-7171-171. Sistem ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan berbagai hal mengenai pelaksanaan di Sekolah Rakyat sebagai bentuk keterbukaan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memimpin Rapat Koordinasi Sekolah Rakyat bersama pejabat Kemensos, seluruh Kepala Sekolah Rakyat, dan para Kepala Sentra secara hybrid dari Kantor Kemensos, Jakarta, Pada Selasa (29/9/2026).

“(Sistem) Ini terbuka bagi siswa, guru, orang tua, dan masyarakat. Jadi kita akan buka pengaduan supaya kita enggak salah bapak-ibu sekalian, ini era keterbukaan. Maka, lapor lewat WhatsApp sudah kita siapkan salurannya,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono.

Gus Ipul mengatakan, setiap aduan adalah alarm dini, bukan ancaman. Sehingga pihaknya menyediakan saluran khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai macam aduan, seperti dugaan bullying, dan kekerasan.

“Aduan ini penting sebagai alarm dini. Bukan ancaman, tapi alarm. Dan setiap pengaduan harus kita respons, kita konfirmasi, kita validasi, kita verifikasi. Setiap laporan, setiap aduan adalah alarm. Jangan abaikan,” tegas Gus Ipul.

Dia menegaskan, kerahasiaan identitas dan data pelapor akan dijaga dengan baik. Ia mengungkapkan, informasi itu hanya dapat diakses oleh Satgas Sekolah Rakyat, Mensos, dan Wamensos.

“Kerahasiaan pelapor mutlak. Data hanya dapat diakses Satgas SR, Mensos, dan Wamensos.  Jadi kanal resmi pelaporan, kerahasiaan pelapor itu akan dijaga,” ujarnya.

Adapun tahapan pengaduan tersebut sebagai berikut:

Tahap pertama, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WA resmi pada nomor 0887-7171-171 dengan melampirkan bukti berupa teks, foto, maupun video kejadian diadukan.

Tahap kedua, sistem akan memilah laporan sesuai kategori menu Sekolah Rakyat (SR), hingga pengguna dapat terhubung langsung ke operator melalui tombol ‘Hubungi Petugas’.

Tahap ketiga, petugas call center menginput data permohonan ke sistem SETARA. Kategori aduan, seperti perundungan (bullying), kekerasan, korupsi, pelecehan, penyalahgunaan wewenang, dan lain sebagainya. Nantinya, aduan yang disampaikan bakal mendapatkan nomor tiket ID untuk tindak lanjut.

Tahap keempat, akses dibatasi dengan autentikasi berlapis dan enkripsi data. Data bersifat rahasia, tidak dapat diakses pihak eksternal. Hanya Satgas SR, Mensos dan Wamensos yang memiliki akses data.

Tahap kelima, petugas akan melakukan tindak lanjut oleh Satgas SR atas aduan yang diterima. Mulai dari verifikasi ke sekolah, wawancara guru maupun siswa, serta mengumpulkan dokumentasi dan bukti lapangan. Tahap keenam, pelaporan hasil tindak lanjut akan dikirim.

Gus Ipul pun menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah Rakyat dan Kepala Sentra untuk melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran, baik siswa, guru, wali asuh, wali asrama, maupun tenaga kependidikan (tendik) lainnya. “Mohon ini Kepala Sekolah dan Kepala Sentra untuk membantu sosialisasi ke seluruh jajaran,” pesannya.

At the UN Forum, Indonesia Affirms Protection of Civilian Rights in Papua

Credit: the Government Communication Agency (Bakom) of the Republic of Indonesia

New York (The Indonesian News) – Indonesia has reaffirmed its commitment to continue protecting the rights of civilians and will take a serious stance in addressing alleged human rights (HAM) violations, especially in Papua.

This stance was affirmed by Indonesia through a right of reply delivered at the General Debate of the 81st United Nations General Assembly (UNGA) in New York on Monday (September 28) local time. The right of reply was delivered in response to statements by the delegations of Solomon Islands and Vanuatu regarding the situation in Papua.

On that occasion, Indonesian diplomat Nona Gae Luna said that discussions regarding the human rights situation in Papua need to be viewed comprehensively. According to her, civilians, teachers, and health workers have also been victims of violence by armed groups in the region.

Furthermore, she also highlighted the incident in which three civil servants (PNS) died after being attacked by armed groups following their delivery of food assistance to local communities. Nona also mentioned another incident in which nine women and children were victims of confinement by armed groups.

“Attacks on civilians are not a form of peacefully expressing aspirations. Assault and murder of civilians are criminal acts,” Nona said.

“Human rights issues require serious discussion, but it must not be used as a tool to justify violence or advocate separatism,” she continued.

