Beranda blog Halaman 63

BNPB: Faktor Hidrometeorologi masih Dominasi bencana di sejumlah daerah

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar lahan di Desa Kertorejo, Kecamatan Ngono, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (14/7). Foto: BPBD Kabupaten Jombang

Jakarta (The Indonesian News) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum sejumlah laporan kejadian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada periode Selasa (14/7), pukul 07.00 WIB, hingga Rabu (15/7), pukul 07.00 WIB.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, Peristiwa terkait faktor hidrometeorologi masih mendominasi bencana di sejumlah daerah di Tanah Air.

“Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di beberapa provinsi, seperti Provinsi Jawa Timur, Aceh dan Kalimantan Selatan. BNPB mencatat karhutla di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terjadi pada Selasa (14/7). Kobaran api melumat lahan tebu seluas empat hektare. Lokasi terdampak berada di Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro. Pada hari itu (14/7) juga, api berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan yang dipimpin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” Kata Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.

Selanjut, Dua kejadian karhutla lain tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Karhutla Banjarbaru yang terjadi pada Selasa (14/7), melanda dua kelurahan di dua kecamatan. Wilayah terdampak di Kelurahan Cempaka ,Kecamatan Cempaka, dan Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin. Kobaran api menghanguskan lahan Semak belukar, yang diduga akibat cuaca panas dan kering. Total luas lahan terbakar di dua wilayah tersebut mencapai 12,6 hektare. BPBD setempat berhasil memadamkan api di Kelurahan Cempaka pada hari itu juga atau Selasa (14/7), sedangkan di Landasan Ulin Timur, petugas gabungan masih melakukan upaya pemadaman.

Masih di Provinsi Kalimantan Selatan, karhutla juga melanda Kelurahan Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjarbaru, Selasa (14/7). Penyebab kebakaran masih dalam proses investigasi pihak berwenang. BPBD Kabupaten Banjarbaru mencatat luas lahan terbakar mencapai 10 hektare. Api telah berhasil dipadamkan petugas di hari yang sama.

Di Provinsi Aceh, karhutla terjadi di Desa Gayo Murni, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (14/7), pukul 17.15 WIB. Pemicu karhutla belum diketahui dan masih dalam penyelidikan. Lahan seluas satu hektare terdampak kejadian ini. Api telah padam pada Selasa petang (14/7).

Seluas satu hektare lahan terbakar di Desa Gayo Murni, Kecamatan Atu Lintang, Kabuoaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, pada Selasa (14/7). BPBD setempat telah mengerahkan armada untuk memadamkan api di lokasi terdampak. Foto: BPBD Kabupaten Aceh Tengah

Sementara itu, cuaca ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang berlangsung di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/7) itu telah mengakibatkan pohon tumbang dan menimbulkan dampak kerusakan pada fasilitas umum. Di samping itu, bencana ini menyebabkan satu warga meninggal dunia. BPBD Kabupaten Subang telah mengevakuasi korban dan melakukan pembersihan ranting-ranting dan pohon tumbang.

“Menyikapi peristiwa dan ancaman bencana, BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk tetap waspada dan siap siaga. Upaya pengurangan risiko bencana, seperti pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan, dapat mengoptimalkan penanggulangan yang efektif. BNPB selalu mendorong kolaborasi multipihak dalam setiap penanganan bencana dan kesiapsiagaan,” Demikian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.

Letjen TNI Richard Tampubolon Groundbreaking Huntap Ex lahan PTPN IV

Wakil Ketua 1 Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon (Ketiga Kiri) Groundbreaking Huntap Ex lahan PTPN IV di Desa Palopat Pijorkoling Kec. Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Selasa (14/7/2026). (Foto : Tim.Wakil Ketua 1 Satgas PRR).

Sidimpuan (The Indonesian News) – Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Letjen TNI Richard Tampubolon beserta rombongan melaksanakan groundbreaking pembangunan hunian tetap (Huntap) Ex lahan PTPN IV di Desa Palopat Pijorkoling Kec. Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Pada Selasa (14/07/2026).

Wakil Ketua 1 Satgas PRR menyampaikan, Bahwa kawasan Huntap ini dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 27 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 15 hektare diperuntukkan bagi pembangunan rumah, 7,5 hektare untuk fasilitas umum dan jaringan jalan serta 4,5 hektare sebagai ruang terbuka hijau. Berdasarkan dokumen rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, kawasan ini direncanakan mampu menampung sebanyak 1.133 unit Huntap.

