Tim Gabungan Evakuasi Korban Dampak Gempa NTT di Pelabuhan L. Say Maumare









Jakarta (The Indonesian News) – TNI mengerahkan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk membantu masyarakat terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 yang mengguncang sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyampaikan bahwa TNI turut mengerahkan alutsista untuk mendukung penanganan bencana tersebut. “TNI mengerahkan Hercules dan KRI untuk membantu penanganan bencana serta mendukung kebutuhan masyarakat terdampak,” ujar Kapuspen TNI dalam keterangan tertulis yang diterima The Indonesian News, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Mayjen TNI Muhammad Nas menambahkan, Jajaran TNI di wilayah NTT langsung bergerak dengan mengerahkan personel dari Kodim 1603/Sikka, Kodim 1612/Manggarai, Kodim 1602/Ende, serta Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834/WM, Lanal Maumere untuk membantu evakuasi dan penanganan masyarakat terdampak.

Selain pengerahan personel di wilayah, TNI juga menyiapkan kekuatan dan sarana pendukung untuk mempercepat distribusi bantuan serta mobilisasi personel dan logistik. Pesawat Hercules dan KRI disiapkan untuk mendukung penanganan bencana, sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan.
“TNI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, BPBD, Basarnas, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan penanganan bencana berjalan cepat dan terpadu. Personel TNI juga tetap disiagakan untuk memberikan bantuan lanjutan sesuai perkembangan kondisi di wilayah terdampak,” Tutup Mayjen TNI Muhammad Nas.



Jakarta (The Indonesian News) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, akan segera menuju wilayah terdampak gempa bumi berkekuatan Magnitudo 7,7 di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8).
“Gempa terjadi pada pukul 04.58.24 WIB dengan pusat gempa berada di laut, sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo, pada kedalaman 15 kilometer. Gempa sempat berpotensi tsunami dan dirasakan kuat di sejumlah wilayah NTT hingga Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.” Kata Berton SP Panjaitan, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Berton SP Panjaitan menambahkan, Sebagai langkah percepatan penanganan, BNPB langsung mengerahkan tim penanganan darurat untuk mendukung pemerintah daerah dalam melakukan kaji cepat, penanganan korban, pendataan dampak, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Dukungan logistik dan peralatan juga disiapkan untuk memperkuat penanganan di lapangan.
“Kepala BNPB juga mengarahkan dukungan satu unit helikopter untuk membantu mobilisasi logistik dan mendukung kebutuhan operasional penanganan darurat, termasuk kemungkinan evakuasi apabila diperlukan. Dukungan udara ini menjadi penting mengingat karakteristik wilayah NTT yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki tantangan akses antardaerah,” Ujarnya.
Selain itu, Berton SP Panjaitan menyebutkan, sekitar 2.000 warga di Kabupaten Nagekeo melakukan evakuasi mandiri sebagai langkah kewaspadaan setelah gempa dan adanya peringatan dini tsunami. Sementara di Kota Bima tercatat satu kepala keluarga atau enam jiwa terdampak.
“Dampak kerusakan sementara yang telah teridentifikasi meliputi dua unit rumah rusak berat, satu unit rumah rusak sedang, dua unit rumah rusak ringan, satu gudang Bulog terdampak, tiga fasilitas umum rusak ringan, serta enam kantor pemerintahan terdampak. Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diverifikasi oleh BPBD bersama unsur terkait,” terangnya.
selanjutnya, Wilayah yang dilaporkan merasakan guncangan antara lain Kabupaten Nagekeo, Sikka dan Manggarai Barat di NTT; Kota Bima dan Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat; serta Kabupaten Jeneponto, Kepulauan Selayar dan Maros di Sulawesi Selatan. Di sejumlah wilayah pesisir, masyarakat sempat melakukan evakuasi sebagai respons terhadap peringatan dini tsunami.
Berdasarkan hasil observasi tinggi muka laut di wilayah terdampak, BMKG menyatakan tidak terdapat lagi kenaikan muka air laut signifikan yang membahayakan. Peringatan dini tsunami kemudian dinyatakan berakhir pada pukul 07.31.30 WIB.
Meski demikian, BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan serta tidak memasuki bangunan yang mengalami kerusakan atau retak akibat gempa. Masyarakat juga diminta mengikuti arahan pemerintah daerah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi.