In response to this, she stated that Indonesia has an obligation to protect all its citizens and will enforce the law in accordance with statutory regulations and international obligations in the field of human rights.

On the same occasion, Indonesia also rejected various attempts by a number of countries that chose to set aside facts regarding civilian casualties and continued to level accusations regarding the human rights situation in Papua.

“Such a selective stance undermines the credibility of the concern for human rights that they voice,” Nona added.

She continued that Indonesia will continue to engage constructively to protect the rights of civilians through relevant mechanisms and address allegations of human rights violations seriously through national institutions and legal mechanisms, including the independent National Commission on Human Rights (Komnas HAM).

Indonesia will also continue to comply with the international human rights system, in which Indonesia’s track record has been recognized by the global community. One example is Indonesia’s election as chair of the UN Human Rights Council for 2026 after serving as a council member for six periods.

This, she continued, reflects the high trust of the international community in Indonesia in the field of human rights protection.

“Indonesia has been and will always be an important partner in maintaining peace and security, supporting democracy and human rights, and advancing sustainable development,” she concluded.

Source: Press Release of the Government Communication Agency (Bakom) of the Republic of Indonesia

Kerugian Negara tembus Rp 10 Triliun, Kejagung Serahkan Dadan Hindayana Cs ke Penuntut Umum

Kejagung Serahkan Dadan Hindayana Cs ke Penuntut Umum, Jakarta Pusat, Selasa, (29/9/2026). The Indonesian News/HO-Puspenkum Kejagung RI.

Jakarta (The Indonesian News) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 6 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026.

Adapun keenam Tersangka tersebut yaitu:
1. Tersangka DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 s.d. 2 Juni 2026.
2. Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 s.d. Juni 2026.
3. Tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 s.d. 2 Juni 2026.
4. Tersangka LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5. Tersangka GHS selaku Pihak Swasta.
6. Tersangka AYS selaku Pihak Swasta.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, 2 orang ahli, dan alat bukti surat/dokumen serta barang bukti elektronik,” Kata Anang saat konferensi pers di Kejari Negeri  Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Anang menjelaskan, Berdasarkan fakta hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan dari Para Tersangka yang salah satunya terdapat penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan professional yang wajar, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

“Tim Penyidik menemukan keterkaitan peran Tersangka DH, Tersangka SS dan Tersangka LP dan Tersangka LMI selaku penyelenggara negara dengan Tersangka GHS dan Tersangka AYS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” Kata Anang.

Terhadap Tersangka DH, Tersangka LP, Tersangka SS dijerat dengan Pasal: Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan dan Tersangka LMI, Tersangka GHS dan Tersangka AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP,” Demikian Anang.

Pemerintah Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla tanpa Pandang Bulu

konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026). The Indonesian News/HO-Humas Kemenko Polkam RI

Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah melalui Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu, hingga menjangkau korporasi, pengelola, serta pihak yang mengambil manfaat dari lahan terbakar. Langkah tersebut ditempuh melalui verifikasi lapangan, penerapan sanksi administratif terkait Hak Guna Usaha (HGU), serta pendalaman unsur pidana untuk memastikan pertanggungjawaban sekaligus mencegah karhutla berulang. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Brigjen TNI Honi Havana, menyebutkan bahwa berdasarkan data Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, 96 korporasi yang diproses, dan 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Honi, Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago selaku Ketua Pengarah Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla menegaskan agar proses hukum dilakukan secara tegas, cepat, dan tidak berlarut-larut. Kebakaran yang berulang di lokasi yang sama harus didalami, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Menko Polkam, Sub Desk Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi. Artinya, proses hukum tidak hanya berhenti pada perorangan atau pelaku di lapangan, tetapi juga menjangkau pihak yang mengelola lahan tersebut,” tegas Honi, Selasa 29 September 2026.

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman, menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan sanksi administratif. Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari 27 subjek hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perorangan.

Dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 26 subjek hukum, yang terdiri atas delapan teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Adi menegaskan bahwa pemegang izin tetap berkewajiban memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.

“Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar,” ujar Adi. Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah memverifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Luas lahan terbakar yang terkait dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare, dengan 17 badan usaha tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.

“Setelah kami melakukan verifikasi lapangan, kami akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga instrumen tersebut adalah penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, dan sanksi administratif,” ujar Ardiyanto.

Dari sisi pertanahan, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Heri Muliyanto, menjelaskan bahwa pemegang hak berkewajiban memelihara tanah dan mencegah kerusakan, termasuk akibat kebakaran. ATR/BPN merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 dalam menilai penerapan sanksi administratif terhadap Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang terbakar.