Wakil Ketua 1 Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon (Ketiga Kiri) Groundbreaking Huntap Ex lahan PTPN IV di Desa Palopat Pijorkoling Kec. Padang Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Selasa (14/7/2026). (Foto : Tim.Wakil Ketua 1 Satgas PRR).

“Keberhasilan pembangunan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Semula pembangunan massal direncanakan berlangsung pada tahun 2027, namun atas permohonan percepatan dari Pemerintah Kota Padang Sidimpuan serta berkat dukungan berbagai pihak, pembangunan berhasil dimajukan menjadi tahun 2026,” ungkap Letjen TNI Richard Tampubolon dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

Turut serta dalam kunjungan tersebut diantaranya, Marsda TNI M. Nurdin, Rony Ariuly Hutahayan (Deputi IV Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan), Syamsiar Nurhayadi (Direktur Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman Kemen PKP), Gatot Sukmara (Direktur Pembangunan Jembatan Kemen PU), Masryani Mansyur (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos), Nelwan Harahap (Direktur Penanganan Darurat Wilayah III BNPB).

Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, Sebagai tahap awal percepatan tersebut, sebanyak 200 unit hunian akan segera dibangun pada tahun ini, terdiri atas 100 unit dengan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 100 unit melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.

“Seluruh upaya ini terwujud melalui kolaborasi yang erat antara Satgas PRR, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta seluruh pihak terkait yang memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pemulihan masyarakat,” Terangnya.

Lebih lanjut Letjen TNI Richard Tampubolon menambahkan, pembangunan Huntap merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia serta Satgas PRR Pascabencana. Menurutnya, pemerintah telah menyelesaikan dokumen rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan di daerah terdampak bencana. “Kita sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden dan Kasatgas. Saat ini dokumen rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi telah selesai disusun dan menjadi acuan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Pembangunan kawasan Huntap di Padang Sidimpuan akan mencakup 1.133 unit rumah yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 27 hektare dan berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha, serta dukungan masyarakat.

“Semoga seluruh proses pembangunan berjalan lancar melalui kerja sama lintas sektoral, budaya gotong royong, supervisi yang baik, kolaborasi, serta semangat kebersamaan bersama masyarakat,” Kata Letjen TNI Richard Tampubolon.

Selanjutnya rombongan Rombongan tiba di Huntara dan Huntap di Desa Hapesongan Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan dan melaksanakan peninjauan serta pemberian sembako kepada calon penghuni 214 KK. Kunjungan dilanjutkan meninjau Jembatan Garoga Kab. Tapanuli Selatan.

Menurut Letjen TNI Richard Tampubolon, saat ini masih terdapat 214 KK yang tinggal di hunian sementara di Desa Perkebunan Hapesong Eks PTPN IV. Seluruh warga tersebut berasal dari Desa Simatohir, Kec. Angkola Sangkunur serta Desa Panobasan Lombang, Kec. Angkola Barat.

Letjen TNI Richard Tampubolon mengatakan, pembangunan kawasan Huntap ini akan dilaksanakan di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare dengan kapasitas sebanyak 227 unit rumah. Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

“Atas nama TNI dan seluruh jajaran yang terlibat dalam Satgas PRR, Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia beserta seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata dalam membantu masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, progres pembangunan menunjukkan perkembangan yang baik. Pematangan lahan pada Blok A telah selesai dan siap memasuki tahap konstruksi fisik. Untuk Blok C masih dalam proses pematangan lahan yang terus dipercepat oleh tim teknis agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai target. “Saya berharap seluruh pihak dapat terus menjaga koordinasi, memperkuat sinergi, dan mengedepankan kualitas pekerjaan sehingga setiap rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan ketahanan terhadap risiko bencana,” kata Jenderal Bintang Tiga yang juga menjabat sebagai Kasum TNI.

Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa kawasan hunian ini tidak hanya menjadi tempat tinggal, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu mendukung kehidupan masyarakat secara berkelanjutan. “Saya berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan bersama Kementerian dan Lembaga terkait terus mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penyediaan sarana prasarana, pengembangan ekonomi, peningkatan keterampilan, hingga penciptaan lapangan usaha. Dengan demikian, kawasan Huntap Hapesong dapat tumbuh menjadi kawasan permukiman yang mandiri, produktif, dan sejahtera,” Demikian Wakil Ketua 1 Satgas PRR.

Kejati Aceh Diminta Telusuri Dugaan Monopoli Pengadaan Obat Rp8,6 Miliar

Gedung Kejati Aceh. Foto: Istimewa

Banda Aceh (The Indonesian News) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh mendesak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh didesak turun tangan melakukan audit investigatif terhadap Dugaan adanya permainan dalam pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen dan alat kesehatan melalui mekanisme e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai.

Desakan tersebut munculnya data pengadaan yang menunjukkan dominasi satu perusahaan dalam proyek kesehatan bernilai miliaran rupiah.

“Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Sultan Medical Center (PT SMC) tercatat memperoleh 20 paket pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp8,69 miliar. Sebanyak 10 paketberasal dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan senilai sekitar Rp7,69 miliar, sedangkan 10 paket lainnya berasal dari BLUD RSUD Yulidin Away dengan nilai sekitar Rp1 miliar,” Kata Mahmud Padang dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan, yang menjadi sorotan pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan sendiri hanya terdapat 19 paket e-purchasing dengan total anggaran sekitar Rp11,42 miliar, namun lebih dari 67 persen nilai belanja justru dikuasai oleh satu penyedia.

“Memang fakta tersebut memang belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, namun secara administratif dan tata kelola merupakan kondisi yang layak diperiksa secara mendalam. Ketika satu perusahaan menguasai sebagian besar pengadaan kesehatan daerah, publik berhak bertanya apakah seluruh proses benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi. APIP maupun APH wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pemilihan penyedia, maupun praktik yang menghambat persaingan usaha,” ujarnya.

Sorotan juga mengarah pada aspek legalitas perusahaan

Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman *sertifikasicdob.com*, PT Sultan Medical Center disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Informasi tersebut menunjukkan perusahaan baru mengajukan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan hingga kini masih berada pada tahapan inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPOM. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.

Mahmud menilai, apabila benar perusahaan belum memenuhi persyaratan sertifikasi yang diwajibkan saat mengikuti maupun melaksanakan pengadaan obat, maka proses kualifikasi penyedia patut dipertanyakan.

“Legalitas penyedia bukan sekadar administrasi. Jika memang ada persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka seluruhnya harus dipenuhi sebelum perusahaan dipercaya mengelola uang negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi itu dilakukan.” Katanya.

Mahmud menegaskan, penggunaan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik tidak berarti seluruh proses bebas dari pengawasan.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap mewajibkan seluruh pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik beserta perubahannya juga tetap mewajibkan pejabat pengadaan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilakukan.

Menurut Mahmud, mekanisme e-Katalog tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. “E-purchasing bukan berarti siapa pun bisa langsung dipilih tanpa pemeriksaan. Seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi,”kata Mahmud.

Kapasitas Perusahaan Diminta Diaudit

ALAMP AKSI juga meminta auditor menelusuri kemampuan perusahaan dalam menangani banyak paket pekerjaan secara bersamaan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kapasitas administrasi maupun operasional perusahaan perlu dilakukan, termasuk apabila ketentuan mengenai Kemampuan Dasar (KD) maupun Sisa Kemampuan Paket (SKP) memang relevan berdasarkan klasifikasi usaha dan jenis paket yang dikerjakan.

“Jangan sampai kemampuan riil perusahaan tidak sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang diperoleh. Kalau seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, buktikan melalui dokumen. Tetapi apabila terdapat penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.”

Mahmud juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati pola pengadaan tersebut.

Dominasi satu perusahaan memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila dominasi tersebut terjadi karena adanya pengaturan, kolusi, atau praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain bersaing secara sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persoalan pengadaan tersebut juga dikaitkan dengan keluhan masyarakat mengenai masih sering terjadinya kekosongan stok obat di sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Selatan.

Ia menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya hubungan langsung antara dominasi penyedia dengan persoalan ketersediaan obat. Namun, menurutnya, kondisi tersebut layak diaudit untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola pengadaan maupun distribusi. “Kalau sebagian besar pengadaan dikuasai satu perusahaan tetapi masyarakat masih mengeluhkan obat sering kosong, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengadaan dan distribusinya. Jawabannya harus melalui audit, bukan asumsi,” ujarnya.

Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh Selatan, BPKP Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta instansi terkait segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari verifikasi legalitas penyedia, proses e-purchasing, pelaksanaan kontrak hingga distribusi barang ke fasilitas kesehatan.

Mahmud menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.

“Pengadaan obat bukan sekadar urusan proyek, melainkan menyangkut keselamatan dan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari praktik yang merusak persaingan usaha,” tegasnya.

Perkuat Kemitraan Strategis Komprehensif, Indonesia dan Vietnam Sepakati Rencana Aksi 2026 – 2030

Menlu Sugiono (pertama Kanan) menyambut kedatangan Menlu Viet Nam, Y.M. Le Hoai Trung, di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta (14/7/2026). (Foto : Kemlu RI).

Jakarta (The Indonesian News) — Menteri Luar Negeri RI Sugiono dan Menteri Luar Negeri Republik Sosialis Vietnam Le Hoai Trung menandatangani Rencana Aksi untuk Pelaksanaan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Vietnam 2026–2030 (Plan of Action for the Implementation of the Comprehensive Strategic Partnership) pada Pertemuan Sidang Komisi Bersama ke-6 (JCBC) Indonesia–Vietnam di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Selasa, (14/72026).

Dilansir dari laman Kemlu RI, Rencana aksi tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Vietnam yang disepakati pada 2025 sekaligus menegaskan komitmen untuk memperdalam kerja sama melalui berbagai program konkret yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara, selama lima tahun ke depan.

Indonesia dan Vietnam sepakat memperkuat kerja sama di berbagai sektor strategis, antara lain ketahanan pangan dan pertanian, industri berteknologi tinggi, ekonomi digital, energi, kesehatan, industri halal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan.

Di bidang politik dan keamanan, kedua menteri membahas berbagai isu prioritas, termasuk perbatasan, pertahanan, keamanan maritim, pemberantasan illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF), serta penanggulangan kejahatan lintas negara.

Di bidang ekonomi, kedua menteri menegaskan komitmen untuk mencapai target perdagangan bilateral sebesar USD18 miliar pada 2028. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, kedua negara akan memperkuat kerja sama perdagangan dan investasi, termasuk melalui reaktivasi Joint Committee on Economic, Scientific and Technical Cooperation (JC-ESTC).

Indonesia dan Vietnam juga sepakat mempererat hubungan antarmasyarakat melalui peningkatan kerja sama di bidang kebudayaan dan pendidikan, serta penguatan kolaborasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selain kerja sama bilateral, kedua menteri bertukar pandangan mengenai berbagai perkembangan regional dan global. Indonesia dan Viet Nam menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan sentralitas ASEAN dalam memelihara perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran kawasan. Kedua negara juga menegaskan kembali dukungan terhadap ASEAN Five-Point Consensus sebagai kerangka utama penyelesaian situasi di Myanmar. Pertemuan turut membahas perkembangan di Timur Tengah beserta implikasinya terhadap stabilitas kawasan, perdagangan, energi, dan ketahanan pangan.

kedua menteri menegaskan komitmen untuk memastikan Kemitraan Strategis Komprehensif Indonesia–Viet Nam menghasilkan kerja sama yang semakin konkret, memberikan manfaat nyata bagi kedua negara, serta berkontribusi terhadap perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran kawasan.

Indonesia dan Vietnam menjalin hubungan diplomatik sejak 30 Desember 1955. Pada 2025, kedua negara meningkatkan hubungan bilateral menjadi Kemitraan Strategis Komprehensif, sebagai landasan bagi penguatan kerja sama jangka panjang di berbagai bidang. Hal ini juga mencerminkan eratnya kemitraan Indonesia dan Viet Nam sebagai sesama negara anggota ASEAN, seiring dengan pertumbuhan ekonomi kedua negara yang terus berlanjut di kawasan.

kisah penyelamatan Elang Jawa Tersesat di Surabaya

Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Surabaya (The Indonesian News) –  Seekor burung pemangsa bertengger diam di atas sebuah pohon di kawasan proyek pembangunan rumah di Perumahan Bukit Golf, Surabaya, Rabu (8/7/2026). Di tengah suara mesin dan aktivitas para pekerja bangunan, kehadirannya semula tak menimbulkan kecurigaan. Burung itu tampak hanya sedang beristirahat.

Waktu terus berjalan, Burung tersebut tidak juga terbang

Reza Putra Setiawan, salah seorang pekerja proyek, kemudian mendekat. Semakin dekat jaraknya, semakin jelas bahwa satwa itu bukan burung biasa.

Burung pemangsa tersebut adalah Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satwa endemik Pulau Jawa yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Yang membuat Reza semakin yakin ada sesuatu yang tidak beres, Elang Jawa itu tetap diam ketika manusia mendekat. Tidak ada respons agresif sebagaimana lazimnya burung pemangsa liar.

Dengan penuh kehati-hatian, Reza kemudian mengamankan satwa tersebut. Keputusan itu bukan untuk memeliharanya, melainkan agar Elang Jawa terhindar dari risiko yang lebih besar sebelum diserahkan kepada petugas konservasi.

Saat itulah ia menemukan sesuatu yang mengundang perhatian. Pada salah satu kaki Elang Jawa masih terlilit seutas tali. Tubuh satwa juga tampak kurus dan diduga mengalami kelaparan.

Temuan itu mengubah cara pandang terhadap peristiwa ini. Yang ditemukan masyarakat bukan sekadar seekor Elang Jawa yang kelelahan di tengah kota.

Seutas tali yang masih melekat pada kakinya memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar. Bagaimana satwa yang seharusnya menguasai kanopi hutan pegunungan Pulau Jawa itu dapat berada di kawasan permukiman dengan tali masih terikat pada tubuhnya?

Dalam perspektif konservasi, keberadaan tali tersebut tidak dapat diabaikan. Meski belum dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa satwa tersebut pernah dipelihara ataupun menjadi bagian dari perdagangan ilegal, kondisi tersebut merupakan indikasi yang harus didalami. Seluruh temuan lapangan menjadi bagian penting dalam proses identifikasi riwayat satwa, mulai dari pemeriksaan fisik, kondisi kesehatan, hingga evaluasi perilaku selama menjalani rehabilitasi.

Pendalaman itu penting karena ancaman terhadap Elang Jawa tidak hanya berasal dari menyusutnya habitat. Perburuan, penguasaan tanpa izin, dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar masih menjadi tekanan yang mengancam keberlangsungan spesies ini di alam. Praktik pemeliharaan satwa liar yang dilindungi, meskipun dilakukan oleh individu, pada akhirnya dapat menciptakan mata rantai permintaan yang mendorong pengambilan satwa dari habitat alaminya.

Informasi mengenai temuan tersebut segera diteruskan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Pada hari yang sama, Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya yang terdiri atas Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, serta tenaga teknis konservasi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan awal sebelum mengevakuasi Elang Jawa ke kandang transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur. Di fasilitas tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, pemulihan kondisi fisik, hingga penilaian kemampuan alaminya sebagai dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya.

Namun, kisah penyelamatan ini menyimpan sebuah ironi

Sehari setelah Elang Jawa itu ditemukan di Surabaya, para peneliti, akademisi, pemerintah, organisasi konservasi, dan para pemerhati burung pemangsa dari berbagai daerah berkumpul dalam Focus Group Discussion Penyusunan Laporan Nasional Status Elang Jawa dan Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa 2026–2036. Forum tersebut diselenggarakan untuk mengevaluasi kondisi terkini Elang Jawa, mengidentifikasi ancaman yang dihadapi, sekaligus menyusun arah konservasi spesies ini untuk satu dekade mendatang.

BBKSDA Jawa Timur juga turut ambil bagian dalam forum tersebut melalui perwakilan yang mengikuti pembahasan secara daring bersama para pemangku kepentingan lainnya.

Ironinya, ketika ruang-ruang diskusi sedang membahas strategi penyelamatan Elang Jawa di tingkat nasional, kenyataan di lapangan justru menghadirkan seekor individu yang ditemukan dalam kondisi lemah dengan seutas tali masih melilit kakinya.

Ironi itu bukan sekadar kebetulan

Latar belakang penyusunan Laporan Nasional Status Elang Jawa sendiri menyebutkan bahwa spesies yang ditetapkan sebagai Satwa Nasional Indonesia ini masih berstatus Genting (Endangered) berdasarkan Daftar Merah IUCN. Ancaman yang dihadapi pun belum berubah secara signifikan, mulai dari tekanan terhadap habitat hingga ancaman langsung berupa perburuan dan perdagangan ilegal. Karena itulah laporan nasional dan penyusunan SRAK dipandang penting sebagai dasar ilmiah dalam memperkuat kebijakan konservasi Elang Jawa di Indonesia.

Peristiwa di Surabaya seolah menjadi cerminan nyata dari apa yang sedang dibahas di forum tersebut. Strategi konservasi ternyata tidak hanya lahir dari ruang rapat, tetapi juga dari berbagai peristiwa yang terjadi di lapangan. Setiap laporan masyarakat, setiap penyelamatan satwa, bahkan setiap temuan sekecil seutas tali yang melekat pada kaki seekor Elang Jawa, dapat menjadi bagian penting dalam memahami ancaman yang sesungguhnya dihadapi spesies ini.

BBKSDA Jawa Timur melalui Tim Matawali memberikan apresiasi kepada Reza Putra Setiawan atas kepeduliannya yang memilih melaporkan temuan tersebut kepada BBKSDA Jawa Timur. Tim sekaligus memberikan edukasi mengenai status perlindungan Elang Jawa, pentingnya menjaga tumbuhan dan satwa liar di habitat alaminya, serta langkah yang harus dilakukan apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka atau berada di luar habitatnya.

Tindakan Reza mungkin tampak sederhana. Namun keputusan untuk tidak memelihara, tidak memperjualbelikan, dan segera melaporkan satwa liar kepada otoritas konservasi merupakan mata rantai pertama yang memutus potensi ancaman terhadap satwa dilindungi.

Seekor Elang Jawa yang ditemukan di sudut Kota Surabaya pada akhirnya bukan hanya menghadirkan kisah tentang penyelamatan satu individu satwa. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, penelitian, ataupun strategi nasional. Konservasi juga bergantung pada pilihan-pilihan kecil yang diambil masyarakat ketika berhadapan dengan satwa liar.

Sebab, setiap Elang Jawa yang tetap terbang bebas di langit Pulau Jawa bukan hanya keberhasilan petugas konservasi. Ia adalah hasil dari kolaborasi antara ilmu pengetahuan, penegakan hukum, dan kepedulian masyarakat yang memilih menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari ancaman. (dna)

Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Mendagri Ingatkan Kepala Desa, Ada apa?

Mendagri saat membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026). (Foto : Puspen Kemendagri).

Depok (The Indonesian News) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepala desa perlu terus meningkatkan kapasitas, integritas, dan kemampuan manajerial agar mampu mengelola pemerintahan desa secara profesional. Langkah ini penting agar kepala desa mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat membuka Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembentukan kementerian yang menangani urusan desa, hingga penyaluran Dana Desa telah mendorong lahirnya banyak desa maju dan mandiri. Berbagai infrastruktur berhasil dibangun dan sejumlah desa mampu meningkatkan pendapatan melalui pengembangan potensi lokal.

Namun demikian, di balik berbagai capaian tersebut, masih terdapat tantangan yang perlu dibenahi. Salah satunya yaitu masih adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa. “Nah, ini problem nomor satunya ya persoalannya integritas,” ujar Mendagri.

Terlebih kepala desa berasal dari latar belakang pendidikan yang beragam dan tidak seluruhnya memiliki pengalaman dalam birokrasi pemerintahan. Padahal, kepala desa harus memahami administrasi pemerintahan, penyusunan APBDes, tata kelola keuangan negara, hingga kepemimpinan organisasi.

Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan UI menggelar Program Kepala Desa Masuk Kampus. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kemampuan manajerial, kepemimpinan, inovasi, kewirausahaan, serta kemampuan membaca potensi desa agar mampu meningkatkan pendapatan asli desa.

“Saya berharap dengan masuk kampus seperti ini … bisa memberikan, membuka wawasan rekan-rekan kepala desa lebih inovatif, kreatif, kemampuan manajemen yang tadinya enggak ngerti, paling enggak dasar-dasarnya. Setelah itu, leadership, kemampuan menjadi pemimpin, karena Bapak-Ibu sekarang jadi pemimpin formal,” tandasnya.

Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/07/2026). (Foto : BPMI Setpres).

Jakarta (The Indonesian News) – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selepas mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/07/2026).

Dalam keterangannya, Airlangga menjelaskan bahwa sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Sementara itu, BBM untuk nelayan di bawah 30 GT telah diberikan dengan harga Rp6.800 per liter. Oleh karena itu, Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT turut mendapatkan harga kekhususan.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” ungkapnya.

Airlangga menambahkan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri dapat dipatok pada angka Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih dukungan sebesar sekitar Rp3.600 per liter akan dibiayai melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.

Menurutnya, penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena saat ini lembaga tersebut memiliki kecukupan dana untuk membiayai dukungan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan harga khusus BBM bagi pengusaha nelayan ini akan diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, harga Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu operasional nelayan dengan kapal berukuran 30 GT ke atas.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan segera menindaklanjuti arahan Presiden dengan menerbitkan surat keputusan. Ia juga menegaskan bahwa pembiayaan dukungan harga tersebut menggunakan dana non-APBN.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” pungkasnya.

Menko Polkam Tiba di Doha, akan Sampaikan Belasungkawa Presiden Prabowo atas Wafatnya Sheikh Hamad

Menko Polkam Tiba di Doha (Foto : Biro Humas dan Data Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia).

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, telah tiba di Doha, Qatar, pada Selasa (14/7/2026) pukul 07.35 waktu setempat dalam rangka menyampaikan belasungkawa kepada Emir Qatar atas wafatnya mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Demikian informasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, M.MDS.

Brigjen TNI Honi Havana menjelaskan, Kegiatan ini merupakan pelaksanaan perintah dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Menko Polkam untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada Emir Qatar sebagai bentuk penghormatan negara kepada almarhum Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani serta ungkapan simpati kepada Pemerintah dan rakyat Qatar.

Kehadiran Menko Polkam di Doha merupakan representasi resmi Pemerintah Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada Pemerintah dan rakyat Qatar yang tengah berduka, sekaligus mencerminkan eratnya hubungan persahabatan dan kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Qatar.

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Duta Besar Muhammad K. Koba, Staf Khusus Menko Polkam Jan Sembiring serta Karo Protokol dan Pengamanan, Brigjen TNI Donald Siagian.

“Menko Polkam bertolak dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menggunakan pesawat Dassault Falcon 8X TNI AU. Setiba di Doha, Menko Polkam disambut oleh Mr. Hisham Al Ali, Deputy Chief of Protocol, ⁠Sheikh Jassim Ghanim Al Thani, Protocol MOFA, Dubes RI untuk Qatar, Syahdah Guruh Langkah Samudra, dan Athan RI di Qatar Kolonel Arh Dr. (Cand.) Tengku Sony,” Demikian Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana.

 

Kemhan Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan

Kemhan Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026). (Foto : Biro Infohan Setjen Kemhan

Jakarta (The Indonesian News) – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026). Rapat membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas PKH guna memastikan pelaksanaan penertiban kawasan hutan berjalan secara efektif sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Usai rapat, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak didampingi Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memberikan keterangan kepada awak media. Barita menyampaikan bahwa rapat secara rutin dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas PKH, sekaligus memperkuat koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam menjalankan fungsi penertiban kawasan hutan. “Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan membahas optimalisasi, sinkronisasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas Satgas. Secara rutin Badan Pengarah dan Badan Pelaksana melakukan evaluasi untuk menyusun strategi dan langkah-langkah dalam mencapai target sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Barita.

Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa Satgas PKH bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang akuntabel dengan sistem organisasi yang berada di bawah kendali Presiden. Melalui sinergi 12 kementerian dan lembaga, Satgas terus melaksanakan penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset secara terukur dan berkelanjutan. Evaluasi yang dilakukan secara berkala diharapkan semakin memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas Satgas dalam menjaga tata kelola kawasan hutan demi kepentingan bangsa dan negara.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Staf Umum TNI, serta Kuntadi. (Biro Infohan Setjen Kemhan)

Status Gunung api Karangetang Level II, Warga Diminta Jauhi Radius 1,5 Km

Visual Gunungapi Karangetang pada Senin (13/7) pukul 00:35 WITA. Foto: PVMBG

Jakarta (The Indonesian News) – Gunungapi Karangetang berada di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro, Provinsi Sulawesi Utara mengalami erupsi pada Minggu (12/7) pukul 19:14 WITA. Erupsi terjadi dari kawah utara.

Dalam siaran pers Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPBAbdul Muhari mengatakan, Berdasarkan keterangan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, erupsi ini diawali dengan erupsi bertipe strombolian (eksplosif lemah) setinggi sekitar 100 meter diikuti suara dentuman, lontaran material pijar jatuh di sekitar kawah. Selanjutnya, diikuti erupsi efusif berupa aliran lava ke arah utara sejauh sekitar 1.000 meter dari kawah Utara, 400 meter ke barat-barat daya dan ke arah selatan sejauh sekitar 1.000 meter dari kawah Utara.

Pantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro semalam menunjukkan material panas lemparan dari letusan menyebabkan alang-alang di sekitar puncak terbakar dan terpantul di atas awan kabut sehingga nampak seperti api besar.

“Pada Senin (13/7) pagi, BPBD Kabupaten Sitaro melaporkan kebakaran ilalang di puncak gunung sudah padam dan dapat dikendalikan. Personil BPBD Kabupaten Sitaro tetap siaga memantau dinamika alam dan cuaca untuk meminimalkan potensi karhutla akibat kejadian erupsi gunungapi. Pemerintah daerah setempat juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada warga agar tetap waspada dengan dinamika alam yang mungkin terjadi. Kendati demikian, aktivitas harian masyarakat pagi ini dilaporkan berjalan dengan normal,” Kata Abdul Muhari, Senin, 13 Juli 2026.

Jejak Aktivitas Gunungapi Karangetang

Oleh warga sekitar, Gunungapi Karangetang juga dikenal dengan nama Gunungapi Siau. Gunung ini merupakan salah satu gunung api paling aktif di wilayah Sulawesi.

Letusan gunung ini tercatat pertama kali pada tahun 1675 dengan erupsi eksplosif dari kawah utama. Selanjutnya, catatan erupsi tercatat pada Oktober 1941, Desember 1962, April-Mei 1965, September 1976, Maret 1997, Maret-Oktober 2010, dan terakhir ada Februari 2019. Erupsi terakhir memicu luncuran lava pijar yang mengalir sejauh lebih dari 3 kilometer.

Gunungapi yang memiliki ketinggian 1.784 meter di atas permukaan laut ini mengalami peningkatan aktivitas sejak awal bulan Juli 2026. Pada periode 1-11 Juli 2026 kegempaan terekam 12 kali Gempa Guguran, 83 kali Gempa Hembusan, 7 kali Tremor Harmonik, 32 kali Tremor Non-Harmonik, 10 kali Gempa Hybrid/Fase Banyak, 41 kali Gempa Vulkanik Dangkal, 21 kali Gempa Vulkanik Dalam, 3 kali Gempa Tektonik Lokal, 4 kali Gempa Terasa pada skala I – III MMI, dan 127 kali Gempa Tektonik Jauh.

Dengan catatan aktivitas tersebut PVMBG menyatakan tingkat aktivitas masih dalam Level II (Waspada). Status aktivitas gunung ini belum berubah sejak 11 Januari 2025.

Rekomendasi Kesiapsiagaan

Hal yang perlu diwaspadai dari Gunungapi Karangetang antara lain potensi bahaya berupa erupsi magmatik serta guguran awan panas yang meluncur mengarah ke lembah-lembah dari pusat erupsi kawah Utara atau Kawah Selatan. Ia juga memiliki potensi erupsi efusif dengan ciri khasnya yang perlu diwaspadai yaitu kubah lava/lava keluar dan meluncur ke lembah-lembah.

Atas kejadian erupsi Gunungapi Karangetang, BNPB mengimbau masyarakat disekitar wilayah Kawasan Rawan Bencana untuk mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh otoritas terkait. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar tidak mendekati, tidak melakukan pendakian dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya yaitu radius 1.5 km dari puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2.5 km.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai-sungai yang berhulu dari puncak G. Karangetang agar meningkatkan kesiapsiagaan dari potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang yang dapat mengalir hingga ke pantai. Waspadai pula guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dari penumpukan material lava sebelumnya karena kondisinya belum stabil dan mudah runtuh, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat dan barat daya,” Demikian Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.

Google search engine
0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Recent Posts