Hingga saat ini, kondisi masyarakat di Kota Bima secara umum kondusif, sementara pendataan dan verifikasi lapangan masih dilakukan. Di Kabupaten Nagekeo, petugas masih melakukan penanganan situasi, dengan kondisi jalan dilaporkan mengalami kemacetan dan aliran listrik masih padam.
BNPB terus berkoordinasi dengan BPBD Provinsi NTT, BPBD kabupaten/kota terdampak, BMKG, Basarnas, TNI, Polri serta kementerian/lembaga dan unsur terkait lainnya untuk memastikan penanganan berlangsung cepat dan terpadu.
“BNPB memastikan dukungan pemerintah pusat akan terus diberikan sesuai perkembangan kebutuhan di lapangan, terutama dalam penanganan korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan logistik dan peralatan, serta percepatan pemulihan masyarakat terdampak,” Tutup Berton SP Panjaitan.

Jakarta (The Indonesian News) – Gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pagi berdampak terhadap sejumlah fasilitas transportasi. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta seluruh jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengutamakan keselamatan penumpang, petugas, serta kelancaran operasional transportasi di wilayah terdampak.
Menhub Dudy menyampaikan duka cita dan keprihatinan atas bencana yang terjadi. Ia telah menginstruksikan seluruh unit kerja terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana transportasi yang terdampak gempa.
“Kami turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa gempa bumi yang terjadi di wilayah NTT. Kami telah menginstruksikan seluruh unit kerja terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fasilitas-fasilitas transportasi terdampak, baik pelabuhan, terminal hingga bandara, guna memastikan seluruh sarana dan prasarana berada dalam kondisi aman pasca terjadinya gempa bumi. Keselamatan penumpang dan seluruh petugas harus tetap jadi prioritas utama,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Sabtu (15/8).
Berdasarkan informasi yang diterima Kemenhub, gempa berdampak pada sejumlah fasilitas transportasi di NTT. Beberapa di antaranya adalah Pelabuhan Laurentius Say, Pelabuhan Reo, Pelabuhan Nangakeo, serta Bandar Udara Komodo.
Di Pelabuhan Laurentius Say, gempa menyebabkan sebagian dermaga dan bangunan ruang tunggu roboh. Saat kejadian berlangsung, KM Bukit Siguntang tengah bersandar di dermaga pelabuhan tersebut.
Sementara itu, di Pelabuhan Reo, kerusakan terjadi pada bagian kantor dan terminal. Meski mengalami kerusakan, tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.
Kerusakan ringan juga dilaporkan terjadi di Pelabuhan Nangakeo. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, antara lain plafon yang runtuh dan tembok yang retak. Sebagai langkah antisipasi keselamatan, layanan perintis di pelabuhan tersebut untuk sementara dihentikan.
Dampak gempa juga dirasakan di Bandar Udara Komodo. Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya Gedung PKP-PK, terminal sisi darat, dan gedung administrasi. Selain itu, terdapat kerusakan minor pada fasilitas sisi udara, khususnya pada fillet Taxiway A.
Meski terdapat kerusakan pada sejumlah fasilitas, Bandar Udara Komodo masih tetap beroperasi dengan pembatasan. Hingga informasi tersebut disampaikan, tidak ditemukan korban jiwa di bandara.
Menhub Dudy meminta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di wilayah NTT dan sekitarnya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI/Polri, pemerintah daerah, serta operator transportasi.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan perkembangan kondisi di lapangan dapat dipantau secara cepat dan langkah penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
“Meskipun peringatan dini tsunami telah dicabut, saya minta seluruh pihak untuk tetap mengutamakan aspek keselamatan dalam bermobilitas, khususnya di wilayah terdampak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, selalu update informasi resmi terkait cuaca dari BMKG, dan senantiasa ikuti arahan petugas di lapangan,” kata Dudy.
Menhub menegaskan, Kemenhub akan terus memantau kondisi sarana dan prasarana transportasi di wilayah yang terdampak gempa. Pemerintah juga memastikan upaya pemulihan dilakukan agar layanan transportasi dapat kembali berjalan secara optimal dengan tetap mengedepankan keselamatan.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kemenhub akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kondisi fasilitas transportasi terdampak melalui informasi resmi.
“Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran transportasi di wilayah NTT dan sekitarnya. Saya berharap aktivitas masyarakat dapat kembali normal seperti sedia kala,” pungkas Menhub Dudy.
Kemenhub memastikan pemantauan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan serta menjaga konektivitas transportasi masyarakat di wilayah NTT dan sekitarnya.

Jakarta (The Indonesian News) – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04.58.24 WIB mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan bangunan di sejumlah wilayah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, Berdasarkan pemutakhiran data hingga pukul 12.30 WIB, tercatat 14 orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan 11 orang luka ringan. Data tersebut masih dalam proses pendataan, verifikasi dan validasi di lapangan.
“Korban meninggal dunia sementara tercatat di Kabupaten Sikka sebanyak tiga orang, Kabupaten Manggarai enam orang dan Kabupaten Manggarai Timur lima orang. Sementara korban luka dilaporkan di Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur,” Kata Berton SP Panjaitan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Agustus 2026.
BNPB menyampaikan bahwa data korban merupakan data sementara dan masih dapat berubah seiring proses verifikasi dan validasi oleh BPBD bersama unsur terkait. Setiap perkembangan data akan disampaikan berdasarkan hasil pendataan resmi di lapangan.
“Selain korban jiwa, sekitar lima kepala keluarga terdampak dan sekitar 2.000 warga melakukan pengungsian atau evakuasi mandiri. Sebagian besar warga melakukan evakuasi menyusul guncangan kuat dan peringatan dini tsunami yang sempat dikeluarkan setelah gempa utama” Ujarnya.
Dari aspek kerusakan, Berton SP Panjaitan menyebutkan, sementara tercatat 54 unit rumah rusak berat, sembilan unit rumah rusak sedang dan 11 unit rumah rusak ringan. Kerusakan juga terjadi pada lima fasilitas kesehatan, satu fasilitas pendidikan, satu gudang Bulog, tiga fasilitas ibadah serta enam kantor pemerintahan.
“Kabupaten Manggarai menjadi salah satu wilayah dengan dampak kerusakan cukup signifikan. Tercatat 29 unit rumah rusak berat, sembilan unit rumah rusak sedang dan sembilan unit rumah rusak ringan. Selain itu, lima fasilitas kesehatan dan satu fasilitas pendidikan juga mengalami kerusakan. Sementara di Kabupaten Manggarai Timur tercatat 23 unit rumah rusak berat,” Terangnya.
sementara itu, Berton SP Panjaitan menambhakan, Di Kabupaten Nagekeo, dampak sementara meliputi dua unit rumah rusak berat, satu unit rusak sedang dan dua unit rusak ringan. Selain itu, dua fasilitas ibadah mengalami rusak ringan dan lima kantor pemerintahan terdampak. Kondisi terkini di wilayah tersebut, arus lalu lintas dilaporkan mengalami kemacetan dan listrik masih padam.
Di wilayah lainnya, Kabupaten Sikka melaporkan tiga korban meninggal dunia dan dua korban luka ringan. Di Kabupaten Manggarai terdapat enam korban meninggal dunia, satu luka berat dan dua luka ringan. Sedangkan Kabupaten Manggarai Timur melaporkan lima korban meninggal dunia, satu luka berat dan lima luka ringan.
Gempa utama berpusat di laut pada koordinat 8,41 Lintang Selatan dan 121,39 Bujur Timur dengan kedalaman 15 kilometer, sekitar 38 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Guncangan kuat dirasakan selama kurang lebih satu menit di Kabupaten Nagekeo, Sikka, Manggarai Barat dan Kota Bima. Gempa juga dirasakan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Jeneponto, Kepulauan Selayar dan Maros.
Gempa utama sempat memicu peringatan dini tsunami. BPBD bersama unsur terkait segera mengarahkan masyarakat di wilayah pesisir untuk melakukan evakuasi menuju tempat yang lebih tinggi dan aman. Berdasarkan hasil observasi tinggi muka laut di wilayah terdampak, tidak terdapat lagi kenaikan muka air laut signifikan yang membahayakan. BMKG menyatakan peringatan dini tsunami berakhir pada pukul 07.31.30 WIB.
Pasca gempa utama, tercatat sedikitnya empat gempa susulan dengan magnitudo antara M5,5 hingga M6,2. Seluruh gempa susulan tersebut tidak berpotensi tsunami.
BPBD di wilayah terdampak bersama unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait terus melakukan kaji cepat, pendataan korban dan kerusakan, pemantauan kondisi masyarakat serta penanganan kebutuhan warga terdampak.
Untuk Kabupaten Manggarai, sejumlah kebutuhan mendesak telah diidentifikasi, antara lain 15 tenda pengungsi, 12 tenda posko, 20 tenda pleton, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 velbed, 1.000 selimut, 1.000 tikar, 500 paket peralatan dapur, 12 tandon air berkapasitas 2.200 liter, 10 unit genset 5 KVA, 10 unit handy talky dan 100 unit senter.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diminta menghindari bangunan yang retak atau rusak akibat gempa karena masih terdapat potensi gempa susulan.
Masyarakat di wilayah pesisir juga diminta tetap mengikuti informasi resmi pemerintah dan BMKG. Meskipun peringatan dini tsunami telah berakhir, kewaspadaan tetap diperlukan terhadap potensi gempa susulan maupun bahaya lain akibat kerusakan bangunan.
“BNPB bersama BPBD dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta pemutakhiran data dampak gempa. Informasi resmi mengenai perkembangan situasi dapat diperoleh melalui kanal komunikasi resmi pemerintah dan BMKG,” Tutup Berton SP Panjaitan
Jakarta (The Indonesian News) – Keberadaan jalur sepeda di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, fasilitas tersebut dinilai belum optimal karena tingkat penggunaannya masih relatif rendah dan kerap diserobot kendaraan bermotor. Namun di sisi lain, keberadaan jalur sepeda memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus menjadi bagian penting dari pembangunan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan, Sabtu (15/08/2026)
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 32,31 kilometer merupakan jalur sepeda terproteksi, yang terdiri atas 11,2 kilometer dengan pembatas planter box, 20,11 kilometer menggunakan tiang kerucut (stick cone), dan 1 kilometer menggunakan kanstin.
Selain itu, sekitar 23,29 kilometer jalur sepeda terintegrasi dengan trotoar. Sementara sisanya masih berupa jalur yang memanfaatkan marka cat di badan atau bahu jalan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah berencana melakukan kajian ulang terhadap keberadaan dan efektivitas jalur sepeda karena pemanfaatannya dinilai belum sebanding dengan investasi yang telah dikeluarkan. Di lapangan, jalur sepeda masih kerap digunakan untuk melintas maupun parkir kendaraan bermotor.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan dengan sekadar mengurangi atau menghapus jalur sepeda.
“Keberadaan jalur sepeda pada dasarnya sangat penting, dengan catatan tidak dibangun secara setengah-setengah atau parsial,” kata Djoko.
Menurut dia, keberadaan jalur sepeda bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan penyediaan fasilitas bagi pesepeda.
Pasal 25 ayat (1) huruf g menyebutkan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, salah satunya fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.
Kemudian, Pasal 45 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda.
Sementara Pasal 62 mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda sekaligus menjamin hak pesepeda atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, yang mengatur penyediaan dan pengelolaan fasilitas pesepeda.
Karena itu, menurut Djoko, rendahnya tingkat penggunaan tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan jalur sepeda. Yang perlu dievaluasi justru adalah kualitas desain, keterhubungan jaringan, keamanan, integrasi dengan transportasi publik, serta penegakan hukum.
“Jalur sepeda baru bisa berfungsi secara optimal apabila memiliki proteksi fisik yang memisahkannya dari kendaraan bermotor, bukan sekadar memanfaatkan marka cat,” ujarnya.
Bukan Sekadar Marka Cat
Salah satu persoalan utama jalur sepeda di Jakarta adalah desain yang masih terfragmentasi. Sebagian jalur hanya mengandalkan marka cat (paint-only lanes) tanpa pembatas fisik yang memadai.
Kondisi tersebut membuat jalur sepeda mudah diterobos kendaraan bermotor, terutama ketika terjadi kepadatan lalu lintas. Jalur juga kerap digunakan sebagai tempat berhenti atau parkir kendaraan.
Padahal, dari sisi keselamatan, pesepeda merupakan salah satu pengguna jalan yang paling rentan ketika harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
“Keselamatan pesepeda sangat terancam jika tidak ada jalur khusus yang terpisah. Di tengah jalan raya, pesepeda berada di posisi paling lemah dan rawan menjadi korban ketika terjadi konflik dengan kendaraan bermotor yang melaju kencang,” kata Djoko.
Karena itu, penerapan jalur sepeda terproteksi perlu menjadi prioritas. Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah jalur sepeda yang ditinggikan (raised bike lane).
Jalur tersebut dapat ditempatkan sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan kendaraan bermotor atau diintegrasikan dengan trotoar yang memiliki ruang memadai. Desain seperti ini dapat memberikan batas fisik yang lebih jelas sekaligus mengurangi peluang kendaraan bermotor memasuki ruang pesepeda.
Penyediaan pepohonan dan elemen peneduh juga perlu menjadi bagian dari desain. Faktor cuaca panas dan hujan di wilayah tropis menjadi salah satu pertimbangan penting agar bersepeda dapat dilakukan dengan lebih nyaman.
Harus Terintegrasi dengan Transportasi Publik
Jalur sepeda juga tidak boleh dibangun secara parsial. Jaringan tersebut harus terkoneksi dari kawasan permukiman menuju pusat kegiatan dan simpul transportasi publik.
Sepeda dapat berfungsi sebagai moda first-mile dan last-mile yang menghubungkan masyarakat dengan stasiun atau halte, termasuk Commuter Line, MRT, LRT, dan TransJakarta.
Dengan konektivitas yang baik, masyarakat tidak harus selalu menggunakan kendaraan bermotor pribadi untuk perjalanan menuju dan dari simpul transportasi massal.
“Jalur sepeda harus terkoneksi secara utuh dari permukiman warga menuju pusat aktivitas atau transit publik,” ujar Djoko.
Integrasi tersebut juga harus diikuti dengan penyediaan fasilitas parkir sepeda yang aman di stasiun, halte, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lainnya.
Pengelola gedung juga dapat didorong menyediakan bike parking, loker, serta fasilitas bilas. Di lingkungan kerja, pemerintah maupun perusahaan dapat memberikan insentif bike-to-work untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Penegakan Hukum Jadi Kunci
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan yang memasuki jalur sepeda.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga memberikan dasar bagi penindakan terhadap pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Ketentuan Pasal 106 ayat (2) juncto Pasal 284 mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait kewajiban mengutamakan keselamatan pengguna jalan, dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Karena itu, pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan pengawasan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas pemanfaatan teknologi, termasuk kamera penindakan elektronik pada titik-titik yang rawan terjadi pelanggaran. Penempatan personel Dinas Perhubungan untuk melakukan sterilisasi jalur pada jam sibuk juga diperlukan.
Patroli dapat diprioritaskan pada periode perjalanan komuter, yakni sekitar pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB, ketika potensi okupasi jalur sepeda oleh kendaraan bermotor meningkat.
Investasi Mobilitas Jangka Panjang
Terlepas dari tingkat penggunaannya saat ini, jalur sepeda memiliki sejumlah manfaat strategis bagi kota. Selain meningkatkan keselamatan pesepeda, sepeda dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan bermotor untuk perjalanan jarak pendek.
Sepeda juga lebih efisien dalam penggunaan ruang jalan dibandingkan kendaraan pribadi, terutama kendaraan dengan tingkat okupansi rendah. Jika sebagian perjalanan pendek dapat dialihkan ke sepeda, tekanan terhadap kapasitas jalan dan kebutuhan ruang parkir dapat dikurangi.
Dari sisi lingkungan, sepeda merupakan moda tanpa emisi langsung yang dapat berkontribusi terhadap pengurangan polusi udara dan emisi karbon. Pada saat yang sama, aktivitas bersepeda dapat mendorong pola hidup yang lebih aktif.
Namun, manfaat tersebut tidak akan muncul secara maksimal apabila jalur sepeda hanya dibangun sebagai proyek infrastruktur tanpa memperhatikan kebutuhan pengguna.
“Jika hanya dibangun sebagai pelengkap formalitas tanpa perencanaan matang, jalur sepeda memang sering kali berakhir tidak efektif. Namun, jika direncanakan secara strategis, jalur sepeda adalah investasi jangka panjang yang krusial,” kata Djoko.
Dengan demikian, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya jalur sepeda di Jakarta semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai jumlah pengguna. Evaluasi harus melihat apakah jaringan tersebut aman, terkoneksi, nyaman, mudah diakses, terintegrasi dengan transportasi publik, dan benar-benar dilindungi dari kendaraan bermotor.
Jakarta tidak membutuhkan jalur sepeda yang sekadar terlihat ada. Jakarta membutuhkan jaringan sepeda yang benar-benar dapat digunakan.
Karena itu, pilihan kebijakan ke depan bukan semata-mata mempertahankan atau menghapus jalur sepeda, melainkan membenahi desain, memperkuat proteksi, memperluas konektivitas, menyediakan fasilitas pendukung, serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan.
Dengan pendekatan tersebut, investasi jalur sepeda tidak berhenti sebagai infrastruktur yang sepi pengguna, tetapi dapat berkembang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi Jakarta yang aman, terintegrasi, sehat, dan berkelanjutan.
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Theindonesiannews.com
Palembang, 14 Agustus 2026 – Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dalam mendukung keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan diwujudkan melalui penyaluran sarana kebersihan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional IPC TPK Palembang. Sebanyak empat unit gerobak sampah beserta peralatan pendukung kebersihan diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Terminal Head IPC TPK Palembang, Adi Saputra Darmansyah, kepada Lurah Ilir Timur II, H. Wiyanta, S.Pd., M.Si., serta para Ketua RT penerima manfaat. Bantuan ditujukan bagi RT 18 RW 02 Kelurahan 5 Ilir, RT 18 RW 01 Kelurahan Lawang Kidul, dan RT 19 RW 01 Kelurahan Lawang Kidul.
Penyaluran sarana kebersihan ini merupakan bagian dari langkah nyata IPC TPK dalam mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang bersih, sehat, nyaman, dan tertata. Kehadiran gerobak sampah diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pengangkutan sampah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
Senior Manager Sekretariat Perusahaan IPC TPK, Daniel Setiawan, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Inisiatif isni merupakan bentuk kepedulian IPC TPK dalam mempermudah alur pengangkutan sampah sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Daniel.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Dengan dukungan sarana yang memadai, proses pengangkutan sampah di tingkat RT diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Program tersebut juga sejalan dengan komitmen IPC TPK dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Secara khusus, kegiatan ini mendukung SDG 3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, melalui upaya mengurangi risiko penyakit akibat penumpukan sampah.
Selain itu, program ini turut mendukung SDG 11 tentang Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan dengan mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih layak huni. Sementara itu, SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab diwujudkan melalui upaya mendorong pengelolaan sampah domestik yang lebih tertib dan efisien.
Tidak hanya mendukung agenda global melalui SDGs, inisiatif ini juga menjadi bagian dari komitmen IPC TPK dalam mendukung agenda prioritas nasional Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-2 yang menekankan pembangunan dari tingkat desa dan lingkungan masyarakat, termasuk RT/RW, serta Asta Cita ke-8 dalam menjaga keselarasan kehidupan dengan alam dan lingkungan.
Sinergi antara IPC TPK, pemerintah kelurahan, pengurus RT, dan masyarakat menjadi faktor penting agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran. Gerobak sampah tersebut diharapkan mampu mendukung aktivitas petugas kebersihan dalam melakukan mobilisasi dan pengangkutan sampah harian di kawasan permukiman.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan serta penyumbatan saluran air akibat penumpukan sampah, khususnya di kawasan padat penduduk.
Penyerahan bantuan sarana kebersihan tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan IPC TPK Palembang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan di sekitar wilayah operasional.
“Semoga bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kebersihan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar,” tutup Daniel.

Jakarta (The Indonesian News) – Pemerintah menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK. Sementara itu, yang dikabulkan adalah permohonan terkait Pasal 220 mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan.
“Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” ujar Menko Yusril melalui keterangan tertulis menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Pada Kamis (13/8/2026).
Menurut Yusril, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
“Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden,” tegasnya.
Ia menjelaskan, karena Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
“Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP,” kata Yusril.
MK dalam putusannya memang menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. MK juga menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Menurut Yusril, penegasan MK tersebut justru memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, Pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujarnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai rujukan dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berbeda dengan pengaturan dalam KUHP sebelumnya. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan sehingga proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan. MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya.
“Dengan demikian, yang penting dipahami masyarakat adalah bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi. Yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 adalah perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP, dan penindakannya pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden,” pungkasnya.
Jakarta (The Indonesian News) – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan penanaman pohon dan penghijauan bersama masyarakat di Lapangan Asrama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, S.H., S.I.K., M.Si., dan diikuti Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yudi Permadi, S.S., S.I.K., Kabagsdm Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Supriyadi, S.H., M.H., personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok, masyarakat wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, serta komunitas Ojek Online (Ojol).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama masyarakat dan komunitas Ojol melakukan penanaman sebanyak 20 pohon berkayu sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan penghijauan di lingkungan sekitar.
“Kegiatan penanaman pohon ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri bersama masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-81 kami manfaatkan untuk melakukan kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan antara kepolisian, masyarakat, serta komunitas Ojek Online.
Kapolres berharap kegiatan penghijauan tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi dapat dilanjutkan dengan menjaga dan merawat pohon-pohon yang telah ditanam.
“Kami berharap pohon-pohon yang telah ditanam dapat dirawat dan dijaga bersama sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi lingkungan serta generasi yang akan datang,” tambahnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh rangkaian berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.