“Untuk wilayah yang terbakar lebih kecil atau sama dengan 50 persen, maka pemegang usaha wajib melepaskan wilayah yang terdampak, melepaskan haknya. Apabila lebih besar daripada 50 persen dari area konsesi, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp1 miliar per hektare dari lahan yang terbakar atau melepaskan seluruh Hak Guna Usahanya,” ujar Heri.

ATR/BPN mengindikasikan terdapat 57 entitas badan usaha yang berada di area titik api di Kalimantan, tersebar di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Selain itu, empat entitas lainnya terindikasi berada di area titik api di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Kantor Wilayah BPN bersama kantor pertanahan setempat saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap luas konsesi dan area yang terbakar sebagai dasar penilaian dalam penerapan sanksi administratif.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan bahwa Polri bersama seluruh kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait akan terus hadir untuk memastikan penanganan karhutla dilaksanakan secara terpadu, baik melalui pencegahan, deteksi dini, maupun penegakan hukum.

“Kami bersama para ahli sampai saat ini masih berjibaku. Mengingat sebagian besar TKP jauh dari kota dan berada di tengah hutan, kami masih berusaha mencari dan mendalami TKP-TKP yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, kemungkinan masih akan muncul laporan polisi baru maupun pertanggungjawaban secara perorangan ataupun korporasi,” ujar Irhamni.

Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mutaqqin, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara karhutla. Kejaksaan juga mendorong penyidik untuk mengungkap fakta yuridis terkait nilai kerugian akibat tindak pidana, besaran manfaat maupun keuntungan yang telah dinikmati pelaku, serta mendalami seluruh rangkaian fakta dan bukti guna mengungkap pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kejaksaan akan selalu mendorong koordinasi antara penyidik dan penuntut umum untuk melakukan penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset kekayaan pelaku tindak pidana, baik perorangan maupun korporasi, guna pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegas Mutaqqin.

Di sisi lain, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, menjelaskan bahwa upaya pemadaman terus dilaksanakan secara optimal. Kebakaran dapat kembali muncul di lokasi yang sama karena api pada lahan gambut dapat bertahan hingga lapisan bawah. Proses pemadaman juga dipengaruhi oleh luas area, kedalaman gambut, serta ketersediaan sumber air.

“Di lapangan sering sekali ditemukan kebakaran berulang di lokasi yang sama. Dibutuhkan air dalam jumlah besar untuk membasahi lahan hingga ke bagian bawah,” ujar Berton. Personel darat dan udara, lanjutnya, terus memantau lokasi yang pernah terbakar sekaligus area baru yang berpotensi mengalami kebakaran.

Sejalan dengan penegakan hukum dan upaya pemadaman, pemerintah juga terus mengurangi dampak karhutla terhadap masyarakat dan layanan esensial. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan pembelajaran daring di wilayah terdampak, pengerahan tenaga kesehatan, pembagian masker, serta penanganan gangguan transportasi sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Karo Humas Datin Kemenko Polkam menegaskan bahwa Pemerintah bersama semua unsur bersungguh-sungguh dan secara optimal melaksanakan upaya pemadaman, upaya mitigasi dampak serta penegakan hukum terpadu sehingga diharapkan Karhutla dapat ditangani secara efektif dan pelanggaran pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah terjadi berulang.

Presiden Prabowo Dorong Digitalisasi Layanan Hukum dan Posbankum Perluas Akses Keadilan

Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Foto: The Indonesian News/HO-BPMI Setpres

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beserta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas mengenai perkembangan digitalisasi layanan publik serta penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.

Supratman menyampaikan bahwa Kementerian Hukum akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan seluruh proses perizinan dan pelayanan publik di lingkungan kementerian dilakukan secara daring. Menurut Supratman, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman dalam keterangannya usai diterima.

Selain digitalisasi layanan, Supratman melaporkan perkembangan pembentukan Posbankum yang saat ini telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Keberadaan Posbankum tersebut telah menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian permasalahan hukum di tingkat awal.

“Saya sampaikan kepada Bapak Presiden dari 83.000 sekian posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus, yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” imbuh Supratman.

Selain itu, Supratman menyebut bahwa penyelesaian tersebut turut menerapkan pendekatan keadilan restoratif sehingga perkara yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat 1,2 triliun dari penyelesaian kasus, 14.000 kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi,” kata Supratman.

Sementara itu, Supratman mengatakan sekitar 2.000 kasus lainnya akan diteruskan melalui proses bantuan hukum secara gratis. Supratman menyebut pemerintah akan terus memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan memperoleh akses terhadap bantuan hukum tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terus melakukan pembenahan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tetapi tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga, termasuk hari ini kami bersama-sama dengan Mendiktisaintek kemudian Kepala BRIN dan juga Kepala BNN, inti pesan Bapak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin semua dalam bentuk Kementerian dan Lembaga itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts